Langsung ke konten

PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM

PMK No. 19 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disingkat Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi
Daerah kota.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum
negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang
di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran
transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di
Bank Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan

jdih.kemenkeu.go.id 1

---

berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada
daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta
kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing pembantu
pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari bagian anggaran BUN.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
walikota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang
ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.

Pasal2

(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui

fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan
pengelolaan keuangan negara.

(2) DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara nontunai

melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/ atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

kurang bayar.

Pasal 3

Penyaluran DBH dan/ atau DAU secara nontunai melalui
fasilitas TDF dilakukan paling lambat bulan Desember tahun
anggaran berkenaan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara

nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan perkiraan saldo kas
untuk menentukan Daerah, besaran DBH dan/ a tau DAU
yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas
TDF, dan batas saldo kas.

(2) Perkiraan saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung dengan menggunakan data yang dapat
bersumber dari:
- pemerintah daerah yang disampaikan melalui
sistem informasi keuangan Daerah;
- Kementerian Keuangan; dan/ a tau
- kementerian/lembaga terkait lainnya.

(3) Penentuan Daerah, besaran DBH dan/ atau DAU yang

akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF,
dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang

ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.

(4) Dalam hal terdapat kebijakan lain yang perlu disusun

dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara
nontunai melalui fasilitas TDF, penentuan Daerah dan
besaran DBH dan/ atau DAU yang akan disalurkan
secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan dalam
Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara

nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer Umum selaku
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan
permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan TDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum memproses penyaluran DBH dan/ atau
DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal6

(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

diberikan remuneras1 terhitung mulai tanggal
penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia.

(2) Persentase remunerasi atas dana TDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase
remuneras1 yang diterima Pemerintah dari Bank
Indonesia.

(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN

Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur
Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana
Transfer Umum melakukan rekonsiliasi paling kurang
atas saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap-tiap
Daerah.

(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

(5) Hasil rekonsiliasi atas saldo dan besaran remunerasi

atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara
rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur
Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur
Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana
Transfer Umum.

(6) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), remunerasi atas pengelolaan
TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD
pada:
- paling cepat bulan April untuk remunerasi bulan
Desember sampai dengan bulan Maret;
- paling cepat bulan Juli untuk remunerasi bulan April
sampai dengan bulan Juni;
- paling cepat bulan Oktober untuk remunerasi bulan
Juli sampai dengan bulan September; dan/ atau
- paling cepat bulan Desember untuk remunerasi
bulan Oktober sampai dengan bulan November.

(7) Pemindahbukuan remunerasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) ke RKUD dilakukan oleh Direktur Sistem
Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN
jdih.kemenkeu.go.idl

---

TDF sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui

fasilitas TDF memiliki holding period.

(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
penempatan DBH dan/ atau DAU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF.

(3) Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berakhir, DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara

nontunai melalui fasilitas TDF:
- tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan
dilakukan penyaluran ke RKUD;
- dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- dapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang
dikelola oleh OIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh

Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dalam masa holding period atau
setelah masa holding period.

(2) Penarikan dana TDF oleh Daerah dalam masa holding

period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal:
- terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak
akibat bencana; dan/ atau
- saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20
(dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah
selama 1 (satu) bulan.

(3) Penarikan dana TDF oleh Daerah setelah masa holding

period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal:
- terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak
akibat bencana;
- saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20
(dua puluh) persen dari kebutuhan belanja Daerah
selama satu bulan; dan/ atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Perkiraan saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dihitung dengan
formula sebagai berikut:
l jdih.kemenkeu.go.id

---

Perkiraan saldo kas daerah = (saldo kas awal bulan +
perkiraan pendapatan daerah) - (perkiraan belanja
daerah + perkiraan pembiayaan neto) selama 1 (satu)
bulan.

(5) Saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

tidak termasuk dana abadi daerah.

(6) Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang

mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan ayat (3) huruf a dilengkapi dengan:
- surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan
bencana dengan melampirkan surat pernyataan
hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat
daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan
bencana di Daerah; dan/ atau
- dokumen lainnya yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang yang
menyatakan terjadinya bencana.

(7) Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb dan kondisi
saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilengkapi dengan:
- perkiraan penerimaan, belanja, dan posisi kas
Daerah pada bulan berkenaan dan bulan
berikutnya; dan
- salinan rekening koran RKUD yang menunjukkan
mutasi rekening selama bulan berkenaan.

(8) Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran data

yang disampaikan untuk penarikan dana TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).

(9) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan

analisis untuk memberikan persetujuan atau penolakan
atas pengajuan penarikan dana TDF.

(10) Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) disetujui, Direktur Dana Transfer
Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer
Umum memberikan rekomendasi penarikan dana TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada Direktur
Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA
BUN TDF untuk melakukan pemindahbukuan ke RKUD.

(11) Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF yang disetujui

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan
penarikan dana karena kebutuhan kas Daerah yang
mendesak akibat bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan/ atau ayat (3) huruf a, penyaluran
dana dari fasilitas TDF ke RKUD dilakukan dalamjangka
waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan rekomendasi
penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat

(12).

jdih.kemenkeu.go.idl

---

(12) Pemindahbukuan remunerasi atas penarikan dana TDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan pada
periode penyaluran remunerasi berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

(13) Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) ditolak, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi
penolakan kepada Daerah bersangkutan.

Pasal 9

Pengelolaan atas DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara
nontunai melalui fasilitas TDF di APBD dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Dalam hal pejabat definitif Direktur Sistem lnformasi
dan Pelaksanaan Transfer belum dilantik, Direktur
Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer bertindak selaku
KPA BUN TDF sampai dengan telah dilantiknya pejabat
definitif Direktur Sistem lnformasi dan Pelaksanaan
Transfer;
- DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui
fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 diakui sebagai
bagian dari pengelolaan DBH dalam TDF berdasarkan
Peraturan Menteri ini;
- Holding period untuk DBH yang telah disalurkan secara
nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember
2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023;
- Remunerasi atas DBH yang telah disalurkan secara
nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember
2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam
kehutanan dana reboisasi, serta DBH tambahan
minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan
otonomi khusus yang telah disalurkan secara nontunai
melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 akan
disalurkan ke RKUD setelah masa holding period
berakhir; dan
- tata cara pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF
atas penyaluran DBH dan/ atau DAU yang telah
dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, diakui dan dinyatakan tetap berlaku sebagai
l jdih.kemenkeu.go.id

---

pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri
llll.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.idl

---

Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penernpatannya
dalarn Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Urnurn
u.b.
Kepala Bag· i Kernenterian ~-- I ~..,____~ ­

jdih.kemenkeu.go.id

---