Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi
Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan
posisi investasi pemerintah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA
BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan
dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
1. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk
memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen,
dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan
kepada masyarakat.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam 1 (satu) periode.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode
pelaporan.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan
atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
1. Cata tan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
jdih.kemenkeu.go.id
---
mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan
LPE dalam pengungkapan yang memadai.
1. UnitAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja
di lingkup BUN.
1. Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih
dan/ a tau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai
kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang
dikategorikan sebagai Investasi pemerintah pada unit
selain kuasa pengguna anggaran.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I di
Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan
pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan
sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan
tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di
bawahnya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah
unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang
melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus
melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh
UAPBUN.
1. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi
dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas
bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan
sistem akuntansi pemerintah pusat dan laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
