JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat**
volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
- royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan
operasional utama meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan
- layanan modifikasi cuaca.
**(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat**
volatil atas royalti penjualan produk hasil rekayasa
peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi,
dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi penerimaan atas penjualan:
- produk hasil rekayasa automatic weather
observation system (AWOS);
- produk hasil rekayasa automatic weather station
(AWS) maritim;
- produk hasil rekayasa automatic water level (AWL);
- produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG);
- produk hasil rekayasa high volume air sampler
(HVAS);
- produk hasil rekayasa automatic rain water
sampler (ARWS);
- produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5
dan particulate matter (PM) 10;
- produk hasil rekayasa intensity meter; dan
- produk hasil rekayasa integrated tsunami sirene
system (ITSS).
**(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil**
atas layanan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi penerimaan dari:
- jasa operasi modifikasi cuaca;
- jasa studi kelayakan operasi modifikasi cuaca;
- jasa survei lokasi dan commissioning instalasi
wahana penyemai awan dari darat;
---
3
- jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana
penyemai awan dari darat; dan
- supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
**(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga
penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional
utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
**(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum
pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis**
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen).
**(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1
wajib disetor ke kas negara.
Pasal 4
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan
huruf d berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 5
Kontrak kerja sama atas penjualan produk hasil rekayasa
peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan
geofisika yang sudah dilaksanakan oleh Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat
Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya
kontrak kerja sama.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi
modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan
---
4
Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 820); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Pada Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1401),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
6
