Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
---
- 3 –
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang
tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-
masing bidang dana alokasi khusus fisik.
1. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK
Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk
mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan
prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah,
mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DAK Fisik.
---
- 4 –
1. Bagian Anggaran BUN Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut BA BUN 999.05 adalah kelompok
anggaran negara yang menjalankan fungsi belanja
pemerintah pusat, transfer ke Daerah, dan pembiayaan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen
perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang
merupakan himpunan RKA Satker BUN.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis
web.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat
penandatangan surat perintah membayar atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
---
- 5 –
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga
teknis pengampu DAK Fisik dalam rangka membahas
perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.
1. Rencana Kegiatan adalah dokumen persiapan teknis yang
diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh
Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang yang
didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan
mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan,
dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.
1. Rencana Kegiatan Bertahap adalah nilai rencana kegiatan
per bidang/subbidang setelah dikurangi nilai rencana
kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/Lembaga
untuk disalurkan secara sekaligus.
1. Rencana Kegiatan Sekaligus adalah nilai rencana kegiatan
per bidang/subbidang dengan pagu sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau nilai
rencana kegiatan yang direkomendasikan
Kementerian/Lembaga untuk disalurkan secara
sekaligus.
1. Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan
dari RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran
pelaksanaan DAK Fisik di Daerah.
