Langsung ke konten

CIPTA KERJA

PMK No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/ atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 1. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang. 1. Kepulauan ... SK No 095897 A --- PRESIDEN 1. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. 1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. 1. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut. 1. Sumber Daya Kelau tan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 1. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan ,serta konservasi Laut. 1. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang. 1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. 1. Pencemaran . . . SK No 095898 A --- PRESIDEN 1. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan . pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam U ndang-U ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan. 1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal32 ( 1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia. **(2) Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut** tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan. **(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan** instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. **(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan** instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. ' (5) Ketentuan ... SK No 095899 A --- PRESIDEN **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,** persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42 **(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:** - melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; - memanfaatkan potensi sumber daya dan/ atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan - mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa. **(2) Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan,** pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang. **(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan. 1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang m1** diselenggarakan berdasarkan asas: - pemerataan hak; - kepastian hukum; - kemudahan berusaha; - kebersamaan; dan - kemandirian. **(2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. ### Pasal 3 ... SK No 167960 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang m1 dibentuk dengan tujuan untuk: - menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; - menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; - melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan - melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Pasal 4

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; - kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; - kemudahan berusaha; - dukungan riset dan inovasi; - pengadaan tanah; - kawasan ekonomi; - investasi ... SK No 167961 A --- PRESIDEN - investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 1. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan J. pengenaan sanksi. Pasal5 Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. Bagian Kesatu Umum Pasal6 Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: - penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; - penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; - penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan - penyederhanaan persyaratan investasi. Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Paragraf 1 Umum

Pasal 6

( 1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan memperhatikan: - kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana; - potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan - geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. **(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan** Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. **(3) Penataan ...** SK No 167973 A --- PRESIDEN **(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota. **(4) Penataan Ruang Wilayah secara komplementer** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana Tata Ruang. **(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang** Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. **(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan** kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. **(7) Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang** udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri. **(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola** Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan, 1zm dan/ atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa18 ( 1) Wewenang Pemerin tah Pu sat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: - pengaturan ... SK No 167974 A --- PRESIDEN - pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; - pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provms1, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang; - pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang; - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; - Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi. **(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan** Penataan Ruang nasional meliputi: - Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional; - Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan - Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional. **(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan** Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi: - penetapan Kawasan Strategis Nasional; - Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional. **(4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang,** Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang. **(5) Dalam ...** SK No 167975 A --- PRESIOEN **(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Pusat: - menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1. rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan 1. pedoman bidang Penataan Ruang; - menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan** Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

( 1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 terdiri atas: - RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K; - RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan - RZ KSNT. **(2) Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. **(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan** Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. **(4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan** Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: - bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(5) RZ ...** SK No 095885 A --- PRESIDEN **(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.** **(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan** Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat. 1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7 A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi. **(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat** **(1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata** ruang kawasan strategis nasional. **(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut. **(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi. **(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Pasal 7

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat **(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:** - keserasian ... SK No 095886 A --- PRESIOEN - keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung Ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; - keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan - kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7 A; dan ### Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Pasal 8 dihapus. 1. Pasal 9 dihapus. 1. Pasal 10 dihapus. 1. Pasal 11 dihapus. 1. Pasal 12 dihapus. 1. Pasal 13 dihapus. 1. Pasal 14 dihapus. 1. Judul ... SK No 095887 A --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA 1. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Perizinan Berusaha 1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko** rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. **(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan U saha Berisiko Menengah

Pasal 9

( 1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan** tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: - pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/kota; - Pelaksanaan ... SK No 167976 A --- PRESIDEN - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provms1; dan - kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: - pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan - kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Paragraf 1 Umum

Pasal 13

Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: - kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; - persetujuan lingkungan; dan - Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi. Paragraf 2 ... SK No 167966 A --- PRESIDEN Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 14

**(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk** menghasilkan: - rencana umum Tata Ruang; dan - rencana rinci Tata Ruang. **(2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) huruf a secara hierarki terdiri atas: - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; - Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan - Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota. **(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Rencana ... SK No 167977 A --- PRESIOEN - Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - rencana detail Tata Ruang kabupaten dan rencana detail Tata Ruang kota. **(4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang. **(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) disusun apabila: - rencana umum Tata Ruang belum dapat dij adikan dasar dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau - rencana umum Tata Ruang yang mencakup Wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum Tata Ruang tersebut memerlukan permc1an sebelum dioperasionalkan. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian** peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

**(1) Pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang. **(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang. **(3) Pemenuhan ...** SK No 137168 A --- PRESIDEN **(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana** Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar. **(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) belum tersedia, penyusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya. 1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan** menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian** kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan rencana tata ruang. **(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) terdiri atas:** - rencana tata ruang wilayah nasional; - rencana tata ruang pulau/kepulauan; - rencana tata ruang kawasan strategis nasional; - rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ a tau - rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 16

**(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib** dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau RZ. **(2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang** dari Perairan Pesisir se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat. 1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

( 1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian ' Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. **(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak** dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 17A ... SK No 095888 A --- PRESIDEN

Pasal 17

**(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang** bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/ atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/ atau RZ, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang laut. **(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional 'yang** bersifat strategis tetapi rencana tata ruang dan/ a tau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang laut. **(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan** peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/ atau RZ dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat **(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka** waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 1 7. Ke ten tuan . . . SK No 095889 A --- PRE'SIDEN 1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 ten tang Kelau tan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

**(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:** - tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional; - rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama; - · rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional; - penetapan Kawasan Strategis Nasional; - arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan - arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. **(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi** pedoman un tuk: - penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; - penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; - Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional; - pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; - penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; - Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota. **(3) Jangka ...** SK No 167981 A --- PRESIDEN **(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah** Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. **(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau** kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. **(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat** dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: - bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan** dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

**(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan** pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat. **(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

( 1) Perizinan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 diberikan kepada: - orang perseorangan warga negara Indonesia; - korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; - koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau - Masyarakat Lokal. **(2) Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang** dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 1. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 22B ... SK No 095891 A --- PRESIDEN

Pasal 22

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 1. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerin tah. 1. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26A Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 1. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

( 1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat: - tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah provinsi; - rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi; - rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi; - arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan - arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. **(2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi m_enjadi** pedoman untuk: - penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; - penyusunan ... SK No 167983 A --- PRESIDEN - penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; - Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi; - pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; - penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; dan - Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota. **(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah** provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. **(4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau** kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. **(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah** provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: - bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan** dengan peraturan daerah provinsi. **(7) Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(9) Dalam ...** SK No 167984 A --- PRESIDEN **(9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi** sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. 1. Pasal 24 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

( 1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada: - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; - pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan - rencana pembangunan jangka panJang daerah. **(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah** kabupaten harus memperhatikan: - perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten; - upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; - keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; - rencana pembangunan jangka panJang daerah; dan - Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan. 1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 26 ... SK No 137170 A --- PRESIDEN Pasal26 ( 1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat: - tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten; - rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sis tern jaringan prasarana Wilayah kabupaten; - rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten; - arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan - ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. **(2) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi** pedoman untuk: - penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; - penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; - Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten; - pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan - penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi. **(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi** dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan. **(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah** kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. **(5) Rencana . . .** SK No 167986 A --- PRESIDEN **(5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau** kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan. **(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah** kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: - bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten** ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. **(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten** sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten** sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. 1. Pasal 27 dihapus. 1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 34A ... SK No 167987 A --- PRESIDEN Pasal34A **(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional** yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Pusat. 1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26A dikenai sanksi administratif. 1. Ketentuan ... SK No 095892 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA 1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal50 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir. 1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui: - ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; - pemberian insentif dan disinsentif; dan - pengenaan sanksi. 1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal37 ( 1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. **(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan** Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. **(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan** Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. **(4) Persetujuan . . .** SK No 167988 A --- PRESIDEN **(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan** Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. **(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat** pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. **(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi** akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak. **(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang** dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur** perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal48 ( 1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan untuk: - pemberdayaan masyarakat perdesaan; - pertahanan kualitas lingkungan setempat dan Wilayah yang didukungnya; - konservasi sumber daya alam; - pelestarian warisan budaya lokal; - pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan - penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. **(2) Ketentuan ...** SK No 167989 A --- PRESIDEN **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan** terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang. **(3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan** diselenggarakan pada: - Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau - Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang** Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Pasal 49 dihapus. 1. Pasal 50 dihapus. 1. Pasal 51 dihapus. 1. Pasal 52 dihapus. 1. Pasal 53 dihapus. 1. Pasal 54 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal60 Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk: - mengetahui Rencana Tata Ruang; - menikmati ... SK No 167990 A --- PRESIDEN - menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; - memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; - mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya; - mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; dan - mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ a tau kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian. 1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

**(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi: - perencanaan tata ruang Laut nasional; - perencanaan zonasi wilayah pes1sir dan pulau-pulau kecil; dan - perencanaan . . . SK No 095900 A --- PRESIDEN - perencanaan zonasi kawasan Laut. **(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional. **(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-** pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi. **(4) Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah. **(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional** diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional. **(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional. **(7) Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis** nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional. **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan** ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 43A ... SK No 09590 I A --- PRESIOEN

Pasal 43

**(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 ayat ( 1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer. **(2) Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara** berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penyusunan antara: - rencana tata ruang Laut; - rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonas1 kawasan strategis nasional tertentu; dan - rencana zonasi wilayah pes1sir dan pulau- pulau kecil. **(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang** dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. **(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana** zonasi kawasan strate

Pasal 51

( 1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status** Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

**(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-** Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk: - memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; I b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; - mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; - melakukan ... SK No 095893 A --- PRESIDEN - melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; 1. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; J. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; - memperoleh ganti rugi; dan 1. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan** Pulau-Pulau Kecil wajib: - memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - menjaga ... SK No 095894 A --- PRESIDEN - menJaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; - menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/ atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; - memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau - melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa. 1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib: - menaati Rencana Tata Ruang ya~g telah ditetapkan; - memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; - mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;dan - memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 62 ... SK No 167991 A --- PRESIDEN Pasal62 Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif. 1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal65 ( 1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. **(2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: - partisipasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang; - partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan - partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang. **(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan** bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 69 ... SK No 167992 A --- PRESIDEN Pasal69 ( 1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling ban yak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). **(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling ban yak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). **(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

( 1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling ban yak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). **(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling ban yak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). **(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 1. Ketentuan ... SK No 167993 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif. 1. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16A, Pasal 268, dan Pasal 71 dapat berupa: - peringatan tertulis; - penghentian sementara kegiatan; - penutupan lokasi; - pencabutan Perizinan Berusaha; - pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau - denda administratif. **(2) Ketentuan ...** SK No 095895 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,** besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

**(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang** menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). **(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

**(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1 / 3 (sepertiga) kali dari pidana denda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71. **(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: - pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau - pencabutan status badan hukum. 1. Ketentuan ... SK No 167994 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat **(2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang** dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 1. Pasal 75A dihapus. 1. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 78A ... SK No 095896 A --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 78

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.