PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 2
**(1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi: a. Manfaat Asuransi Dwiguna; dan/ a tau b.**
Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
**(2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta:**
- berhenti karena pensiun;
- meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau
- berhenti karena sebab-sebab lain.
**(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:**
- Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
- Isteri/Suami meninggal dunia; atau
- Anak meninggal dunia.
Pasal 3
Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017
adalah enam puluh perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh
perseratus dikalikan MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran
dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{0,60 x MI1 x P1} + {0,60 x MI2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka
P1 diganti dengan P2, MI2 diganti dengan MI1.
- Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh
perseratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh perseratus dikalikan
Y2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil
pengembangannya, atau dengan rumus:
{0,60 x Y1 x P1}+ {0,60 x Y2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/ sesudah tanggal 1 J anuari 2001, maka
P1 digan ti dengan P2, Y2 diganti dengan Y1.
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
- Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17
adalah F1 dikalikan Pi ditambah dengan F2dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah
akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{ F1 x P1} + { F2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka
P1 diganti dengan P2, F2 diganti dengan F1.
- Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut:
Nilai MI1 atau MI2 Nilai F1 atau F2 (dalam tahun)
1 0,599
2 1,218
3 1,826
4 2,398
5 3,015
6 3,525
7 4,075
8 4,667
9 5,307
10 5,746
11 6,093
12 6,457
13 6,838
14 7,238
15 7,657
16 8,095
17 8,555
18 8,778
19 9,011
20 9,256
21 9,512
22 9,781
23 10,063
24 10,357
25 10,667
26 10,69
27 10,72
28 10,751
29 10,782
30, dst 10,814
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
### Pasal 4 *)
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
- dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah);
- alam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamj uta rupiah); dan
- dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pasal 5
PT Taspen (Persero) wajib membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam
masing-masing akun Peserta.
Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT
Taspen (Persero) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) di atas rata-rata bunga
deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran
Peserta telah dibayarkan.
Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan iuran Peserta akan
diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7
Ketentuan teknis mengenai tata cara, persyaratan, dan pembayaran dalam Peraturan Menteri ini akan
diatur lebih lanjut oleh Direksi PT Taspen (Persero).
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pens1un, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1
Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diiselesaikan
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar
Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar
Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri:
PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 23 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
