Langsung ke konten

KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PMK No. 2 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2001-04-06

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja Sama yang dilaksanakan dengan swakelola. 1. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 1. Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya --- dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina Sumber Daya Manusia. 1. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra. 1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. 1. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola. 1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. 1. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. 1. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK. 1. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK. 1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK. --- 1. Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan BPPK. 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. 1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. 1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK. 1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK. 1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia. 1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia. 1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya. --- ------------- 1. Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya. 1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.

Pasal 2

Ruang lingkup program diklat di lingkungan BPPK yang dikerjasamakan merupakan program diklat di bidang keuangan negara. Pasa13 Pihak yang terlibat dalam Kerja Sama Program Diklat terdiri atas: - Kepala BPPK; - Sekretaris BPPK; - Kepala Pusdiklat; - Kepala Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; - Pimpinan Calon Mitra; dan - Pimpinan Mitra.

Pasal 4

**(1) Kepala BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a** memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: - Menerbitkan izin penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra; - Memberikan persetujuan pembiayaan bersama antara BPPK dengan Mitra; dan - Memberikan pertimbangan dan masukan atas Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK. --- **(2) Sekretaris BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf** b memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: - Memberikan masukan atas hasil telaahan yang telah disusun oleh Pusdiklat; dan - Menyusun Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK secara periodik. **(3) Kepala Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf** c memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: - Menelaah permohonan Kerja Sama Program Diklat dan menyampaikannya kepada Kepala BPPK; - Mengirimkan surat persetujuan/ penolakan atas permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon Mitra Kerja Sama; - Menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diktat dengan Mitra; - Berkoodinasi dan wajib melibatkan Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan dalam penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat di wilayah kerja Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; - Menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat sesuai bidangnya; - Menyampaikan dokumen-dokumen Swakelola oleh lnstansi Pemerintah Lain kepada Mitra; dan - Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Pusdiklat secara periodik kepada Kepala BPPK. **(4) Kepala Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: - Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat dan meneruskan kepada Pusdiklat pemilik program diklat; - Menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat di wilayah kerja Balai Diklat/Balai Diktat Kepemimpinan setelah berkoodinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat; dan - Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Balai Diklat/Balai Diktat Kepemimpinan secara periodik kepada Pusdiklat pemilik program diktat.

Pasal 5

**(1) Pimpinan Calon Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: - Menyampaikan surat permohonan Kerja Sama Program Diktat beserta dokumen kelengkapannya; - Berkoordinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat yang akan dikerjasamakan dan/atau Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; dan - Menyampaikan rujukan penggunaan standar biaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. --- **(2) Pimpinan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f** memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya untuk menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Pusdiklat pemilik program diklat. PROSED UR

Pasal 6

Prosedur Kerja Sama Program Diklat terdiri atas: - Permohonan Kerja Sama Program Diklat; - Persiapan Kerja Sama Program Diklat; - Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat; dan - Evaluasi Kerja Sama Program Diklat. Bagian Kesatu Permohonan Kerja Sama Program Diklat

Pasal 7

**(1) Calon Mitra menyampaikan permohonan Kerja Sama Program** Diklat kepada Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan dengan melampirkan surat persetujuan dari Unit Pembina SDM. **(2) Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan** memastikan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima. **(3) Dalam hal surat permohonan Kerja Sama Program Diklat** diterima oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima. Bagian kedua Persiapan Kerja Sama Program Diklat

Pasal 8

**(1) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat** berkoordinasi dengan Calon Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan untuk memastikan detail kebutuhan dan kurikulum paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat dinyatakan lengkap. --- **(2) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat** menyusun telaahan atas permohonan Kerja Sama Program Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. **(3) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat** menyampaikan telaahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dengan melampirkan surat persetujuan Unit Pembina SDM kepada Kepala BPPK dengan tembusan Sekretaris BPPK paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima dengan lengkap.

Pasal 9

**(1) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana** melakukan reviu terhadap aspek non keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat. **(2) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Keuangan melakukan reviu** terhadap aspek keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat. **(3) Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Bagian Keuangan** menyusun Nota Dinas bersama kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK dengan melampirkan: - Hasil reviu atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat; dan - Konsep Surat Kuasa Kepala BPPK. **(4) Kepala BPPK menyetujui/menolak permohonan Kerja Sama** Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah telaahan diterima.

Pasal 10

**(1) Dalam hal Kepala BPPK menyetujui permohonan Kerja Sama** Program Diklat, Kepala BPPK menandatangani Surat Kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. **(2) Dalam hal Kepala BPPK menolak permohonan Kerja Sama** Program Diklat, Kepala BPPK memberikan disposisi penolakan. **(3) Sekretaris BPPK menyampaikan Nota Dinas** persetujuan/ penolakan Kepala BPPK atas permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Kepala Pusdiklat. **(4) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat** menyusun dan mengirimkan surat penolakan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon Mitra paling lambat 5 hari kerja setelah Nota Dinas penolakan diterima oleh Pusdiklat. --- Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat

Pasal 11

**(1) Pusdiklat c.q. Bidang Penyelenggaraan menyusun rancangan** perjanjian Kerja Sama Program Diklat bersama dengan Mitra. **(2) Kepala Pusdiklat dan Mitra menandatangani perjanjian Kerja** Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah Nota Dinas persetujuan diterima oleh Pusdiklat. **(3) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dapat dilakukan satu** kali apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Pemilik program diklat yang sama; - Mitra yang sama; dan - Pelaksanaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran. **(4) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra mengikuti** format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Bagian Keempat Evaluasi Kerja Sama Program Diklat

Pasal 12

**(1) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja** melakukan evaluasi Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. **(2) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja** menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) untuk Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 13

**(1) Pengelolaan Kerja Sama Program Diklat wajib mengikuti** Peraturan Kepala Badan mengenai pengelolaan diklat di lingkungan BPPK. **(2) Prosedur Kerja Sama Program Diklat dalam Pasal 6 mengikuti** bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. **(3) Batas waktu penyelesaian prosedur Kerja Sama Program** Diklat mengikuti lini waktu sebagaimana tercantum dalam