Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut
BUMN Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan berada di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan.
1. Anak Perusahaan BUMN Persero adalah perseroan
terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
BUMN Persero atau perseroan terbatas yang
dikendalikan oleh BUMN Persero.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
---
1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya
disebut TPB adalah agenda pembangunan global untuk
mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,
dan melindungi planet melalui pencapaian 1 7 (tujuh
belas) tujuan sampai Tahun 2030.
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Persero
yang selanjutnya disebut TJSL BUMN Persero adalah
komitmen BUMN Persero terhadap pembangunan yang
berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada
ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola
sesuai TPB dengan prinsip yang lebih terintegrasi,
terarah, terukur dampaknya serta dapat
dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari
pendekatan bisnis BUMN Persero.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direksi adalah organ BUMN Persero yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN
Persero untuk kepentingan BUMN Persero, sesuai
maksud dan tujuan BUMN Persero serta mewakili BUMN
Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar BUMN Persero.
1. Dewan Komisaris adalah organ BUMN Persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan BUMN Persero.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ BUMN Persero yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMN Persero dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran
dasar.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kekayaan
negara dipisahkan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero adalah
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan TJSL
BUMN Persero yang hendak dicapai.
