Langsung ke konten

TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,

PMK No. 166 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya
disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang
berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau
bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak
bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar

jdih.kemenkeu.go.id

---

nabati (biofueij sebagai bahan bakar lain dengan jenis,
standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan
konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
1. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG
Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung
dengan berat isi 3 Kilogram dan diberikan subsidi.
1. Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga Jenis
BBM Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
1. Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga
Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada
harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang
bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk
handling) dan margin usaha yang wajar.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 ten tang Minyak dan Gas Bumi.
1. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah
konsumen Jenis BBM Tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga,
usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di
kantor pusat maupun daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/ lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah

jdih.kemenkeu.go.id

---

dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.

JENIS BBM TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 Kg

Pasal 2

(1) Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah

disediakan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg.

(2) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang diberikan subsidi yaitu minyak tanah

( kerosene) dan minyak solar (gas oil), se bagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai
penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran
bahan bakar minyak.

(3) Tata cara penyediaan dana subsidi Jenis BBM

Terten tu dan LPG Ta bung 3 Kg mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian

Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

(2) Dalam hal kuasa pengguna anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri
Keuangan menetapkan Pejabat Eselon II di lingkungan
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung
3 Kg.

(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh
lima) hari kalender.

(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis

BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
- KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif;

dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pejabat definitif kembali dapat melaksanakan
tugas.

(5) Pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu

dan LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab
yang sama dengan KPA BUN subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(6) Penunjukan pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis

BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung

3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
- Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja/penanggungjawab
kegiatan/ pembuat komitmen, yang selanjutnya
disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji
tagihan kepada negara dan menandatangani
Surat Perintah Membayar (SPM), yang
selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM;
dan
- Bendahara Pengeluaran, apabila diperlukan.

(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.

Pasal 5

(1) Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3

Kg dialokasikan dalam Undang-Undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN atas belanja
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu

dan LPG Tabung 3 Kg menandatangani kontrak
dengan Badan Usaha yang mendapat penugasan
dan/atau anak perusahaan Badan Usaha yang
melaksanakan penugasan.

(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- para pihak yang terlibat;
- ruang lingkup;
- jangka waktu;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • hak dan kewajiban;
  • proses pelaksanaan dan pembayaran; dan
  • penyelesaian perselisihan.

Pasal 7

(1) Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis

BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang ditetapkan
dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu dalam
APBN tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran
berjalan, dapat dilakukan penambahan pagu melalui
mekanisme rev1s1 anggaran setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal salah satu dana subsidi Jenis BBM

Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kurang atau habis
digunakan, dapat dilakukan realokasi melalui
mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 Kg

Pasal 8

Jenis bahan bakar minyak yang diberikan subsidi yakni
Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) dan
minyak solar (gas oil), sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai penyediaan, pendistribusian,
dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Bagian Kesatu
Penghitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu
untuk Minyak Tanah (Kerosene)

Pasal 9

(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah

( kerosene) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 8
merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen
Pengguna Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah
(kerosene) melalui Badan Usaha atas penyerahan
Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene)
yang terdiri dari subsidi harga dan pajak pertambahan
nilai atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan
Usaha kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan

jdih.kemenkeu.go.id

---

dalam Undang-Undang mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(2) Subsidi harga sebagaimana di maksud pada ayat (1)

dihitung dengan formula sebagai berikut:

SH = SHLxV

Keterangan
SH = Subsidi Harga
SHL = Subsidi Harga per Liter
V = Volume Jenis BBM Tertentu (Liter)
HJE = Harga Jual Eceran Jenis BBM
Tertentu
Minyak Tanah / Kerosene (Rp / Liter)
PPN Pajak Pertambahan Nilai (Rp/Liter)
HD Harga Dasar BBM Jenis BBM
Tertentu (Rp/Liter)

Bagian Kedua
Penghitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu
untuk Minyak Solar (Gas oil),

Pasal 10

(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar (gas

oil), per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen
Pengguna Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar
(gas oil), melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis
BBM Tertentu untuk minyak solar (gas oil), yang
besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar (gas

oil), sebagaimana di maksud pada ayat (1) dihitung
dengan formula sebagai berikut:
SMS = STxV
Keterangan
SMS Subsidi Minyak Solar
ST = Subsidi Tetap (Rp/Liter)
V = Volume Jenis BBM Tertentu
Minyak Solar/ Gas Oil (Liter)

Pasal 11

Dalam hal terhadap besaran subsidi tetap Jenis BBM
Tertentu per liter untuk minyak solar (gas oil), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) masih terdapat
kewajiban perpajakan, penyelesaiannya dilakukan oleh
Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Penghitungan Subsidi untuk LPG Tabung 3 Kg

Pasal 12

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada Konsumen

LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada

Konsumen LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui
Badan U saha.

Pasal 13

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga

dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan
LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan U saha kepada
Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara

subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume
LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan
kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dihitung dengan formula sebagai berikut:
SH = SHKgxV
SH Kg [(HJE LPG - PPN - MA) - HP
LPG]
Keterangan
SH Subsidi Harga
SHKg Subsidi Harga per Kilogram
V Volume LPG Tabung 3 Kg
(Kg)
HJE LPG Harga Jual Eceran LPG
Ta bung 3 Kg (Rp / Kg)
PPN Pajak Pertambahan Nilai
(Rp/Kg)
MA Margin Agen (Rp / Kg)
HP LPG Harga Patokan LPG Tabung
3 Kg (Rp/Kg)

(4) Subsidi harga per kilogram sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk
Konsumen LPG Ta bung 3 Kg melalui Badan U saha
atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari
selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram
LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin
agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG
Tabung 3 Kg dalam APBN tahun anggaran yang
bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram
LPG Tabung 3 Kg.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg

merupakan harga jual eceran per kilogram LPG
Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dihitung

sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Di dalam Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3

Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk
margm.

(8) Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan

Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan selisih kurang
antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3
Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang
digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3
Kg dalam APBN tahun anggaran yang bersangkutan
dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 14

(1) Formula Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan

oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral paling
lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.

(2) Dalam hal formula Harga Patokan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
dapat melakukan penghitungan dan pembayaran
subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar
formula Harga Patokan tahun lalu dan/ a tau yang
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara.

(3) Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3

Kg yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan formula Harga
Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.

Pasal 15

(1) Direksi Badan Usaha dan/atau anak perusahaan

Badan Usaha yang menerima penugasan setiap bulan
mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

(2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu

dan LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk 1 (satu) bulan disampaikan paling cepat
tanggall (satu) bulan berikutnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Permintaan pembayaran sebagian subsidi LPG Tabung

3 Kg bulan untuk Desember disampaikan kepada KPA
BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg paling cepat setiap tanggal 16 Desember.

(4) Dalam hal tanggal 16 Desember sebagaimana

dimaksud ayat (3) merupakan hari libur atau hari
yang dinyatakan libur maka tagihan disampaikan
pada hari kerja berikutnya.

(5) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu

dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) dari volume Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg yang disalurkan.

(6) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu

dan LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus dilengkapi dengan data pendukung.

(7) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

untuk Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene)
terdiri atas:
- laporan volume penjualan minyak tanah
( kerosene) di dalam negeri yang paling kurang
memuat:
1. laporan volume penyerahan Jenis BBM
Tertentu minyak tanah (kerosene) kepada
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu
sesuai dengan sektor pengguna; dan
1. laporan volume penyerahan Jenis BBM
Tertentu minyak tanah (kerosene)
berdasarkan wilayah distribusi niaga;
- Harga Dasar Jenis BBM Tertentu minyak tanah
(kerosene);
- Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu minyak
tanah (kerosene);
- kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas
penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah
(kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah
yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
- perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu
minyak tanah (kerosene) berdasarkan data
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf d.

(8) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

untuk Jenis BBM Tertentu minyak solar (gas oiij
terdiri atas:
- laporan volume penjualan minyak solar (gas oiij
di dalam negeri yang paling kurang memuat:
1. laporan volume penyerahan Jenis BBM
Tertentu minyak solar (gas oiij kepada

jdih.kemenkeu.go.id

---

Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu
sesuai dengan sektor pengguna; dan
1. laporan volume penyerahan Jenis BBM
Tertentu minyak solar (gas oiij berdasarkan
wilayah distribusi niaga; dan
- perhitungan jumlah subsidi minyak solar (gas oiij
berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

(9) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

untuk LPG Tabung 3 Kg terdiri atas:
- laporan volume penyerahan LPG Tabung 3 Kg
kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg di dalam
negeri;
- harga indeks pasar LPG;
- Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
- kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- faktur pajak atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg
oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang
ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
- perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg
berdasarkan data se bagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 16

(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis

BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), KPA BUN subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg melakukan
penelitian dan verifikasi data pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).

(2) Untuk data pendukung terkait volume penjualan per

Jenis BBM Tertentu, penelitian dan verifikasi
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), mengacu pada
hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi.

(3) Untuk data pendukung terkait volume pendistribusian

LPG Tabung 3 Kg, penelitian dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada
hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi.

(4) Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu
kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
volume penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung

jdih.kemenkeu.go.id

---

3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) harus disampaikan kepada KPA
BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pajak
c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pengampu Badan Usaha
setiap bulan paling lambat tanggal 18 (delapan belas)
bulan berikutnya.

(7) Dalam hal hasil verifikasi volume sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum diterima
sampai dengan tanggal 18 (delapan belas)
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

(8) Dalam hal data pendukung yang disampaikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6)
dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini
kebenarannya, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan penelitian
langsung ke unit sumber data.

(9) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
dapat membentuk tim.

Pasal 17

(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) ditandatangani oleh verifikator
dan Badan U saha selaku pihak yang diverifikasi.

(2) Hasil penelitian dan verifikasi yang telah

ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi
subsidi Jenis BBM Tertentu dan berita acara verifikasi
subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung
3 Kg dan direksi Badan U saha selaku pihak yang
diverifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

prosedur verifikasi diatur oleh KPA BUN subsidi Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 18

( 1) Dalam hal hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) dan ayat (3) lebih kecil dari realisasi volume
penyerahan atas permintaan pembayaran subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan
Usaha, maka jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan
LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan setiap
bulannya kepada Badan Usaha sebesar 95% (sembilan

jdih.kemenkeu.go.id

---

puluh lima persen) berdasarkan hasil verifikasi
perhitungan.

(2) Dalam hal hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir

Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) dan ayat (3) lebih besar dari realisasi volume
penyerahan atas permintaan pembayaran subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG 3 Tabung Kg oleh Badan
Usaha, maka jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan
subsidi harga LPG 3 Kg yang dapat dibayarkan setiap
bulannya kepada Badan U saha paling tinggi sesuai
dengan besaran subsidi yang ditagihkan oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(5).

(3) Jumlah PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu

minyak tanah (kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh
Badan Usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar
untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2).

Pasal 19

(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda

denganjumlah permintaan pembayaran Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak
pengganti sesuai dengan jumlah subsidi yang dapat
dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) dan ayat (2).

(2) Badan Usaha menerbitkan surat setoran pajak sesuai

dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2).

(3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan surat setoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan
Usaha kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 20

(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) dan jumlah subsidi
Jenis BBM Tertentu dan subsidi harga LPG Tabung 3
Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Pejabat Penandatangan SPM
membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM
ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak

tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan
U saha kepada Pemerin tah se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) dipungut pada saat
pembayaran atas subsidi Jenis BBM Tertentu minyak
tanah (kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg dengan cara

jdih.kemenkeu.go.id

---

pemotongan langsung dari tagihan Badan U saha,
pada SPM yang berkenaan.

Pasal 21

(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu

dan LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada
Badan U saha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan setiap triwulan.

(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi

pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg setiap triwulan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disertai dengan data pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg.

(3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan
pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.

(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi
pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg.

(5) Koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan

LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat

(4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis

BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.

(6) Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG

Tabung 3 Kg berdasarkan perhitungan subsidi yang
telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
merupakan pembayaran 100% (seratus persen).

(7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi Jenis

BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan Pasal 19.

(8) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN

atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak
tanah ( kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan
Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada
Direktorat Jenderal Pajak akibat hasil koreksi
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), selisih kurang
pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis minyak
tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan
Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA BUN
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(9) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas

penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah
( kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan U saha
kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada

jdih.kemenkeu.go.id

---

Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil koreksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan
pembayaran tersebut akan diperhitungkan secara
final berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh instansi yang berwenang.

Pasal 22

Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung
3 Kg kepada Bad an U saha se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (6) dapat diperhitungkan

dengan kewajiban subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg Badan Usaha kepada Pemerintah.

Pasal 23

( 1) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal
dari hasil penjualan Jenis BBM Tertentu untuk
minyak tanah (kerosene), Badan Usaha wajib
menyetor hasil penjualan tersebut ke kas negara
sebagai pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM
Tertentu menggunakan kode akun yang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran

per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah
( kerosene) setelah dikurangi PPN dengan harga dasar
per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah
(kerosene) dikalikan dengan volume Jenis BBM
Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) yang
diserahkan kepada Konsumen Pengguna J enis BBM
Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) pada titik
serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal

dari hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg, Badan Usaha
wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke kas negara
sebagai pendapatan bersih hasil penjualan LPG
Tabung 3 Kg menggunakan kode akun yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pendapatan bersih se bagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran

per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN
dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan
subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara tahun anggaran yang
bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram
LPG Tabung 3 Kg dikalikan dengan volume LPG
Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada
Konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 24

Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21 ayat (6),
dan Pasal 22 serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 bersifat sementara.

Pasal 25

(1) Pembayaran dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan

LPG Tabung 3 Kg serta pendapatan bersih hasil
penjualan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(3) Besarnya subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG

Tabung 3 Kg serta pendapatan bersih hasil penjualan
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam 1
(satu) tahun anggaran secara final didasarkan pada
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

Pasal26

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran

subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dan
hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, kekurangan pembayaran tersebut akan

dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dianggarkan pada tahun berjalan, dana terse but dapat
diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun anggaran
berikutnya.

(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi

Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antarayang
telah dibayar kepada Badan U saha dan hasil
pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor
ke kas negara oleh Badan U saha menggunakan kode
akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal27

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN

atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak
tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan
Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada
Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, selisih kurang
pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu
untuk minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg

jdih.kemenkeu.go.id

---

oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung
3 Kg kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan
sepanjang telah dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dianggarkan pada tahun berjalan, dana terse but dapat
diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun anggaran
berikutnya.

(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas

penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah
( kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan U saha
kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada
Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kelebihan
pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari
rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara
menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak
dan/ atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok
pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau koreksi oleh
pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran
atas surat tagihan pajak dan/ atau surat ketetapan pajak
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Pasal 29

(1) Atas selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM

Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah
dibayar kepada Badan U saha dengan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur
pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan
hasil verifikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dan Pasal 21 ayat (6).

(2) Atas selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM

Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah
dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih
an tara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikasi
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21
ayat (6).

jdih.kemenkeu.go.id

---

BABV

Pasal30
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha.

Pasal 31

(1) KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung

3 Kg menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

(2) Untuk penyusunan laporan keuangan belanja subsidi,

KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung
3 Kg menyusun asersi berdasarkan hasil verifikasi
volume oleh instansi yang berwenang.

Pasal 32

Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan
material atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi
Jenis BBM Tertentu dan/ atau LPG Tabung 3 Kg.

Pasal33
Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan/ atau
LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg paling lama triwulan I (satu)
pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal34
( 1) Instansi yang bidang tugasnya melakukan
pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran,
dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bertanggung
jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian Jenis
BBM Terten tu kepada Konsumen Pengguna J enis
BBM Tertentu berdasarkan kewenangan masing-
masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Instansi yang bidang tugasnya melakukan

pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran,
dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung
jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg
berdasarkan kewenangan masing-masing instansi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal35

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis

BBM Tertentu maupun LPG Tabung 3 Kg kepada
Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan
Usaha, anak perusahaan Badan Usaha berkewajiban
untuk:
- penyediaan dan pendistribusian sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 9, Pasal 10, dan Pas al 13;
- penagihan, penerimaan pembayaran, dan
pengembalian kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai
dengan Pasal 22 dan Pasal 23 sampai dengan

### Pasal 29;

- menyelesaikan kewajiban perpajakan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13,

### Pasal 19, Pasal 27, dan Pasal 28; dan

- pertanggungjawaban dana subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.

(3) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran

pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang
dilaksanakan oleh anak perusahaan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Pasal36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130
PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan
Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1033) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara
Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,
dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300); dan
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan
Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum
Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id

---

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara
Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,
dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1301),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id