KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Orang adalah orang perseorangan.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
1. Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk
dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang
berdomisili di Indonesia.
1. Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
1. Orang yang Pindah adalah Orang yang semula berdomisili
di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri.
1. Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah
tangga milik Orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
---
1. Barang Keperluan Rumah Tangga adalah barang yang
dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh Orang
yang Pindah atau anggota keluarganya.
1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya
disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk
pengeluaran barang impor tertentu.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill,
dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan
persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia
yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
negara, dan pemerintah Republik Indonesia pada negara
penerima.
1. Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia adalah lembaga
ekonomi bersifat nonpemerintah yang memiliki tugas
untuk memperlancar dan meningkatkan kerja sama
ekonomi dan perdagangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Barang Impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean**
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai Barang
Pindahan.
**(2) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
- diberikan pembebasan bea masuk; dan
- berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
---
**(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait,
Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
berlaku terhadap barang Impor berupa:
- kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
- kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara,
seperti speed boat dan pesawat udara;
- suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- barang kena cukai; dan
- barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah
tidak wajar sebagai Barang Pindahan.
Bagian Kedua
Importir
Pasal 3
**(1) Importir Barang Pindahan yakni Orang yang Pindah yang**
merupakan:
- warga negara Indonesia yang meliputi:
1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan
atau tanpa keluarga, yang:
- menjalankan tugas di luar negeri; atau
- menjalankan tugas belajar di luar negeri;
atau
1. Orang selain sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
- bekerja di luar negeri;
- belajar di luar negeri; atau
- karena kondisi tertentu tinggal di luar
negeri dan akan kembali tinggal di dalam
negeri; atau
- warga negara asing yang meliputi:
1. Orang yang akan bekerja dan berdomisili di
dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau
1. Orang yang akan belajar dan berdomisili di
dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.
**(2) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang Impor yang**
merupakan Barang Pindahan milik pejabat badan
internasional dan perwakilan negara asing yang bertugas
di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai:
- pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia; dan
- pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor
barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
---
Bagian Ketiga
Persyaratan Barang Pindahan
Pasal 4
**(1) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diimpor oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi ketentuan jangka
waktu tinggal tertentu;
- merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga Orang
yang Pindah;
- Barang Pindahan tiba:
1. bersama-sama dengan Importir;
1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
ketibaan Importir; dan/atau
1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
ketibaan Importir; dan
- dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan
negara tempat domisili Importir di luar negeri.
**(2) Jangka waktu tinggal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf a.
**(3) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Importir yang
merupakan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat
keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan
Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
**(4) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak**
terdapat Perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan
pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah
kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di wilayah tersebut.
**(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilampiri:
- surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat
keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari
instansi yang bersangkutan, dalam hal Importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1 huruf a);
- surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi
yang bersangkutan, dalam hal Importir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1
huruf b);
- dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja
lainnya, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf a);
- dokumen yang menyatakan selesai belajar dari
lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen
bukti belajar lainnya, dalam hal Importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 2 huruf b); atau
---
- dokumen yang menunjukan alasan tinggal di luar
negeri, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf c).
**(6) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b angka 1, dibuktikan dengan:
1. visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin
tinggal terbatas untuk bekerja paling singkat 12
(dua belas) bulan yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian; dan
1. pengesahan kerja paling singkat 12 (dua belas)
bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan; atau
- untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b angka 2, dibuktikan dengan:
1. visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin
tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12
(dua belas) bulan yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian; dan
1. izin belajar yang diterbitkan oleh instansi
pemerintah Indonesia yang membidangi
pendidikan atau dokumen penerimaan yang
diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia
tempat belajar paling singkat 12 (dua belas)
bulan.
**(7) Pemenuhan ketentuan waktu tiba sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- ketibaan Barang Pindahan, yang dibuktikan dengan:
1. tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean
impor barang yang dibawa oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut (customs declaration),
dalam hal Barang Pindahan tiba bersama
Importir dan/atau keluarga; atau
1. tanggal pemberitahuan pabean kedatangan
sarana pengangkut (inward manifest), dalam hal
Barang Pindahan tiba sebelum dan/atau
sesudah ketibaan Importir; dan
- ketibaan Importir, yang dibuktikan dengan:
1. tanggal kedatangan penumpang pada
pemberitahuan pabean impor barang yang
dibawa oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut (customs declaration); atau
1. tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah
Indonesia yang diberikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keimigrasian.
---
**(8) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90**
(sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, dapat dikecualikan
sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan
dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan
Importir.
**(9) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling**
singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan terhadap:
- Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; atau
- Orang yang mendapatkan penugasan dari negara,
yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri
dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan
dokumen penugasan baru.
**(10) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kesatu
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan
Dokumen Pelengkap Pabean
Pasal 5
**(1) Untuk mengeluarkan Barang Pindahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir harus
menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa
PIBK.
**(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
**(3) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan:
- keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat
Importir bekerja; atau
- Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan,
yang dibuktikan dengan surat kuasa.
**(4) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri
dokumen berupa:
- salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang
Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang
Pindah;
- dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau
ayat (4);
- dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan, dalam hal barang Impor terkena
ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
---
- dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai,
dan kondisi barang Impor;
- surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan
oleh kuasa Importir; dan
- Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen
pendukung lainnya.
**(5) Dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf d yang disampaikan oleh Importir yang merupakan
warga negara Indonesia harus mendapatkan
penandasahan dari Perwakilan Republik Indonesia di
negara yang bersangkutan.
**(6) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak**
terdapat Perwakilan Republik Indonesia, dokumen rincian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
mendapatkan penandasahan oleh Perwakilan Republik
Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah
tersebut.
**(7) Contoh format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan
Pasal 6
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas PIBK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap:
- pemenuhan persyaratan Barang Pindahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (4); dan
- kesesuaian data PIBK dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
**(3) Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan,**
dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Importir
dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP.
**(4) Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen,**
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal permintaan.
**(5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan keterangan,**
dokumen, dan/atau dokumen tambahan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian
terhadap PIBK dilakukan berdasarkan data yang tersedia.
**(6) Contoh format nota permintaan keterangan, dokumen,**
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 7
**(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6, Kepala Kantor Pabean:
- memproses lebih lanjut atas PIBK; atau
- mengembalikan PIBK, dengan memberikan alasan
pengembalian,
melalui SKP.
**(2) Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung:
- setelah PIBK diterima secara lengkap;
- setelah permintaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (3) dipenuhi; atau
- setelah jangka waktu pemenuhan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi.
**(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean memproses lebih lanjut**
atas PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
ditindaklanjuti dengan pemberian nomor dan tanggal
pendaftaran PIBK melalui SKP.
**(4) Dalam hal PIBK dikembalikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b, terhadap barang Impor dapat:
- diajukan kembali sebagai PIBK Barang Pindahan,
setelah alasan pengembalian dipenuhi;
- diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengeluaran barang Impor
untuk dipakai;
- diekspor kembali; dan/atau
- diselesaikan berdasarkan ketentuan kepabeanan
lainnya.
**(5) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dapat berupa:
- respon pengembalian oleh SKP; atau
- penerbitan surat pengembalian.
**(6) Contoh format surat pengembalian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam
