Langsung ke konten

MEKANISME PENGELOLAAN

PMK No. 23 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang
selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang
dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan
hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui
pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
1. Millennium Challenge Account Indonesia II yang
selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga
yang mengelola dana hibah MCC.
1. Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account
Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II
adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang
mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah
MCC.
1. Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui
Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya
disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada
Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement
Millennium Challenge Compact between The United States
of America and The Republic of Indonesia dan Grant
Agreement between the Millennium Challenge Corporation

---

and Ministry of National Development Planning/National
Development Planning Agency on behalf of The Government
of The Republic of Indonesia.
1. Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang
menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan
berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge
Compact between The United States of America and The
Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA.
1. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya
disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang
menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan
berdasarkan Grant Agreement between the Millennium
Challenge Corporation and Ministry of National
Development Planning/National Development Planning
Agency on behalf of The Government of The Republic of
Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
1. Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
yang mengelola dana Hibah MCC.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing-masing
kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut
bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan barang milik negara/
daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.

---

1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang
selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung
jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi
belanja sampai dengan jumlah tertentu.
1. Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau
Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah
surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar
pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan.
1. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan
pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak
melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga
ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar
negeri.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya
masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
1. Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan
oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk
barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan
Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian
Hibah MCC.
1. Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP
adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk
oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

---

1. Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP
yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang
kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu
yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Hibah MCC dilakukan oleh Pengelola Hibah

MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF.

(2) Mekanisme pengelolaan Hibah Compact sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan
DIPA;
- mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan
Hibah Compact;
- mekanisme belanja penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah
membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas pelaksanaan kegiatan Hibah Compact;
- mekanisme penyerahan barang;
- mekanisme pelaksanaan Kontribusi Pemerintah; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah Compact.

(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki karakteristik:
- dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA melalui
mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya
merupakan hibah langsung;
- pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung
oleh pemberi hibah;
- adanya mekanisme penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan; dan
- adanya kewajiban Kontribusi Pemerintah sebesar
sebagaimana tercantum dalam perjanjian Hibah
Compact.

(4) Mekanisme pengelolaan Hibah CDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi;
- mekanisme pengesahan Hibah CDF; dan
- mekanisme belanja penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah
membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas pelaksanaan kegiatan Hibah CDF.

(5) Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

karakteristik:
- tidak dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA;
- pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung
oleh pemberi hibah; dan
- adanya mekanisme penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan.

---

Pasal 3

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku
KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu pendapatan
hibah dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Hibah BA 999.02 berdasarkan rencana penarikan
Hibah Compact.

Pasal 4

PA atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Hibah
Compact yakni Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun RKA-

K/L Pengelola Hibah MCC.

(2) Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam

RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari:
- Hibah Compact; dan
- rupiah murni.

(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dialokasikan sebagai:
- belanja; dan/atau
- pembiayaan.

(4) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

merupakan belanja yang direncanakan akan
dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact.

(5) Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan
pada:
- perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan dalam tahun berjalan;
- perkiraan belanja operasional Pengelola Hibah MCC;
dan
- nilai Kontribusi Pemerintah.

Pasal 6

(1) Penyusunan RKA-K/L Pengelola Hibah MCC didasarkan

pada:
- rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement)
pada tahun anggaran bersangkutan;
- perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan
kegiatan Hibah MCC;
- perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan;
dan

---

- Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya
masukan, untuk anggaran pelaksanaan Hibah MCC
yang bersumber dari rupiah murni.

(2) Untuk penyusunan perkiraan penggantian di bidang

pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, PA berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Pasal 7

Berdasarkan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), PA menyusun DIPA Pengelola Hibah
MCC.

Pasal 8

(1) PA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan

RKA-K/L dan DIPA Pengelola Hibah MCC.

(2) Tata cara penyusunan RKA-K/L dan DIPA berpedoman

pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan

Pasal 9

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menetapkan

KPA.

(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung

jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan
kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah
Compact dan rupiah murni.

(3) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), KPA menetapkan pegawai di lingkungan
Pengelola Hibah MCC sebagai:
- PPK; dan
- PPSPM.

(4) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam

pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola
Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola
Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran.

Pasal 10

Mekanisme pengangkatan, tugas, tanggung jawab dan
wewenang KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

---

Pasal 11

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf

a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki
keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan.

(2) Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan

kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya
berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan
sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP.

(3) Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan
barang dan jasa.

(4) Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang

serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur
oleh KPA.

Pasal 12

(1) Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya

bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan
berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.

(2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP
dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.

Bagian Kedua
Penyelesaian Tagihan

Pasal 13

(1) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber

dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar permintaan MCA
Indonesia II.

(2) Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata kelola yang
disusun dan ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan.

(3) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber

dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pengesahan Hibah
Millennium Challenge Corporation

Pasal 14

(1) Atas belanja dalam bentuk uang yang bersumber dari

Hibah Compact dan beban dalam bentuk jasa yang
bersumber dari Hibah CDF, Pengelola Hibah MCC
melakukan pengesahan ke KPPN.

(2) Mekanisme pengesahan Hibah Compact dan Hibah CDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada

---

Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi
pengelolaan hibah.

(3) Dalam rangka pengesahan Hibah Compact sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC
menyampaikan surat perintah pengesahan hibah
langsung ke KPPN tanpa melampirkan:
- salinan rekening koran atas rekening hibah; dan
- salinan surat persetujuan pembukaan rekening.

Bagian Kesatu
Pihak dan Jenis Pembayaran Pajak dan/atau Kepabeanan
yang Mendapatkan Penggantian

Pasal 15

(1) Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah

MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan.

(2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari
Hibah MCC, meliputi:
- Kontraktor Utama;
- orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak
luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan
yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
- MCA Indonesia II.

(3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
sepanjang:
- telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau
kepabeanan ke kas negara;
- tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau
kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan
kepabeanan; dan
- transaksi dengan nilai di atas 500 USD (lima ratus
United States Dollar) untuk Hibah Compact.

Pasal 16

(1) Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam

pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh
penggantian meliputi:
- penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
1. PPN yang dibayar sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah
MCC atas:
- pembelian barang kena pajak atau
pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya
dipungut oleh penyedia barang/jasa;
- bersifat eceran (retail); dan

---

- tidak masuk dalam mekanisme fasilitas
PPN tidak dipungut.
1. PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang
disebabkan oleh keadaan sebagai berikut:
- dalam hal Kontraktor Utama merupakan
nonpengusaha kena pajak;
- pembelian kendaraan bermotor oleh
Kontraktor Utama dengan persyaratan:
1. kendaraan dimaksud dibeli dengan
menggunakan dana Hibah MCC;
1. hanya digunakan untuk pelaksanaan
kegiatan MCC; dan
1. pada akhir periode kontrak kendaraan
tersebut diserahkan kepada Pengelola
Hibah MCC.
- PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama
yang berada di luar negeri dan tidak
mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia, yang melakukan pembelian
barang kena pajak dan/atau pemanfaatan
jasa kena pajak melalui subkontraktor
yang berada di dalam daerah pabean.
- penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh

### Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau

diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi
orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak
luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan
yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
- penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan
PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor bagi kegiatan impor
untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak
mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.

(2) Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan
untuk subkontraktor.

(3) Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang

bertindak sebagai importir terlambat atau tidak
melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan,
Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir
menanggung pembayaran:
- bea masuk;
- PPN impor dan PPnBM;
- PPh Pasal 22 impor; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(4) Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang

bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran
pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c.

---

Bagian Kedua
Penyampaian Daftar Pihak yang Mendapatkan
Penggantian di Bidang Pajak

Pasal 17

(1) Untuk identifikasi pihak yang akan memperoleh

penggantian di bidang pajak, KPA harus menyampaikan
daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(2) dengan ketentuan sebagai berikut:

- untuk pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dan huruf b, daftar pihak
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak
terdaftar setiap bulan; dan/atau
- untuk pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf c, daftar pihak disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat wajib pajak pemotong PPh
terdaftar.

(2) Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lama hari kerja ke-5 (kelima) bulan
berikutnya dengan format sebagaimana ditetapkan dalam
huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dijadikan dasar untuk pengujian pemenuhan kewajiban
perpajakan pihak yang memperoleh penggantian di
bidang pajak.

Bagian Ketiga
Pembuatan Komitmen dan Penyelesaian Tagihan

Pasal 18

(1) Untuk penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan

yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh
penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus
mengajukan permohonan penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan kepada KPA.

(2) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau

kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- jumlah pembayaran pajak dan/atau kepabeanan
yang dimohonkan penggantian;
- jenis kegiatan yang dimohonkan penggantian di
bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
- jenis pajak dan/atau bea masuk yang dimohonkan
penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.

(3) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau

kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

---

- Untuk penggantian PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
1. faktur pajak;
1. bukti pembayaran; dan
1. fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha
kena pajak atau surat keterangan terdaftar
untuk wajib pajak nonpengusaha kena pajak.
- Untuk penggantian PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
1. faktur pajak;
1. bukti pembayaran;
1. fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha
kena pajak atau surat keterangan terdaftar
untuk wajib pajak nonpengusaha kena pajak;
dan
1. ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan
Hibah MCC.
- Untuk penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau
PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan Hibah MCC
bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek
pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:

1. fotokopi slip pembayaran penghasilan;
1. bukti potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26;
1. fotokopi surat pemberitahuan masa PPh Pasal
21 atau surat pemberitahuan masa PPh Pasal 26
yang dibuat oleh pemotong pajak; dan
1. ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan
Hibah MCC.
- Untuk penggantian pembayaran bea masuk, PPN
Impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
c terdiri atas:
1. Surat Setoran Pabean Cukai dan PPN Impor dan
PPh Pasal 22 impor (SSPCP);
1. pemberitahuan pabean;
1. Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill;
dan
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 19

(1) Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus

melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak
pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti yang sah.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- menguji kebenaran setoran pajak/SSPCP telah
masuk ke kas negara;
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh
penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan;
- menguji kebenaran perhitungan penggantian di
bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan
dokumen.

---

(3) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPP
oleh PPK.

(4) KPA dapat menyusun petunjuk mengenai mekanisme

verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Pasal 20

(1) Untuk menguji kebenaran setoran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, KPA harus
melakukan konfirmasi kepada KPPN.

(2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d,
KPA dapat melakukan konfirmasi faktur pajak atau bukti
potong PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib
pajak yang menerbitkan faktur pajak dan bukti potong
PPh terdaftar.

(2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan melalui surat dengan melampirkan
ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan.

(3) Ikhtisar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

minimal memuat informasi:
- identitas pihak yang berkontrak;
- nomor pokok wajib pajak;
- nilai kontrak;
- sumber dana; dan
- jenis pekerjaan.

(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang

ditunjuk segera memberikan jawaban atas permohonan
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan
konfirmasi diterima secara lengkap.

(5) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi sesuai
dengan format dalam huruf C dan huruf D Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 22

(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d,
KPA dapat mengajukan permohonan konfirmasi
pemberitahuan impor barang, invoice, bill of
lading/airway bill, dan Keputusan Pemberian Izin Impor
Sementara kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang.

---

(2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan menggunakan formulir yang disusun
sesuai dengan format dalam huruf E Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor

Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang atau pejabat yang ditunjuknya segera
memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14
(empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap.

(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Pasal 23

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan

### Pasal 22, permohonan penggantian di bidang pajak

dan/atau kepabeanan tersebut memenuhi persyaratan,
PPK menyusun SKP2K.

(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

sesuai format dalam huruf F Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh KPA.

(4) SKP2K yang telah ditetapkan oleh KPA menjadi dasar

otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian di
bidang pajak dan/atau kepabeanan.

Pasal 24

(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk

disampaikan kepada PPSPM.

(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri

dengan dokumen:
- SKP2K;
- surat permohonan penggantian di bidang pajak
dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran
pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18; dan

  • SPTB yang ditandatangani oleh PPK.

Bagian Keempat
Penerbitan Surat Perintah Membayar

Pasal 25

(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di

bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen
pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan

---

dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang
pajak dan/atau kepabeanan.

(3) SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau

kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan:
- SKP2K; dan
- SPTB.

Pasal 26

Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Kelima
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

Pasal 27

(1) Berdasarkan SPM yang diajukan, KPPN melakukan

pengujian atas SPM dan menerbitkan SP2D.

(2) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Pasal 28

(1) Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya

bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Pengelola Hibah
MCC sebagai barang milik negara.

(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diserahterimakan dari kuasa pengguna barang
Pengelola Hibah MCC kepada pihak lain sesuai dengan
perjanjian Hibah MCC.

(3) Tata cara serah terima barang milik negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme
sebagai berikut:
- alih status penggunaan barang milik negara kepada
Kementerian/Lembaga; atau
- hibah barang milik negara kepada Pemerintah
Daerah, Organisasi Nonpemerintah, atau pihak lain.

Pasal 29

(1) Pengalihan status penggunaan barang milik negara

kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan.

(2) Pengalihan status penggunaan barang milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tahapan:

---

- Pengguna Barang mengajukan permohonan
pengalihan status penggunaan barang milik negara
kepada Pengelola Barang; dan
- pelaksanaan pengalihan status penggunaan barang
milik negara dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang.

(3) Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan

kepada Kementerian/Lembaga, kuasa pengguna barang
Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima
operasi yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang
Pengelola Hibah MCC dengan Pengguna Barang
Kementerian/Lembaga sesuai dengan perjanjian hibah.

(4) Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima
pengalihan barang milik negara.

(5) Permohonan pengalihan status penggunaan barang milik

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
paling lama 6 (enam) bulan setelah penandatanganan
berita acara serah terima operasi.

Pasal 30

(1) Pengguna barang mengajukan permohonan hibah barang

milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(3) huruf b kepada Pengelola Barang.

(2) Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan

kepada:
- Pemerintah Daerah;
- Organisasi Nonpemerintah; atau
- Pihak lainnya,
kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC membuat
berita acara serah terima operasi yang ditandatangani
oleh kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC
dengan Gubernur/Bupati/Walikota, pimpinan organisasi
non pemerintah/masyarakat, atau pihak lainnya.

(3) Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) memuat kesediaan menerima hibah barang
milik negara.

(4) Permohonan hibah barang milik negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu)
bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima
operasi.

Pasal 31

Tata cara penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 mengikuti peraturan

perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik
negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan
Menteri ini.

---

Pasal 32

(1) Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah

Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi
Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact.

(2) Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas

pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan
pemenuhan Kontribusi Pemerintah.

Pasal 33

(1) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas

penyaluran dana Hibah MCC berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan
hibah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi hibah.

(2) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas

pelaksanaan kegiatan Hibah MCC yang dibiayai dengan
sumber dana rupiah murni berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Pasal 34

Transaksi belanja penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan dicatat dengan akun sebagaimana peraturan
perundang-undangan mengenai bagan akun standar.

Pasal 35

Pengaturan mengenai Hibah MCC yang dialokasikan sebagai
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
berakhirnya hak dan kewajiban yang timbul dari Grant
Agreement Millennium Challenge Compact between The United
States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor
register 24VRWDUA dan Grant Agreement between the
Millennium Challenge Corporation and Ministry of National
Development Planning/National Development Planning Agency
on behalf of The Government of The Republic of Indonesia
dengan nomor register 2F5C52EA.

---

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge
Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2024

SRI MULYANIDitandatangani secaraINDRAWATIelektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---