INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Ditetapkan: 2025-01-24
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat
menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
1. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat
CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang
dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat
penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi
Pemerintah.
---
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang
selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun
oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai
pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan,
pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
Pasal 2
**(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai**
Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung
lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui
pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri.
**(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertujuan untuk memperoleh:
- manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan
Investasi Pemerintah dan menurunnya beban APBN
dalam pengadaan CBP; dan/atau
- manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya
ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP
dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah
dan/atau beras.
**(3) Jangka waktu Investasi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKIP.
Pasal 3
Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh Perum BULOG selaku OIP.
Pasal 4
**(1) Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
**(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan pada
subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi
Pemerintah.
---
Pasal 5
Untuk melaksanakan pengadaan CBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Perum BULOG menyusun perencanaan
Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
Pasal 6
Penganggaran dana Investasi Pemerintah atas pengadaan CBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penganggaran.
Pasal 7
**(1) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipindahbukukan dari
rekening kas umum negara ke RIBUN.
**(2) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan
pencairan/penyaluran kepada Perum BULOG melalui
RIBUN.
**(3) Pemindahbukuan anggaran dana Investasi Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pencairan/penyaluran dana Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Investasi Pemerintah.
Pasal 8
Direktur Sistem Manajemen Investasi pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan merupakan KPA BUN atas dana Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
PEMERINTAH
Pasal 9
**(1) Perum BULOG melaksanakan pengadaan CBP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pembelian
gabah dan/atau beras produksi dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cadangan pangan pemerintah.
**(2) Nilai pengadaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengacu pada:
- harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan; dan
- realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras
produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Perum
BULOG.
Pasal 10
**(1) Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CBP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9, Perum BULOG melakukan
penyaluran dan/atau pelepasan CBP.
---
**(2) Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan**
CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
sama dengan nilai pengadaan CBP yang dilakukan.
**(3) Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kembali
(revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Perum BULOG.
Pasal 11
Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
penyaluran dan/atau pelepasan CBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penugasan
dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 12
**(1) Nilai Investasi Pemerintah pada Perum BULOG meliputi:**
- nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
- saldo pokok dana Investasi Pemerintah yang belum
disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk
penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran
dan/atau pelepasan CBP; dan
- penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau
pelepasan CBP.
**(2) Perum BULOG melakukan langkah pencegahan terjadinya**
penurunan atas nilai Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Dalam hal terjadi penurunan atas nilai Investasi**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum
BULOG memulihkan nilai Investasi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Imbal hasil atas Investasi Pemerintah pada Perum BULOG**
ditetapkan dalam PKIP.
**(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung**
berdasarkan persentase dari total akumulasi dana
Investasi Pemerintah pada Perum BULOG.
Pasal 14
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan indikator**
kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh
Perum BULOG.
**(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran
dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
**(3) KPA BUN menetapkan capaian Perum BULOG atas**
indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Perum BULOG dapat diberikan insentif kinerja atas**
pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan capaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
---
**(5) Insentif kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditetapkan dalam PKIP.
Pasal 15
**(1) Perum BULOG menyetorkan imbal hasil atas Investasi**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
**(1) ke RIBUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah**
berakhirnya tahun anggaran.
**(2) Dalam hal Perum BULOG diberikan insentif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), setoran imbal hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dari
insentif yang diberikan.
**(3) Dalam hal indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (1) dan capaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum ditetapkan,
berlaku ketentuan:
- Perum BULOG menyetorkan seluruh imbal hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Investasi
Pemerintah tahun berkenaan; dan
- insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (5) diperhitungkan dengan setoran imbal hasil
periode tahun berikutnya setelah capaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
ditetapkan.
Pasal 16
**(1) Terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2, Perum BULOG menerapkan
manajemen risiko dan pengendalian internal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- melindungi nilai Investasi Pemerintah beserta imbal
hasil; dan
- menyelenggarakan CBP secara efisien.
Pasal 17
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
paling sedikit memuat kegiatan:
- pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan dana
Investasi Pemerintah yang terpisah dari catatan dan laporan
keuangan Perum BULOG; dan
- identifikasi, pengukuran, analisis, penilaian, pemantauan
dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran gabah dan/atau beras.
---
PEMERINTAH
Pasal 18
**(1) Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan laporan**
pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CBP
pada Perum BULOG.
**(2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah pada Perum**
BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- kinerja investasi;
- pendapatan/imbal hasil Investasi Pemerintah;
- pengelolaan risiko; dan
- informasi penting lainnya.
**(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada KIP secara semesteran dan tahunan.
**(4) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas**
pengadaan CBP pada Perum BULOG sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KIP secara
triwulanan, semesteran, dan tahunan.
**(5) Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta laporan lain**
terkait pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan
Perum BULOG.
Pasal 19
**(1) KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap**
pengelolaan dana Investasi Pemerintah atas pengadaan
CBP yang dilakukan oleh Perum BULOG.
**(2) KIP dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak**
lain dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
Perencanaan penganggaran dana Investasi Pemerintah untuk
Tahun Anggaran 2026 yang digunakan untuk pengadaan CBP
dilaksanakan dengan ketentuan:
- Perum BULOG menyampaikan usulan kebutuhan dana
Investasi Pemerintah kepada Direktur Sistem Manajemen
Investasi selaku KPA BUN;
- usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, menjadi dasar bagi KPA BUN dalam
mengusulkan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah;
dan
- dalam hal diperlukan, KPA BUN dapat berkoordinasi
dengan kementerian, lembaga, dan unit lain yang terkait
dalam menyusun usulan alokasi anggaran dana Investasi
Pemerintah.
---
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
