Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PMK No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 28

Penerima Beasiswa Ministerial Scholarships harus telah diterima pada perguruan tinggi dan program studi yang ditetapkan dalam pengumuman Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dibuktikan dengan surat pernyataan diterima tanpa syarat pada suatu program studi (unconditional letter of acceptance) paling lama: - 12 (dua belas) bulan bagi Penerima Beasiswa Ministerial Scholarships program Beasiswa Pascasarjana Strata 2 sejak Program Persiapan ditutup; dan --- - 18 (delapan belas) bulan bagi Penerima Beasiswa Ministerial Scholarships program Beasiswa Pascasarjana Strata 3 sejak Program Persiapan ditutup. Pasal II Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 ttd. Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Badan u.b. NTO 20210 199402 1 002