Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
---
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam
yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya,
dan/ atau ekonomi yang berada di dasar laut.
1. BMN yang Berasal Dari BMKT yang selanjutnya disebut
BMN BMKT adalah semua BMKT yang merupakan bagian
Pemerintah Pusat yang ditetapkan sebagai BMN
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BMKT.
1. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai
cagar budaya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pengelola Barang BMN BMKT adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan
dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN BMKT.
1. Pengguna Barang BMN BMKT adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN BMKT.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang selanjutnya disebut Mendikbudristek adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
1. Menteri Kelautan dan Perikanan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur adalah pejabat eselon II padEt kantor pusat
Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan BMN BMKT.
1 7. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau
dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa
memperoleh penggantian.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada
Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk
uang.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman Lelang.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang belum
atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu
dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada
negara.
1. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah
Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar
imbalan.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan
BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
1. Penggunaan Sementara adalah Penggunaan oleh
Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan Kemendikbudristek yang dilakukan dalam
jangka waktu tertentu.
1. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan
pengelola barang atas BMN kepada Pengguna Barang
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/ Lembaga.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola
barang dan pengguna barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya.
---
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pencatatan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
1. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk
atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penilai publik.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari
penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal penilaian.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang
dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Pihak Lain adalah pihak selain Pemerintah
Pusat/Daerah/Desa, Pelaku Usaha, dan pihak yang
terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pada
bidang pengelolaan BMKT.
