(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
denda administratif di bidang sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
dikenakan terhadap kegiatan meliputi:
- pengambilan air dan/atau penggunaan daya air;
- konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan
air; dan/atau
- pengalihan alur sungai.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
denda administratif di bidang sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
- pengambilan air dan/atau penggunaan daya air:
D = Td x V x J x K
Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
Td = tarif denda dalam satuan rupiah (Rp).
V = volume berdasarkan debit air yang dimohonkan
dalam satuan meter kubik (m3) per bulan atau
berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dalam
satuan Kilowatt hour (Kwh) per bulan.
J = jangka waktu pelanggaran dalam satuan bulan.
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
- konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan
air:
1. konstruksi melintang sumber air:
DML = ((5L) x (L + 2S)) x N x K
Keterangan:
DML = denda administrasi konstruksi melintang
sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
L = lebar sumber air dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah
setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per
meter persegi (Rp/m2).
S = sempadan sungai dalam satuan meter (m).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
1. konstruksi sejajar sumber air:
DSJ = P x W x N x K
Keterangan:
DSJ = denda administratif konstruksi sejajar
sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
---
P = panjang konstruksi yang dibangun dalam
satuan meter (m).
W = lebar/diameter konstruksi yang dibangun
dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah
setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per
meter persegi (Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
- pengalihan alur sungai:
D = L x N x K
Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
L = luas pelanggaran dalam satuan meter persegi (m2)
yang ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah
dialihkan yang meliputi badan air beserta
sempadannya.
N = nilai jual objek pajak ruas sungai yang telah
dialihkan ditentukan berdasarkan nilai jual objek
pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah
dialihkan pada tahun diterimanya permohonan izin
(Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
(3) Dalam hal terdapat beberapa nilai jual objek pajak tanah
terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan
nilai rata-rata nilai jual objek pajak.
(4) Simulasi pengenaan tarif denda administratif
di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Tarif denda dalam satuan rupiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan koefisien sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penataan
perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air.