PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Instansi Pengelola PNBP BUN dari Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi yang selanjutnya disebut Instansi Pengelola
PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan
PNBP BUN dari kegiatan pengusahaan panas bumi.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dari Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP panas bumi yang
menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP
panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pengusaha adalah pengusaha sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan
Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pungutan-pungutan Lainnya atas
Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk
Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan
Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas
Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk
Pembangkitan Energi/Listrik.
1. Penerimaan yang Berasal dari Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi yang selanjutnya disebut Setoran Bagian
Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan
Pengusaha kepada negara atas bagian pemerintah sebesar
34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Reimbursement PPN adalah
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah
---
disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB
Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan
yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.
1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang
dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang
kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan
uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik
tenaga panas bumi.
1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Panas Bumi
Nomor 508.000084980 yang selanjutnya disebut Rekening
Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang
digunakan untuk menampung penerimaan Setoran
Bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran
kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha
panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Rencana PNBP Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP panas bumi yang diperkirakan
dalam satu tahun anggaran.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:**
- penyusunan Rencana PNBP;
- penghitungan PNBP; dan
- pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement
PPN,
dari kegiatan pengusahaan panas bumi untuk
pembangkitan energi/listrik.
**(2) Kegiatan pengusahaan panas bumi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha.
Pasal 3
**(1) PNBP dari kegiatan pengusahaan panas bumi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari
Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan
kewajiban pemerintah berupa pencadangan
Reimbursement PPN, PBB Panas Bumi, penggantian
Bonus Produksi, dan penggantian pungutan lainnya yang
ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
**(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Menteri selaku BUN menugaskan Direktur
Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal
Anggaran menyampaikan surat permintaan data yang terdiri
atas:
- data rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana
Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus
Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya
yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada Pengusaha; dan
- data rencana besaran PBB Panas Bumi kepada Direktur
Jenderal Pajak,
untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 4 (empat) tahun
selanjutnya.
Pasal 5
**(1) Data rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a, disampaikan oleh Pengusaha paling lambat pada
minggu pertama bulan Januari.
**(2) Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun berdasarkan wilayah kerja panas bumi dan
dilengkapi dengan data dan informasi sebagai berikut:
- proyeksi pendapatan, biaya, dan laba bersih;
- rencana kerja perusahaan yang dapat mempengaruhi
kinerja keuangan dan perubahan Rencana PNBP;
- asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana
Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus
Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya
yang ditanggung pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam
penyusunan Rencana PNBP.
**(3) Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan data atas kegiatan usaha pada:
- periode bulan Oktober sampai dengan bulan
Desember tahun sebelum tahun anggaran yang
direncanakan; dan
- bulan Januari sampai dengan bulan September
tahun anggaran yang direncanakan.
**(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data rencana**
besaran PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf b kepada Direktur Jenderal Anggaran
berdasarkan data terakhir yang diperoleh sesuai dengan
hasil kajian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
**(5) Berdasarkan data rencana sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 yang telah disampaikan oleh Pengusaha dan
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran
menyusun Rencana PNBP dengan melakukan penelaahan
dan penyusunan Rencana PNBP berupa target PNBP
panas bumi.
---
**(6) Dalam melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana**
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat
Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit
terkait.
**(7) Dalam hal Pengusaha dan/atau Direktorat Jenderal Pajak**
tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
penghitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis
dan kebijakan fiskal pemerintah.
Pasal 6
**(1) Penghitungan PNBP dari kegiatan pengusahaan panas**
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b meliputi:
- pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah;
- pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dalam
rangka penghitungan PNBP panas bumi; dan
- pemindahbukuan PNBP panas bumi ke RKUN.
**(2) Selain melaksanakan penghitungan PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran
juga melakukan pengajuan dan/atau penyelesaian
kewajiban pemerintah di sektor panas bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Proses pengajuan dan/atau penyelesaian pembayaran**
kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang
dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh
Kementerian Keuangan.
**(2) Dalam hal:**
- kondisi kahar; atau
- keadaan lain yang menyebabkan sistem aplikasi tidak
dapat digunakan,
proses pengajuan dan/atau penyelesaian pembayaran
kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui non-aplikasi.
**(3) Non-aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara
persuratan.
Pasal 8
Pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
**(1) Pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dalam rangka**
penghitungan PNBP panas bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Anggaran.
**(2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi**
melalui rekonsiliasi atas data sebagai berikut:
- realisasi Setoran Bagian Pemerintah;
- pencadangan Reimbursement PPN;
- pencadangan PBB Panas Bumi;
---
- pencadangan penggantian Bonus Produksi; dan/atau
- pencadangan pungutan lainnya yang ditanggung
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pencadangan atas Reimbursement PPN, PBB Panas Bumi,**
penggantian Bonus Produksi, dan penggantian pungutan-
pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dilaksanakan dengan mempertimbangkan pencapaian
target PNBP panas bumi.
**(4) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya
Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bersama
Pengusaha setiap triwulan dalam rangka penghitungan
PNBP panas bumi.
**(5) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dapat melibatkan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
- unit/instansi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan/atau
- pihak lain.
**(6) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dilakukan setelah seluruh data dan parameter
diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal
Anggaran.
**(7) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling**
sedikit:
- harga jual uap dan/atau harga jual listrik;
- produksi uap dan/atau produksi listrik;
- penjualan uap dan/atau penjualan listrik;
- kapasitas terpasang;
- biaya;
- penghasilan bersih usaha;
- nilai tukar rupiah terhadap dolar; dan
- alasan kenaikan dan/atau penurunan parameter
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf f terhadap triwulan sebelumnya.
**(8) Hasil pembahasan rekonsiliasi dituangkan dalam berita**
acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh para pihak
yang hadir dalam pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6).
Pasal 10
**(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Direktorat Jenderal
Anggaran melakukan penghitungan PNBP panas bumi.
**(2) Hasil penghitungan PNBP panas bumi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disetorkan dari Rekening Panas
Bumi ke RKUN melalui mekanisme pemindahbukuan.
---
Pasal 11
**(1) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
**(2) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari
Rekening Panas Bumi ke RKUN
sebagai PNBP panas bumi dengan mempertimbangkan:
- jangka waktu pencadangan Reimbursement PPN telah
melebihi 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya
berita acara rekonsiliasi;
- transaksi Reimbursement PPN tidak memenuhi
kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat
diajukan kembali oleh pengusaha;
- terdapat selisih lebih antara pencadangan dengan
angka pengajuan yang tidak diajukan kembali pada
pengajuan Reimbursement PPN; dan/atau
- dalam rangka optimalisasi PNBP.
**(3) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN**
panas bumi dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada triwulan IV.
**(4) Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan**
konfirmasi kepada Pengusaha dalam rangka
pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN.
**(5) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN**
panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap mempertimbangkan jumlah
outstanding PPN panas bumi yang dimiliki oleh Pengusaha
dan tidak menyebabkan terhentinya pembayaran
Reimbursement PPN di tahun berjalan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
