(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
- royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan
operasional utama meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan
- layanan modifikasi cuaca.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil atas royalti penjualan produk hasil rekayasa
peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi,
dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi penerimaan atas penjualan:
- produk hasil rekayasa automatic weather
observation system (AWOS);
- produk hasil rekayasa automatic weather station
(AWS) maritim;
- produk hasil rekayasa automatic water level (AWL);
- produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG);
- produk hasil rekayasa high volume air sampler
(HVAS);
- produk hasil rekayasa automatic rain water
sampler (ARWS);
- produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5
dan particulate matter (PM) 10;
- produk hasil rekayasa intensity meter; dan
- produk hasil rekayasa integrated tsunami sirene
system (ITSS).
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil
atas layanan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi penerimaan dari:
- jasa operasi modifikasi cuaca;
- jasa studi kelayakan operasi modifikasi cuaca;
- jasa survei lokasi dan commissioning instalasi
wahana penyemai awan dari darat;
---
3
- jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana
penyemai awan dari darat; dan
- supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga
penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional
utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum
pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
