Langsung ke konten

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

PMK No. 176 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut
BUMN Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan berada di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan.
1. Anak Perusahaan BUMN Persero adalah perseroan
terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
BUMN Persero atau perseroan terbatas yang
dikendalikan oleh BUMN Persero.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya
disebut TPB adalah agenda pembangunan global untuk
mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,
dan melindungi planet melalui pencapaian 1 7 (tujuh
belas) tujuan sampai Tahun 2030.
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Persero
yang selanjutnya disebut TJSL BUMN Persero adalah
komitmen BUMN Persero terhadap pembangunan yang
berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada
ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola
sesuai TPB dengan prinsip yang lebih terintegrasi,
terarah, terukur dampaknya serta dapat
dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari
pendekatan bisnis BUMN Persero.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direksi adalah organ BUMN Persero yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN
Persero untuk kepentingan BUMN Persero, sesuai
maksud dan tujuan BUMN Persero serta mewakili BUMN
Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar BUMN Persero.
1. Dewan Komisaris adalah organ BUMN Persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan BUMN Persero.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ BUMN Persero yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMN Persero dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran
dasar.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kekayaan
negara dipisahkan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero adalah
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan TJSL
BUMN Persero yang hendak dicapai.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman bagi

BUMN Persero dalam melaksanakan TJSL BUMN
Persero.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan

pelaksanaan TJSL BUMN Persero yang efektif, optimal,
dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kegiatan
bisnis berkelanjutan.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 3

(1) Menteri merupakan RUPS BUMN Persero.

(2) Menteri selaku RUPS memiliki tugas melakukan

pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program
TJSL BUMN Persero.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), Menteri memiliki wewenang dan tanggung
jawab:
- merumuskan kebijakan umum program TJSL BUMN
Persero;
- memberikan arahan terkait program prioritas dan
anggaran TJSL BUMN Persero;
- memberikan persetujuan dan pengesahan atas
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
- memberikan persetujuan dan pengesahan atas
perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN
Persero;
- menerima laporan atas pengawasan dan/ atau
pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
- memberikan persetujuan dan pengesahan atas
laporan keuangan TJSL BUMN Persero; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
BUMN Persero dalam menjalankan TJSL BUMN
Persero.

(4) Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan bagian dari
persetujuan atas rencana kerja dan anggaran
perusahaan BUMN Persero serta perubahannya.

(5) Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf f merupakan bagian dari persetujuan
atas laporan tahunan BUMN Persero.

(6) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam
bentuk mandat.

Pasal 4

(1) Dewan Komisaris memiliki tugas:

- melakukan penelaahan atas usulan rencana kerja
dan anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan
Direksi;
- memastikan pelaksanaan TJSL BUMN Persero telah
sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran serta
kebijakan dan arahan dari RUPS; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan
pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada RUPS.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), Dewan Komisaris memiliki wewenang dan
tanggung jawab:
- memberikan pertimbangan atas usulan Rencana
Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang
disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada
RUPS;
- memberikan pertimbangan atas program prioritas
TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada
RUPS;
- memberikan tanggapan atas usulan Rencana Kerja
dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan
Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
- memberikan tanggapan atas laporan pelaksanaan
TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada
RUPS; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
BUMN Persero dalam menjalankan TJSL BUMN
Persero.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Dewan
Komisaris.

Pasal 5

(1) Direksi memiliki tugas :

- menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran TJSL BUMN Persero;
- menyusun dan menyampaikan perubahan Rencana
Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
- menyusun standar operasional prosedur sebagai
pedoman pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
- menyusun laporan keuangan TJSL BUMN Persero;
- melaksanakan TJSL BUMN Persero dan program
prioritas TJSL BUMN Persero sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan
oleh RUPS, kebijakan dan arahan dari RUPS, serta
pertimbangan dari Dewan Komisaris;
- melakukan evaluasi atas pelaksanaan TJSL BUMN
Persero; dan
- melaporkan pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada
Dewan Komisaris dan RUPS.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
bagian dari rencana kerj a dan anggaran perusahaan
BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.

(3) Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN

Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan bagian dari perubahan rencana kerja dan
anggaran perusahaan BUMN Persero dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id)_

---

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), Direksi memiliki wewenang dan tanggung
jawab:
- menetapkan standar operasional prosedur;
- membentuk Komite TJSL BUMN Persero;
- melakukan pengendalian atas pelaksanaan TJSL
BUMN Persero;
- melakukan kerjasama dan perikatan dengan pihak
ketiga untuk menunjang pelaksanaan TJSL BUMN
Persero;
- mewakili BUMN Persero di dalam dan di luar
pengadilan dalam penyelesaian perselisihan atas
permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan TJSL
BUMN Persero; dan
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan TJSL
BUMN Persero.

(5) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan

TJSL BUMN Persero.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) TJSL BUMN Persero dilaksanakan dengan prinsip:

- terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk
mencapai tujuan perusahaan;
- terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan
memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan
atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan
perusahaan;
- akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan
sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan
dan penyimpangan;
- transparansi, yaitu keterbukaan atas semua
tindakan dan kebijakan yang diambil sehingga
tercipta kepercayaan bagi pemangku kepentingan
dan perusahaan;
- kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan dan
perusahaan; dan
- terintegrasi, yaitu berdasarkan analisis risiko dan
proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan
pemangku kepentingan.

(2) TJSL BUMN Persero bertujuan untuk:

- memberikan kemanfaatan bagi pembangunan
ekonomi berkelanjutan;
- memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi
komunitas setempat dan masyarakat; dan/atau
- meningkatkan reputasi dan kredibilitas BUMN
Persero melalui kegiatan yang dapat memberikan
nilai tambah bagi BUMN Persero.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
J,.:­

---

(3) TJSL BUMN Persero dilaksanakan berdasarkan pilar

utama TPB, yaitu:
- sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar
manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
- ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi
berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan
usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur
memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung
kemitraan;
- lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga
seluruh kehidupan; dan/ atau
- hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian
hukum dan tata kelola yang efektif, transparan,
akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan
stabilitas keamanan dan mencapai negara
berdasarkan hukum.

Pasal 7

Tahapan TJSL BUMN Persero meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
- pemantauan dan evaluasi.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 8

(1) Direksi menyusun rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

TJSL BUMN Persero.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN

Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- inisiatif strategis TJSL BUMN Persero;
- realisasi dan proyeksi anggaran dan capaian kinerja
TJSL BUMN Persero tahun berjalan;
- rencana kegiatan dan anggaran TJSL BUMN Persero
tahun berkenaan; dan
- proyeksi keuangan dan target kinerja TJSL BUMN
Persero tahun berkenaan.

(3) Penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
- kepentingan strategis BUMN Persero;
- dampak dan risiko dari aktivitas BUMN Persero;
- kebutuhan dan potensi yang timbul;
- keunggulan dan kearifan lokal;
- orientasi keberlangsungan dan dampak yang
diharapkan; dan
- fokus dan arah TPB.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Kepentingan strategis sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a ditentukan oleh Direksi dengan
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.

(5) Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero

merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran
perusahaan yang disahkan oleh RUPS.

(6) Pembahasan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL

BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (6), dengan melibatkan unit kerja terkait.

Pasal 9

Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero dapat
dilakukan perubahan oleh Direksi sepanjang:
- anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan TJSL
BUMN Persero tidak melebihi alokasi pada rencana kerja
dan anggaran perusahaan yang telah ditetapkan oleh
RUPS; dan
- kegiatan perubahan masih sesuai dengan maksud dan
tujuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Anggaran TJSL BUMN Persero yang telah ditetapkan oleh
RUPS.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 10

(1) TJSL BUMN Persero dapat dilakukan dalam bentuk:

  • bantuan; dan/ atau
  • pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.

(2) Bantuan dan/ atau pembiayaan usaha mikro dan usaha

kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditindaklanjuti dengan pembinaan.

(3) Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan usaha mikro

dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, BUMN Persero dapat secara khusus membentuk
program pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 11

(1) TJSL BUMN Persero dalam bentuk bantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat
diberikan pada kegiatan yang meliputi bidang:
- pendidikan dan/ atau pelatihan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- pemberdayaan masyarakat;
- budaya dan keagamaan;
- manajemen bencana;
- ekonomi kreatif; dan/atau
- infrastruktur.

(2) TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha

mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada

perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria
usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pelaksanaan program TJSL BUMN Persero diprioritaskan

pada:
- peningkatan kualitas hidup dan/ atau pemberdayaan
kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi
atau kegiatan usaha yang terdapat keterlibatan
BUMN Persero;
- penanggulangan daerah terdampak bencana;
- pelaksanaan program pemerintah; dan/atau
- pelaksanaan aspirasi pemegang saham.

Pasal 12

(1) TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha

mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf b diwujudkan melalui pemberian

modal berupa:
- pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional;
dan/atau
- pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 13

(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dikenakan jasa administrasi:
- paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo
pembiayaan awal tahun; dan
- suku bungaflatyang setara dengan paling banyak 3%
(tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal
tahun.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun.

Pasal 14

(1) Dalam hal pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip syariah, maka dapat
diberikan berdasarkan:
- prinsip jual beli; atau
- prinsip bagi hasil.

(2) Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip

bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak diberlakukan ketentuan mengenai pengenaan
jasa administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1).

(3) Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip

bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
BUMN Persero mendapatkan tingkat bagi hasil mulai
sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan sebesar
50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.

(4) Penentuan tingkat bagi hasil sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 15

(1) Pemberian modal dalam bentuk pembiayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilakukan penggolongan kualitas pembiayaan lancar dan
tidak lancar.

(2) Kualitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinilai berdasarkan ketepatan waktu
pengembalian pokok pembiayaan, dan ketepatan waktu
pembayaran jasa administrasi dan/atau marjin/bagi
hasil.

Pasal 16

(1) Terhadap kualitas pembiayaan tidak lancar dapat

dilakukan usaha pemulihan pembiayaan dengan cara
penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan,
apabila usaha mikro dan usaha kecil binaan memenuhi
kriteria:
- kegiatan yang diberikan pembiayaan masih berjalan
dan mempunyai prospek yang baik; dan
- masih mempunyai kemampuan untuk memenuhi
kewajiban.

(2) Tindakan penyesuaian persyaratan dapat dilakukan

bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali.

(3) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan:

- tunggakanjasa administrasi pembiayaan, marginjual
beli, dan/ a tau porsi bagi hasil; dan/ a tau
- beban jasa administrasi pembiayaan, margin jual
beli, dan/ atau porsi bagi hasil selanjutnya yang
belum jatuh tempo,
dapat dihapuskan.

(4) Pembiayaan tidak lancar yang telah diupayakan

pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan
dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan
bermasalah.

(5) Pembiayaan tidak lancar yang terjadi karena keadaan

memaksa, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan
pos pembiayaan bermasalah tanpa melalui proses
pemulihan pembiayaan.

Pasal 17

(1) Sumber dana TJSL BUMN Persero berasal dari:

- anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya
pada BUMN Persero dalam tahun anggaran berjalan;
- penyisihan laba bersih BUMN Persero pada tahun
sebelumnya;
- saldo anggaran kegiatan TJSL BUMN Persero tahun
sebelumnya;
- jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil;
- bunga deposito dan/ atau jasa giro dari penempatan
dana TJSL BUMN Persero yang belum disalurkan;
- dana kerjasama yang diperoleh dari mitra; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran dana TJSL BUMN Persero dituangkan dalam

dokumen Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN
Persero.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

(3) BUMN Persero dapat membuat rekening terpisah khusus

untuk mengelola dana TJSL BUMN Persero.

Pasal 18

(1) Biaya operasional TJSL BUMN Persero menjadi beban

BUMN Persero.

(2) Biaya pembinaan dibebankan pada program TJSL BUMN

Persero.

Pasal 19

(1) Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program

TJSL BUMN Persero dapat berkoordinasi dan/atau
bekerja sama dengan:
- BUMN;
- BUMN Persero lain;
- Anak Perusahaan BUMN;
- Anak Perusahaan BUMN Persero;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara;
- badan layanan umum;
- badan usaha lainnya;
- pemerintah daerah;
1. lembaga pendidikan; dan/ atau
- lembaga keswadayaan masyarakat.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama.

(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) minimal memuat:
- identitas para pihak;
- maksud dan tujuan;
- objek kerjasama;
- ruang lingkup kerjasama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pendanaan;
- jangka waktu kerjasama;
- hukum yang digunakan; dan
1. penyelesaian perselisihan.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 20

(1) Direksi menyusun laporan keuangan dan laporan

pelaksanaan TJSL BUMN Persero yang disampaikan
kepada RUPS dalam laporan triwulanan dan laporan
tahunan.

(2) Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan TJSL BUMN

Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan
tahunan kinerja BUMN Persero yang dituangkan dalam
bab tersendiri.

(3) Khusus untuk laporan keuangan program pendanaan

pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil tahunan
terlebih dahulu harus diaudit oleh kantor akuntan publik
secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN
Persero yang disusun sesuai standar akuntansi
keuangan.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Direksi menyampaikan laporan keuangan dan laporan

pelaksanaan TJSL BUMN Persero dalam laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada RUPS
untuk meminta persetujuan dan pengesahan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun
buku BUMN Persero berakhir.

(6) Pengesahan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan

TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan
laporan tahunan.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan

evaluasi atas pelaksanaan program TJSL BUMN Persero
baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
- on desk; dan/atau
- kunjungan lapangan.

(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat melibatkan unit terkait.

(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dituangkan dalam suatu dokumen
pelaporan.

Pasal 22

Pengukuran kinerja TJSL BUMN Persero merupakan bagian
dari pengukuran pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan
Komisaris pada BUMN Persero.

Pasal 23

(1) BUMN Persero melakukan publikasi atas pelaksanaan

Program TJSL BUMN Persero untuk mendukung
perluasan informasi pelaksanaan TJSL BUMN Persero.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan dengan strategi komunikasi yang baik.

Pasal 24

Program prioritas TJSL BUMN Persero dilaksanakan melalui
sinergi antar BUMN Persero.

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal melakukan identifikasi atas usulan

program prioritas TJSL BUMN Persero yang diajukan
BUMN Persero.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan pembahasan
dengan BUMN Persero selaku pengusul program prioritas
TJSL BUMN Persero.

(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mengikutsertakan unit kerja terkait dan dapat
melibatkan BUMN Persero lain.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Direktorat Jenderal memilih usulan yang
dijadikan sebagai program prioritas TJSL BUMN Persero.

(5) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara tertulis kepada BUMN Persero untuk
dikoordinasikan lebih lanjut pelaksanaannya.

(6) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran
TJSL BUMN Persero.

Pasal 26

Ketentuan mengenai mekanisme pemilihan program prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sampai
dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
mekanisme pemilihan program prioritas TJSL BUMN Persero
yang didasarkan pada:
- kebijakan Pemerintah;
- arahan Menteri; atau
- usulan dari lembaga yang berada di bawah pembinaan
dan pengawasan Menteri.

BABV

Pasal 27

BUMN Persero harus menyesuaikan standar operasional
prosedur mengenai program tanggung jawab sosial dan
lingkungan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 28

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id