Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah
---
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai
urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
---
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor.
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan
untuk bermacam peralatan listrik.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh pemerintah pusat.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Casu quo yang selanjutnya disingkat cq adalah singkatan
yang digunakan untuk menerangkan dan/atau
menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik, atau
khusus.
