Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi
Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran
serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait
dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN,
serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN
lainnya.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
jdih.kemenkeu.go.idI
---
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan
se baik-baiknya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA
BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi
khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA
BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi
koordinator dan bertugas melakukan kegiatan
penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN
TK yang berada langsung di bawahnya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang
selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan
yang melakukan penggabungan laporan keuangan
seluruh UAKPA BUN TK dan/ atau UAKKPA BUN TK.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan
yang melakukan penggabungan laporan seluruh UAP
BUNTK.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya
disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang penganggaran.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perbendaharaan negara.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang
selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I
pada Kementerian Keuangan yang bertugas
f
jdih.kemenkeu.go.id
---
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko.
1. Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF
adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang
kebijakan fiskal.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan
atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. PNBP BUN Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disingkat PNBP BUN PKN adalah PNBP yang berasal
dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan
selaku BUN yang dikelola oleh DJPb.
1. Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang
disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial
yang diberikan terhadap proyek kerja sama pemerintah
dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan
negara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/ lembaga.
1. BMN Eks BMN Idle adalah BMN Idle yang telah
diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan
berita acara serah terima.
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang
dikuasai Negara berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/032/PEPERPU/ 1958 tentang Larangan
Adanya Organisasi yang Didirikan oleh dan/ a tau
untuk Orang-Orang Warga Negara dari Negara
Asing yang Tidak Mempunyai Hubungan
Diplomatik dengan Negara Republik Indonesia jo.
Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor
Kpts/Peperpu/0439 / 1958 tentang Penempatan
jdih.kemenkeu.go.id
---
Semua Sekolah/Kursus yang Sebagian atau
Seluruhnya Milik dan/ atau Diusahakan oleh
Organisasi yang Didirikan oleh dan/ a tau Orang-
Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) yang
Bukan Warga Negara dari Negara Asing, yang
Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan
Republik Indonesia dan/ atau Telah Memperoleh
Pengakuan dari Negara Republik Indonesia di
Bawah Pengawasan Pemerintah Republik
Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp.
Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-
organisasi dan Pengawasan Terhadap Perusahaan-
Perusahaan Orang Asing Tertentu;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Larangan Adanya Organisasi yang Tidak sesuai
dengan Kepribadian Indonesia, Menghambat
Penyelesaian Revolusi atau Bertentangan dengan
Cita-Cita Sosialisme Indonesia;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 tentang
Keadaan Tertib Nasional jo. Keputusan
Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin
Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/ 1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-
5/5/66 tentang Pengawasan PEPELRADA
terhadap Pengambilalihan Sekolah-Sekolah
Tionghoa oleh Mahasiswa-Mahasiswa dan Pelajar-
Pelajar Setempat.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan
gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
kontrak kerja sama dengan Pemerintah.
1. Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut
Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan usaha pertambangan batubara, baik untuk
penanaman modal asing maupun penanaman modal
dalam negeri.
1. BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang
berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara
Kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal
dari kontrak karya/ contract of work (CoW) dalam
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi.
1. BMN yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara yang
selanjutnya disingkat BMN PKP2B adalah seluruh
barang dan peralatan yang diperoleh dan/ atau dibeli
Kontraktor untuk kegiatan usaha pertambangan
batubara dan/ atau barang dan peralatan yang tidak
terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh
Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah
melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi
milik pemerintah, termasuk barang kontraktor yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk
kepentingan umum.
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh
Bank Indonesia kepada perbankan untuk menjaga
kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan,
agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan
likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada
bank-bank.
1. Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang
selanjutnya disebut Aset Eks BPPN adalah kekayaan
negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang
berasal dari kekayaan eks BPPN.
1. Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut
dijadikan penyertaan modal negara dalam Neraca
Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca
Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17
September 2003, serta telah ditetapkan sebagai BMN
yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008
tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai
Barang Milik Negara.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh pemerintah pusat.
1. Perusahaan Umum Bulog yang selanjutnya disebut
dengan Perum Bulog adalah badan usaha milik negara
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan
Umum (Perum) Bulog sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003.
1. Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari
pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama
dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
1. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai
sumber atau bukti untuk menghasilkan data
akuntansi.
1. Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang
digunakan untuk meringkas transaksi yang telah
dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas.
1. Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang
digunakan untuk meringkas transaksi yang telah
dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis
akrual.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan pembiayaan, s1sa lebih/kurang pembiayaan
jdih.kemenkeu.go.id
---
anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk
kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu)
periode pelaporan.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,
Neraca, laporan arus kas, LO, LPE, dan laporan
perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan
yang memadai.
1. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka
dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan
analitik yang menjadi dasar memadai bagi aparat
pengawas intern pemerintah untuk memberi keyakinan
terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang
harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
1. Transaksi Dalam Konfirmasi Penerimaan yang
selanjutnya disingkat TDK Penerimaan adalah
transaksi penerimaan yang diterima kasnya di kas
negara tetapi tidak teridentifikasi dan/ atau tidak diakui
oleh satuan kerja pada kementerian/lembaga dan
bagian anggaran BUN.
