KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Ditetapkan: 2001-04-06
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan
Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja
Sama yang dilaksanakan dengan swakelola.
1. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala
Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar
Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan
Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau
Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian
a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah
menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja
Sama Program Diklat.
1. Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan
Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah
Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan,
Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan
Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar
Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
---
dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja
Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina
Sumber Daya Manusia.
1. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah
unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan
mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra.
1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi
sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
1. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan
Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi
sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta
instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat
sebagai pelaksana swakelola.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit
Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di
bidang keuangan negara.
1. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang keuangan negara.
1. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut
Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK
yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
1. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut
Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan
BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di
lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang
pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan
penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan
rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja BPPK.
---
1. Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan
Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan
urusan keuangan di lingkungan BPPK.
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah
Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas
membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi
keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya
manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat
adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang
mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber
daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah
unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala BPPK.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai
Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya
Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana
teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III
di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan
program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan
bidangnya.
---
-------------
1. Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan
adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara sesuai dengan bidangnya.
1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang
Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di
lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan
bidangnya.
Pasal 2
Ruang lingkup program diklat di lingkungan BPPK yang
dikerjasamakan merupakan program diklat di bidang keuangan
negara.
Pasa13
Pihak yang terlibat dalam Kerja Sama Program Diklat terdiri atas:
- Kepala BPPK;
- Sekretaris BPPK;
- Kepala Pusdiklat;
- Kepala Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan;
- Pimpinan Calon Mitra; dan
- Pimpinan Mitra.
Pasal 4
**(1) Kepala BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a**
memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menerbitkan izin penyelenggaraan Kerja Sama Program
Diklat dengan Mitra;
- Memberikan persetujuan pembiayaan bersama antara
BPPK dengan Mitra; dan
- Memberikan pertimbangan dan masukan atas Laporan
Kerja Sama Program Diklat BPPK.
---
**(2) Sekretaris BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf**
b memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memberikan masukan atas hasil telaahan yang telah
disusun oleh Pusdiklat; dan
- Menyusun Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK
secara periodik.
**(3) Kepala Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf**
c memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menelaah permohonan Kerja Sama Program Diklat dan
menyampaikannya kepada Kepala BPPK;
- Mengirimkan surat persetujuan/ penolakan atas
permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon
Mitra Kerja Sama;
- Menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diktat
dengan Mitra;
- Berkoodinasi dan wajib melibatkan Balai Diklat/Balai
Diklat Kepemimpinan dalam penyelenggaraan Kerja Sama
Program Diklat di wilayah kerja Balai Diklat/Balai Diklat
Kepemimpinan;
- Menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat sesuai
bidangnya;
- Menyampaikan dokumen-dokumen Swakelola oleh lnstansi
Pemerintah Lain kepada Mitra; dan
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Kerja Sama Program Diklat Pusdiklat secara periodik
kepada Kepala BPPK.
**(4) Kepala Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
- Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama
Program Diklat dan meneruskan kepada Pusdiklat pemilik
program diklat;
- Menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat di wilayah
kerja Balai Diklat/Balai Diktat Kepemimpinan setelah
berkoodinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat; dan
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Kerja Sama Program Diklat Balai Diklat/Balai Diktat
Kepemimpinan secara periodik kepada Pusdiklat pemilik
program diktat.
Pasal 5
**(1) Pimpinan Calon Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyampaikan surat permohonan Kerja Sama Program
Diktat beserta dokumen kelengkapannya;
- Berkoordinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat
yang akan dikerjasamakan dan/atau Balai Diklat/Balai
Diklat Kepemimpinan; dan
- Menyampaikan rujukan penggunaan standar biaya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
---
**(2) Pimpinan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f**
memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kewenangannya untuk menandatangani perjanjian Kerja
Sama Program Diklat dengan Pusdiklat pemilik program
diklat.
PROSED UR
Pasal 6
Prosedur Kerja Sama Program Diklat terdiri atas:
- Permohonan Kerja Sama Program Diklat;
- Persiapan Kerja Sama Program Diklat;
- Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat; dan
- Evaluasi Kerja Sama Program Diklat.
Bagian Kesatu
Permohonan Kerja Sama Program Diklat
Pasal 7
**(1) Calon Mitra menyampaikan permohonan Kerja Sama Program**
Diklat kepada Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat
Kepemimpinan dengan melampirkan surat persetujuan dari
Unit Pembina SDM.
**(2) Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan**
memastikan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama
Program Diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat
permohonan dari Calon Mitra diterima.
**(3) Dalam hal surat permohonan Kerja Sama Program Diklat**
diterima oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, Balai
Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan surat
permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat
pemilik program diklat paling lambat 5 hari kerja setelah
surat permohonan dari Calon Mitra diterima.
Bagian kedua
Persiapan Kerja Sama Program Diklat
Pasal 8
**(1) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat**
berkoordinasi dengan Calon Mitra dan dapat melibatkan Balai
Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan untuk memastikan detail
kebutuhan dan kurikulum paling lambat 5 hari kerja setelah
surat permohonan Kerja Sama Program Diklat dinyatakan
lengkap.
---
**(2) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat**
menyusun telaahan atas permohonan Kerja Sama Program
Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.
**(3) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat**
menyampaikan telaahan yang telah ditandatangani oleh
Kepala Pusdiklat dengan melampirkan surat persetujuan Unit
Pembina SDM kepada Kepala BPPK dengan tembusan
Sekretaris BPPK paling lambat 10 hari kerja setelah surat
permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima dengan
lengkap.
Pasal 9
**(1) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana**
melakukan reviu terhadap aspek non keuangan atas telaahan
yang disampaikan oleh Pusdiklat.
**(2) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Keuangan melakukan reviu**
terhadap aspek keuangan atas telaahan yang disampaikan
oleh Pusdiklat.
**(3) Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Bagian Keuangan**
menyusun Nota Dinas bersama kepada Kepala BPPK melalui
Sekretaris BPPK dengan melampirkan:
- Hasil reviu atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat;
dan
- Konsep Surat Kuasa Kepala BPPK.
**(4) Kepala BPPK menyetujui/menolak permohonan Kerja Sama**
Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah telaahan
diterima.
Pasal 10
**(1) Dalam hal Kepala BPPK menyetujui permohonan Kerja Sama**
Program Diklat, Kepala BPPK menandatangani Surat Kuasa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
**(2) Dalam hal Kepala BPPK menolak permohonan Kerja Sama**
Program Diklat, Kepala BPPK memberikan disposisi
penolakan.
**(3) Sekretaris BPPK menyampaikan Nota Dinas**
persetujuan/ penolakan Kepala BPPK atas permohonan Kerja
Sama Program Diklat kepada Kepala Pusdiklat.
**(4) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat**
menyusun dan mengirimkan surat penolakan Kerja Sama
Program Diklat kepada Calon Mitra paling lambat 5 hari kerja
setelah Nota Dinas penolakan diterima oleh Pusdiklat.
---
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat
Pasal 11
**(1) Pusdiklat c.q. Bidang Penyelenggaraan menyusun rancangan**
perjanjian Kerja Sama Program Diklat bersama dengan Mitra.
**(2) Kepala Pusdiklat dan Mitra menandatangani perjanjian Kerja**
Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah Nota
Dinas persetujuan diterima oleh Pusdiklat.
**(3) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dapat dilakukan satu**
kali apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik program diklat yang sama;
- Mitra yang sama; dan
- Pelaksanaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun
anggaran.
**(4) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra mengikuti**
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.
Bagian Keempat
Evaluasi Kerja Sama Program Diklat
Pasal 12
**(1) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja**
melakukan evaluasi Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
**(2) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja**
menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STIPP) untuk Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Pengelolaan Kerja Sama Program Diklat wajib mengikuti**
Peraturan Kepala Badan mengenai pengelolaan diklat di
lingkungan BPPK.
**(2) Prosedur Kerja Sama Program Diklat dalam Pasal 6 mengikuti**
bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.
**(3) Batas waktu penyelesaian prosedur Kerja Sama Program**
Diklat mengikuti lini waktu sebagaimana tercantum dalam
