TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan
oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai bantuan kepada konsumen agar
dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan
---
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN
(Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
1. Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/
unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi
Listrik.
1. Golongan Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut
Golongan Tarif adalah golongan tarif yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
1. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya
penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk
melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan
penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
1. Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik
(kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
1. Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat
SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang
dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk
menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
1. Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara
energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi
yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan
energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di
penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
1. Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari
bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang
dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di
kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
Pasal 2
**(1) Dalam APBN dan/atau perubahan APBN telah**
dialokasikan Subsidi Listrik untuk:
- menjaga stabilitas harga dan daya beli
masyarakat;
---
- mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah;
dan
- menjaga ketersediaan pasokan energi.
**(2) Tata cara penyediaan dana Subsidi Listrik mengacu**
pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 3
**(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian**
Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN
Subsidi Listrik.
**(2) Dalam hal KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan
menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana tugas KPA
BUN Subsidi Listrik.
**(3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan,
Menteri Keuangan menetapkan Sekretaris Direktorat
Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Subsidi Listrik.
**(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik tidak
dapat melaksanakan tugas.
**(5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3)
berakhir dalam hal:
- KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat
definitif; dan/atau
- Pejabat definitif kembali dapat melaksanakan
tugas.
**(6) Pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) memiliki
kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan
KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 4
**(1) KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk
menetapkan:
- pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang dapat
---
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN,
yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat
Komitmen; dan
- pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran, yang
selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar.
**(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara mitra kerja.
Pasal 5
**(1) Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan**
Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya
lebih rendah dari BPP Tenaga Listrik pada tegangan di
Golongan Tarif tersebut.
**(2) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
termasuk:
- Konsumen yang sudah menerapkan mekanisme
penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- Konsumen yang tidak dikenakan tarif tenaga
listrik dari PT PLN (Persero).
**(3) Pemberian Subsidi Listrik kepada Konsumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
dihitung dengan formula sebagai berikut:
S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V
Keterangan:
S = Subsidi Listrik
TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari
masing-masing Golongan Tarif
BPP = BPP pada tegangan di masing-masing
Golongan Tarif
m = margin (%)
V = Volume Penjualan
**(2) Margin dalam perhitungan Subsidi Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan margin yang
digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik
untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang
ditetapkan dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Pasal 7
**(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau**
perubahan APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral menyampaikan usulan kebutuhan Subsidi
Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan
memperhatikan siklus APBN.
---
**(2) Usulan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan
melampirkan data pendukung dan penjelasan atas
Parameter Subsidi Listrik.
**(3) Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan**
besaran persentase margin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.
**(4) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat**
mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 8
**(1) Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) didasarkan pada harga minyak mentah
Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter
Subsidi Listrik.
**(2) Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berupa Volume Penjualan, pertumbuhan
penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif
tenaga listrik, margin, jumlah pelanggan, Golongan
Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan
biaya nonbahan bakar.
**(3) Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi**
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan
penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
**(4) Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero)**
melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran
Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan
yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik
dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
**(5) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi
Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran
Energi, volume bahan bakar, SFC, serta Susut Jaringan
dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada
KPA BUN Subsidi Listrik.
**(6) Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai
dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan,
pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan
bakar, SFC, dan Susut Jaringan.
**(7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45
(empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang
bersangkutan berakhir.
**(8) Dengan mengacu pada laporan realisasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat
menyampaikan usulan perubahan besaran Parameter
Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik kepada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk
---
memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.
**(9) Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber**
Daya Mineral, perubahan besaran Parameter Subsidi
Listrik dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan
kepada Kementerian Keuangan.
**(10) Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan**
perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan
besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA
BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
**(1) BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
5 ayat (1) dihitung berdasarkan formula yang
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
**(2) Selain penetapan formula BPP Tenaga Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan
SFC dan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran
realisasi SFC setiap akhir semester dan secara
tahunan, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir
triwulan dan secara tahunan.
**(3) Tata cara dan mekanisme usulan penetapan perkiraan**
dan realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 10
Komponen BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT**
PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
- surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik
kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan
- surat permintaan verifikasi data pendukung
pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur
Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan,
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
---
**(2) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data**
pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu)
bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) pada
bulan berikutnya.
**(3) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data**
pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data
pendukung secara lengkap, terdiri atas:
- data realisasi penjualan tenaga listrik yang
memuat antara lain data realisasi penjualan per
Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
- data BPP Tenaga Listrik per tegangan di masing-
masing Golongan Tarif pada periode penagihan;
- perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan
data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b; dan
- data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai
nama dan alamat.
**(4) Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf b merupakan data BPP Tenaga Listrik
(Rp/kWh):
- yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi
Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN
atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun berjalan
yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya
Mineral melalui Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan; atau
- data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh) berdasarkan
hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang
berwenang melakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
**(5) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan
dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(6) Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi
Listrik merupakan data BPP Tenaga Listrik yang paling
akhir diterbitkan.
**(7) Data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama**
dan alamat serta tata cara verifikasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan**
atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
**(2) Penyampaian kepada KPA BUN Subsidi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
---
**(3) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan**
atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk
bulan Desember disampaikan kepada KPA BUN Subsidi
Listrik paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau
tanggal sebelumnya apabila tanggal 24 merupakan hari
libur.
**(4) Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal**
Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran
Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
**(3), KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat memproses**
penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.
**(5) Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum**
dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat
mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan
berikutnya.
**(6) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a
dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan
penelitian dan verifikasi atas data pendukung
pembayaran Subsidi Listrik kecuali atas data penerima
manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat.
**(7) Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat meminta
data pendukung lainnya yang berkaitan dengan
penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero)
dan/atau instansi terkait lainnya.
**(8) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi
Listrik dapat membentuk tim verifikasi.
**(9) Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah**
dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah
dibandingkan dengan APBN dan/atau perubahan APBN
dan/atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun
anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi
Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan, KPA BUN Subsidi Listrik dapat
melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi
terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
**(10) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi
yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan
Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 14
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap
bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil
perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
---
Pasal 15
Tata cara pencairan Subsidi Listrik mengacu pada
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja
negara atas beban bagian anggaran bendahara umum
negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 16
**(1) Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN
(Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir
triwulan.
**(2) Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran**
bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan:
- surat permintaan koreksi atas pembayaran
Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik;
dan
- surat permintaan verifikasi data pendukung
koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada
Direktur Pembinaan Pengusahaan
Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
**(3) Surat permintaan koreksi dan surat permintaan**
verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi
penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi
BPP Tenaga Listrik per tegangan untuk pelanggan
semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut
Jaringan.
**(4) Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II,**
surat permintaan koreksi dan surat permintaan
verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi
dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC
sampai dengan triwulan II.
**(5) Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan**
dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
**(6) Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan
pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas
pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut
Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan
koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC
dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan
jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau
perubahan APBN.
**(7) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan**
atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA BUN
Subsidi Listrik.
---
**(8) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPA BUN Subsidi**
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah surat permintaan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima
oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan
Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
**(9) Berdasarkan surat permintaan koreksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil verifikasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Subsidi Listrik
melakukan penelitian dan verifikasi terhadap
perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran
Subsidi Listrik.
**(10) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara verifikasi
dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran
Subsidi Listrik.
**(11) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi**
Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT
PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih kurang
pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan
kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu
yang tersedia dalam DIPA BUN.
**(12) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi**
Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT
PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih lebih
pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat
diperhitungkan dengan tagihan Subsidi Listrik PT PLN
(Persero) periode berikutnya.
**(13) Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan**
Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) merupakan
pembayaran 100% (seratus persen).
**(14) Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik PT PLN**
(Persero) periode berikutnya, selisih lebih pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disetorkan ke
Kas Negara oleh PT PLN (Persero) paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender setelah berita acara verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh PT
PLN (Persero).
Pasal 17
**(1) Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai**
dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan,
pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA BUN
tahun anggaran berikutnya.
**(2) Penyediaan anggaran untuk pembayaran Subsidi**
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
---
Pasal 18
Pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 bersifat sementara.
Pasal 19
**(1) Pembayaran Subsidi Listrik diperiksa oleh pemeriksa**
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Besaran Subsidi Listrik dalam satu tahun anggaran**
secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi**
Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN
(Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran
Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT
PLN (Persero) setelah dialokasikan dalam APBN
dan/atau perubahan APBN.
**(2) Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dialokasikan pada tahun berjalan, selisih kurang
pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diusulkan
untuk dialokasikan dalam APBN dan/atau perubahan
APBN tahun anggaran berikutnya.
**(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi**
Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN
(Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran
tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme sebagai
berikut:
- diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi
Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi
Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
- disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) sebagai
penerimaan kembali belanja subsidi tahun
anggaran yang lalu paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender setelah hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diterima oleh PT PLN
(Persero).
Pasal 21
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan
materiil atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik.
Pasal 22
KPA BUN Subsidi Listrik bertanggung jawab atas penyaluran
Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero).
Pasal 23
**(1) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan**
pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik
kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal
15 Februari tahun berikutnya.
---
**(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- target dan realisasi penjualan tenaga listrik;
- BPP Tenaga Listrik;
- Bauran Energi;
- volume bahan bakar;
- SFC; dan
- Susut Jaringan.
Pasal 24
KPA BUN Subsidi Listrik menyelenggarakan akuntansi dan
pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 25
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah untuk
mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu
yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan
tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya
dimaksud dapat diperhitungkan dalam perhitungan Subsidi
Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP
Tenaga Listrik setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal 26
Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2024
yang masih dalam proses, mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran,
dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata
Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata
Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata
Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggung jawaban Subsidi Listrik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1332), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
