PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015
Ditetapkan: 2015-07-15
Pasal 8
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan
fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang
ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Pasal II ...
---
Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kemaritiman/
Plt. Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
