PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan
untuk:
1. Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman
proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan
RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran;
1. Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis
kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja
atas pelaksanaan RKA-K/L;
1. Menjadi rekomendasi atau masukan sebagai bahan
pertimbahgan dalam penyusunan anggaran tahun
berikutnya.
/j
---
Pasal 2
**(1) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas**
pelaksanaan RKA-K/L terdiri atas:
- Pedoman monitoring kinerja atas pelaksanaan RKA
K/L sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
- Pedoman evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L
sebagaimana tercaritum dalam lampiran II
**(2) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja atas**
pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a dan huruf b menjadi bagian yang tak**
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi dengan aplikasi Sistem
Monitoring Kinerja Anggaran Terpadu (SMART).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor 3/AG/2013
tentang Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Monitoring dan
Evaluasi Kinerja Penganggaran serta Bussines Intelligence
Direktorat Jenderal Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2017
ttd
ASKOLANI
Salinan Sesuai dengan as!inya
al Bagian Umum,
Arya atha
---
