Langsung ke konten

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

PMK No. 174 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi
Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan
posisi investasi pemerintah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA
BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan
dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
1. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk
memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen,
dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan
kepada masyarakat.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam 1 (satu) periode.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode
pelaporan.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan
atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
1. Cata tan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan

jdih.kemenkeu.go.id

---

mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan
LPE dalam pengungkapan yang memadai.
1. UnitAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja
di lingkup BUN.
1. Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih
dan/ a tau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai
kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang
dikategorikan sebagai Investasi pemerintah pada unit
selain kuasa pengguna anggaran.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I di
Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan
pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan
sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan
tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di
bawahnya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah
unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang
melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus
melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh
UAPBUN.
1. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi
dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas
bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan
sistem akuntansi pemerintah pusat dan laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.

Pasal 2

(1) SAIP merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan

pelaporan keuangan BUN.

(2) Dalam pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan
Investasi pemerintah, yang terdiri atas:
- UAKPA BUN;
- UAIP; dan
- UAPBUN.

(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilaksanakan oleh:
- Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Kementerian,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber
Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan,

jdih.kemenkeu.go.id

---

Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan
Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian
Keuangan;
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko, Kementerian Keuangan;
- Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan
Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan;
1. satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum dan mendapat
penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari
BUN; dan
J. unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna
anggaran BUN pengelolaan Investasi pemerintah.

(4) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara
Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan.

(5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan.

Pasal 3

(1) SAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian
laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi
pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi
terin tegrasi.

(2) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan
pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran,
pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan
kementerian/ lembaga.

(3) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- LRA;
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 4

UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
memproses dokumen sumber peristiwa transaksi dan kejadian
keuangan, serta akuntansi sehubungan dengan karakteristik
khusus masing-masing model bisnis Investasi pemerintah,
terkait:
- penyertaan modal negara;
- Investasi pada lembaga keuangan internasional;
- pembiayaan untuk badan layanan umum;
- Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya;
- dana penjaminan; dan/atau
- pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/ atau
pemerintah daerah.

Pasal 5

(1) Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan
dan/atau penambahan Investasi pemerintah pada
penyertaan modal negara;
- perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi
pemerin tah pada penyertaan modal negara setelah
perolehan;
- perlakuan akuntansi atas transaksi
keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas
Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara;
- perlakuan akuntansi atas transaksi pendapatan
dividen; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada penyertaan
modal negara.

(2) Proses akuntansi Investasi pada lembaga keuangan

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan
dan/atau penambahan Investasi pada lembaga
keuangan internasional;
- perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pada
lembaga keuangan internasional setelah perolehan;
- perlakuan akuntansi atas pendapatan dari Investasi
pada lembaga keuangan internasional;
- perlakuan akuntansi atas penyesuaian selisih kurs
invoice/resume tagihan ke surat perintah pencairan
dana pada saat perolehan dan/ atau penambahan
Investasi pada lembaga keuangan internasional yang
menggunakan mata uang asing;
- perlakuan akuntansi atas biaya administrasi bank
pada saat perolehan dan/atau penambahan
Investasi pada lembaga keuangan internasional; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada lembaga
keuangan in ternasional.

(3) Proses akuntansi pembiayaan untuk badan layanan

umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
terdiri atas:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan
dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada
pembiayaan untuk badan layanan umum;
- perlakuan akuntansi atas penyajian Investasi
nonpermanen pada pembiayaan untuk badan
layanan umum setelah perolehan awal pada tanggal
periode pelaporan keuangan;
- perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi
nonpermanen pada pembiayaan untuk badan
layanan umum; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada pembiayaan
untuk badan layanan umum.

(4) Proses akuntansi Investasi nonpermanen pada badan

hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan
dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada
badan hukum lainnya;
- perlakuan akuntansi atas perolehan dan/ atau
penambahan Investasi nonpermanen pada badan
hukum lainnya setelah perolehan awal pada tanggal
periode pelaporan keuangan;
- perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi
nonpermanen pada badan hukum lainnya; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada badan
hukum lainnya.

(5) Proses akuntansi dana penjaminan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas pembentukan dana
penJam1nan;
- perlakuan akuntansi atas pengembalian dana
penjaminan ke rekening kas umum negara;
- perlakuan akuntansi atas penggunaan dana
penjaminan dengan pengakuan piutang tagihan;
- perlakuan akuntansi atas pengelolaan dana
penjaminan; dan
- perlakuan akuntansi atas pendapatan dari
penggunaan dan/ atau pengelolaan dana
penjaminan.

(6) Proses akuntansi pemberian pinjaman kepada badan

usaha dan/ atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas pemberian pinjaman;
- perlakuan akuntansi atas penyajian pemberian
pinjaman setelah perolehan awal pada tanggal
pelaporan keuangan;
- perlakuan akuntansi atas penyelesaian piutang
pemberian pinjaman; dan
- perlakuan akuntansi atas pendapatan dari
pemberian pinjaman.

Pasal 6

(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN

jdih.kemenkeu.go.id

---

berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- LRA;
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.

(3) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN
setiap semesteran dan tahunan.

(4) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf h menyampaikan laporan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
- UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf c; dan

- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kementerian Keuangan selaku pembantu pengguna
anggaran BUN sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pemberian pinjaman kepada
pemerintah daerah.

(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan BUN.

Pasal 7

(1) UAIP melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi

nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang
dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau
nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah
pada unit selain kuasa pengguna anggaran.

(2) Proses akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan untuk:
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara
dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan
hukum;
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara
dipisahkan pada lembaga penjamin simpanan;
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara
dipisahkan pada badan penyelenggara jaminan
sosial;
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara
dipisahkan pada Bank Indonesia; dan
- perlakuan akuntansi atas dana bergulir eks
kemen terian / lembaga.

Pasal 8

(1) UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP

berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai
aset bersih dan/ a tau nilai realisasi bersih yang
dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau
nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah

jdih.kemenkeu.go.id

---

pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terdiri atas:
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.

(3) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan
tahunan.

(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 9

( 1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan
tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan
menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN

berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- LRA;
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.

(4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Kementerian Keuangan selaku UABUN
setiap semesteran dan tahunan.

(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal
penyampaian laporan keuangan dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 10

(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAIP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat
pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan
dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan
tahunan.

(2) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN
Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3).
1 jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAIP
ditandatangani oleh Direktur Kekayaan Negara
Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan selaku penanggungjawab UAIP.

(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab
UAPBUN.

(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Investasi
pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan sistem
pengendalian internal yang memadai dan akuntansi
keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.

(6) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu
kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.

(7) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul SAIP
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 11

SAIP dilaksanakan sesuai dengan modul SAIP sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Aparat pengawas internal pemerintah melakukan Reviu

untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dan laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).

(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---