Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Instansi Pengelola PNBP BUN dari Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi yang selanjutnya disebut Instansi Pengelola
PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan
PNBP BUN dari kegiatan pengusahaan panas bumi.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dari Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP panas bumi yang
menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP
panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pengusaha adalah pengusaha sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan
Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pungutan-pungutan Lainnya atas
Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk
Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan
Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas
Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk
Pembangkitan Energi/Listrik.
1. Penerimaan yang Berasal dari Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi yang selanjutnya disebut Setoran Bagian
Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan
Pengusaha kepada negara atas bagian pemerintah sebesar
34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Reimbursement PPN adalah
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah
---
disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB
Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan
yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.
1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang
dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang
kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan
uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik
tenaga panas bumi.
1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Panas Bumi
Nomor 508.000084980 yang selanjutnya disebut Rekening
Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang
digunakan untuk menampung penerimaan Setoran
Bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran
kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha
panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Rencana PNBP Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP panas bumi yang diperkirakan
dalam satu tahun anggaran.
