Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan
oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai bantuan kepada konsumen agar
dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan
---
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN
(Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
1. Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/
unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi
Listrik.
1. Golongan Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut
Golongan Tarif adalah golongan tarif yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
1. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya
penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk
melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan
penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
1. Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik
(kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
1. Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat
SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang
dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk
menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
1. Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara
energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi
yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan
energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di
penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
1. Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari
bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang
dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di
kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
