Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai
lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
orgamsas1 di lingkungan kementerian
negara/ lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
pengguna anggaran/ KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang .yang
ditunjuk untuk menenma, meny1mpan,
membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada
kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari bendahara umum negara
untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa
bendahara umum negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penenma
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan
dana yang bersumber dari daftar 1s1an
pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penenma hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara
umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban APBN berdasarkan surat perintah
membayar.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker
adalah unit organisasi lini Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
