Dalani Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut
Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan
motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak
untuk kegiatan budi daya Pertanian.
1. Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha
jasa Alsintan dengan sistemjasa sewa atau kepemilikan
Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi
informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan
pengelola Alsintan.
1. Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang
selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah
kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk
pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan
sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur
Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang
memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
1. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga
yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan
(f
---
dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada
penerima Kredit Alsintan.
1. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang
seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan
dengan margin yang dibebankan kepada penerima
Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan syariah.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pengguna Anggaran yang . selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit U saha Alat
Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA
Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan
dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan
anggaran • untuk pembayaran subsidi atas Kredit
Alsintan.
1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite
Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden
dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan
dalam memberikan arahan terhadap kebijakan
program Kredit Alsintan.
1. Penerima Kredit Alsintan adalah pihak yang memenuhi
kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
1. Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan
a tau· koperasi yang memenuhi persyaratan untuk
menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan
Kredit Alsintan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN Belanja Subsidi.
---
1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima
Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit
Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite
Kebijakan.
1. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit
Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama
Tahun Penyaluran.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah
indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah
yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian
anggaran BUN.
1. Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan
penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk
memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas
pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan
oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah.
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat
pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keua.ngan negara/ daerah dan
pembangunan nasional.
