Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING

PMK No. 21 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm (nol koma dua puluh lima milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping. ---

Pasal 3

Negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tarif Bea Masuk Antidumping tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: - bea masuk umum (most favoured nation); atau - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. **(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan** internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

**(1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 berlaku terhadap barang impor nylon film yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. **(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari** kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---