Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang
selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang
dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan
hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui
pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
1. Millennium Challenge Account Indonesia II yang
selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga
yang mengelola dana hibah MCC.
1. Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account
Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II
adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang
mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah
MCC.
1. Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui
Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya
disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada
Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement
Millennium Challenge Compact between The United States
of America and The Republic of Indonesia dan Grant
Agreement between the Millennium Challenge Corporation
---
and Ministry of National Development Planning/National
Development Planning Agency on behalf of The Government
of The Republic of Indonesia.
1. Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang
menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan
berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge
Compact between The United States of America and The
Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA.
1. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya
disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang
menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan
berdasarkan Grant Agreement between the Millennium
Challenge Corporation and Ministry of National
Development Planning/National Development Planning
Agency on behalf of The Government of The Republic of
Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
1. Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
yang mengelola dana Hibah MCC.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing-masing
kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut
bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan barang milik negara/
daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
---
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang
selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung
jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi
belanja sampai dengan jumlah tertentu.
1. Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau
Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah
surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar
pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan.
1. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan
pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak
melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga
ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar
negeri.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya
masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
1. Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan
oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk
barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan
Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian
Hibah MCC.
1. Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP
adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk
oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
---
1. Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP
yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang
kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu
yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
