Langsung ke konten

TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN

PMK No. 192PMK0102021 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-09-28

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

1. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

1. Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris selanjutnya disebut
Hasil Tembakau.

1. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan
cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.

1. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

1. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

1. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang
dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 10

---

1. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang
dalam proses pembuatannya mulai dari dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

1. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,
tanpa menggunakan mesin.

1. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

1. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

1. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun
tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai,
tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

1. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun
nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

1. Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang
dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.

1. Kantor Direktorat Jenderal .Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

1. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang
memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.

1. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

1. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau
gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir yang ditetapkan Menteri.

1. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen
akhir.

1. Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung
berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran
berjalan.

1. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya
dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai
identitas hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam rangka penetapan
tarif cukai.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 10

---

tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 2

(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-

masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dengan dokumen
pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi
pengawasan Kantor.

Pasal 3

(1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun

takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh
Kepala Kantor.

(2) Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

Pasal 4

(1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun

takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor.

(2) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya.

(3) Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita

cukai pertama kali diajukan.

(4) Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau.

(6) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 10

---

pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.

Pasal 5

(1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan

batang atau gram Hasil Tembakau.

(2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :

  • jenis Hasil Tembakau;
  • golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
  • Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram.

Pasal 6

(1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis

Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap

jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:

  • Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;

- Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil
Tembakau Merek baru; atau

  • Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.

Pasal 7

Tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau
yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan
sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil
Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.

Pasal 9

Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh
lima rupiah).

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 5 / 10

---

Pasal 10

(1) Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih

rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil
Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama,
dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi
pengawasan Kantor.

(2) Harga Jual Eceran dalam satuan batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Harga Jual Eceran yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan Harga Jual Eceran yang masih

berlaku atas Merek Hasil Tembakau yang dimilikinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

yang mengalami penurunan golongan.

Pasal 12

(1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan
keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.

(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala

Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan
merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.

Pasal13

(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dinyatakan tidak berlaku,

apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:

  • pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau

- ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang
kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor.

(2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus
mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain harus sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • tarif cukai Hasil Tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku;
  • Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 10

---

berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih
berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang
tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung 'sejak pemesanan pita cukai
terakhir atau realisasi ekspor terakhir.\

(4) Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan permohonan penetapan tarif hanya dapat
diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.

Pasal 14

(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:

- permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau
Importir;

  • putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal:

1. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga tidak mudah untuk membedakannya;

1. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu
dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada
administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau

1. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang. kena cukai.

(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan

pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing

pada periode pemantauan secara berkala.

(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai
Hasil Tembakau.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 10

---

(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.

(4) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis

dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per

batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:

- Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram di
atasnya; atau

- Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang
tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau,

dan temuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terjadi pada sebagian besar wilayah
pemantauan dengan memperhitungkan data Merek hasil pemantauan dan jumlah Kantor yang
melaporkan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang teknis dan fasilitas cukai memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir melalui Kepala Kantor.

(6) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atas hasil penelitian

sebagaimana dimaksud pada .ayat (5) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor.

(7) Dalam hal atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau atau Importir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memberikan
sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau, Kepala Kantor
melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau.

(8) Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima
persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor melakukan
penyesuaian profil Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

- penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil
Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai
Hasil Tembakau;

- tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

- Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per
Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran
minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 10

---

Pasal 18

Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut:

- penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan
pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Desember 2021;

- penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan
pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan

- batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/ PMK.010/ 2020 tentang Tarif
Cukai Hasil Tembakau dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2022.

Pasal 19

Ketentuan mengenai:

- Batasan Jumlah Produksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;

- Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau
buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan

- Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk
setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/ PMK.010/2020 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1474), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 9 / 10

---

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Desember 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 20 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385

2

2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 Tahun 2022

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan
batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;

1. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau dalam tahun takwim berjalan sesuai
dengan Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

1. tarif cukai ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

1. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih
rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

  • Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor hasil tembakau berupa KLM berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;

1. penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya
Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan

1. batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris paling lambat tanggal 1 Agustus 2022.

(2) Ketentuan mengenai:

  • Batasan Jumlah Produksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

- Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,

mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 10

---

Update: Agustus 2022

KONSOLIDASI

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 /PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN

TEMBAKAU IRIS

GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU

Pengusaha Pabrik
Nomor Batasan Jumlah Produksi
Jenis Golongan

I Le bih dari 3 miliar batang

1. SKM

II Tidak le bih dari 3 miliar batang
I Lebih dari 3 miliar batang

2. SPM

II Tidak le bih dari 3 miliar batang
I Lebih dari 2 miliar batang
Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak 3. SKT II le bih dari 2 miliar batang
III Tidak lebih dari 500 juta batang
I Lebih dari 2 miliar batang
Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak
1. SPT II le bih dari 2 miliar batang
III Tidak lebih dari 500 juta batang

SKTF atau Tanpa 5. Tanpa batasan jumlah produksi SPTF Golongan

I Lebih dari 4 juta batang

6. KLM

II Tidak le bih dari 4 ju ta batang

Tanpa 7. TIS Tanpa batasan jumlah produksi Golongan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

---

Tanpa
1. KLB Tanpa batasan jumlah produksi
Golongan
Tanpa
1. CRT Tanpa batasan jumlah produksi
Golongan

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
mum

Administrasi Kernen terian

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

---

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 /PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN

TEMBAKAU IRIS

BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG

ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

Golongan
pengusaha
No. Batasan Harga Jual Eceran Tarif cukai per
pabrik hasil
Urut per Batang atau Gram · batang atau gram
tembakau
Jenis Golongan
I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
1. SKM
II Paling rendah Rp 1.140, 00 Rp 600,00
I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
1. SPM
II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00
Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00
SKT I Paling rendah Rp 1.135,00
Rp 345,00
1. atau sampai dengan Rp 1.635,00
SPT II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00
III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00
SKTF
Tanpa
1. atau Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
Golongan
SPTF
I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00
1. KLM
II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00
Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00
Lebih dari Rp 180,00
Tanpa Rp 25,00
1. TIS sampai dengan Rp 275,00
Golongan
Paling rendah Rp 55,00
Rp 10,00
sam.pai dengan Rp 180,00
Tanpa
1. KLB Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00
Golongan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

---

Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00
Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp Rp 22.000,00
198.000,00
Lebih dari Rp 22.000,00
Tanpa sampai dengan Rp Rp 11.000,00
1. CRT
Golongan 55.000,00
Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp Rp 1.320,00
22.000,00
Paling rendah Rp 495,00
Rp 275,00
sampai dengan Rp 5.500,00

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Ke Biro Umum

Administrasi Kementerian
..

1990011001 ~

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

---

LAMPIRAN III

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 /PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN

TEMBAKAU IRIS

TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM

HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR

Batasan Harga Jual
No. Jenis Hasil Tarif Cukai per batang
Eceran terendah
Urut Tembakau atau gram
per batang atau gram

1. SKM Rp 1.905,00 Rp 985,00

1. SPM Rp 2.005,00 Rp 1.065,00

1. SKT atau SPT Rp 1.636,00 Rp 440,00

1. SKTF atau SPTF Rp 1.905,00 Rp 985,00

1. KLM Rp 780,00 Rp 440,00

1. TIS Rp 276,00 Rp 30,00

1. KLB Rp 290,00 Rp 30,00

1. CRT Rp 198.001,00 Rp 110.000,00

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b. ~::::=;:~
Administrasi Kernen terian

~

21990011001 ~

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 /PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN

TEMBAKAU IRIS

BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG

ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

Golongan
pengusaha
No. Batasan Harga Jual Eceran Tarif cukai per
pabrik hasil
Urut per Batang atau Gram · batang atau gram
tembakau
Jenis Golongan
I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
1. SKM
II Paling rendah Rp 1.140, 00 Rp 600,00
I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
1. SPM
II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00
Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00
SKT I Paling rendah Rp 1.135,00
Rp 345,00
1. atau sampai dengan Rp 1.635,00
SPT II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00
III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00
SKTF
Tanpa
1. atau Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
Golongan
SPTF
I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00
1. KLM
II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00
Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00
Lebih dari Rp 180,00
Tanpa Rp 25,00
1. TIS sampai dengan Rp 275,00
Golongan
Paling rendah Rp 55,00
Rp 10,00
sam.pai dengan Rp 180,00
Tanpa
1. KLB Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00
Golongan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

---

Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00
Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp Rp 22.000,00
198.000,00
Lebih dari Rp 22.000,00
Tanpa sampai dengan Rp Rp 11.000,00
1. CRT
Golongan 55.000,00
Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp Rp 1.320,00
22.000,00
Paling rendah Rp 495,00
Rp 275,00
sampai dengan Rp 5.500,00

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Ke Biro Umum

Administrasi Kementerian
..

1990011001 ~

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023

---

#

LAMPIRAN III

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 /PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN

TEMBAKAU IRIS

TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM

HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR

Batasan Harga Jual
No. Jenis Hasil Tarif Cukai per batang
Eceran terendah
Urut Tembakau atau gram
per batang atau gram

1. SKM Rp 1.905,00 Rp 985,00

1. SPM Rp 2.005,00 Rp 1.065,00

1. SKT atau SPT Rp 1.636,00 Rp 440,00

1. SKTF atau SPTF Rp 1.905,00 Rp 985,00

1. KLM Rp 780,00 Rp 440,00

1. TIS Rp 276,00 Rp 30,00

1. KLB Rp 290,00 Rp 30,00

1. CRT Rp 198.001,00 Rp 110.000,00

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b. ~::::=;:~
Administrasi Kernen terian

~

21990011001 ~

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023