Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan
hakim pada badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan hakim pada pengadilan khusus yang berada
dalam lingkungan peradilan tersebut.
1. Peserta adalah Hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak
termasuk Hakim dalam lingkungan peradilan
militer.
1. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat
sebelum berhenti sebagai Hakim, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama,
yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan
Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak.
1. P2 adalah penghasilan terbesar terakhir sebulan
sesaat sebelum berhenti sebagai Hakim,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
jdih.kemenkeu.go.id
---
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi
dasar potongan iuran, terdiri atas Gaji Pokok,
Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
1. Isteri/ Suami adalah isteri/ suami dari Peserta atau
pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum,
yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi
yang bersangkutan.
1. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta
a tau pensiunan Peserta, a tau anak kandung/ anak
yang disahkan menurut undang-undang yang
tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang
bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak
mempunyai penghasilan sendiri, atau belum
rrtencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
1. Mh adalah masa iuran sejak menjadi Peserta
sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta,
yang dihitung dalam satuan tahun.
1. Mb adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari
2001 sampai dengan diberhentikan sebagai
Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
1. Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada
saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia
saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai
menjadi Peserta bagi Peserta yang batas usia
pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan)
tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih
dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung
dalam satuan tahun.
1. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia
saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas
usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan)
tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih
dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung
dalam satuan tahun.
1. Selisih Iuran yang selanjutnya disingkat SI adalah
selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan
penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran
yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai
tabel gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah
Agung atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
1. Hasil Pengembangan yang selanjutnya disingkat
HP adalah hasil pengembangan dari SI yang
dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. F1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan
MI1.
1. F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan
Mb.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
