Langsung ke konten

KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN

PMK No. 25 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 1. Orang adalah orang perseorangan. 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 1. Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. 1. Importir adalah Orang yang melakukan Impor. 1. Orang yang Pindah adalah Orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri. 1. Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik Orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. --- 1. Barang Keperluan Rumah Tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh Orang yang Pindah atau anggota keluarganya. 1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu. 1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 1. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. 1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 1. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia pada negara penerima. 1. Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia adalah lembaga ekonomi bersifat nonpemerintah yang memiliki tugas untuk memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Barang Impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean** atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai Barang Pindahan. **(2) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - diberikan pembebasan bea masuk; dan - berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. --- **(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait, Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak** berlaku terhadap barang Impor berupa: - kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor; - kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara; - suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; - barang kena cukai; dan - barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai Barang Pindahan. Bagian Kedua Importir

Pasal 3

**(1) Importir Barang Pindahan yakni Orang yang Pindah yang** merupakan: - warga negara Indonesia yang meliputi: 1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, yang: - menjalankan tugas di luar negeri; atau - menjalankan tugas belajar di luar negeri; atau 1. Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang: - bekerja di luar negeri; - belajar di luar negeri; atau - karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; atau - warga negara asing yang meliputi: 1. Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau 1. Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. **(2) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang Impor yang** merupakan Barang Pindahan milik pejabat badan internasional dan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: - pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan - pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. --- Bagian Ketiga Persyaratan Barang Pindahan

Pasal 4

**(1) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - diimpor oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu; - merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga Orang yang Pindah; - Barang Pindahan tiba: 1. bersama-sama dengan Importir; 1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum ketibaan Importir; dan/atau 1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir; dan - dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri. **(2) Jangka waktu tinggal sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf a. **(3) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Importir yang merupakan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. **(4) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak** terdapat Perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah tersebut. **(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dilampiri: - surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a); - surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 huruf b); - dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja lainnya, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf a); - dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf b); atau --- - dokumen yang menunjukan alasan tinggal di luar negeri, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf c). **(6) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dibuktikan dengan: 1. visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin tinggal terbatas untuk bekerja paling singkat 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan 1. pengesahan kerja paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau - untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, dibuktikan dengan: 1. visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan 1. izin belajar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia yang membidangi pendidikan atau dokumen penerimaan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia tempat belajar paling singkat 12 (dua belas) bulan. **(7) Pemenuhan ketentuan waktu tiba sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf c, meliputi: - ketibaan Barang Pindahan, yang dibuktikan dengan: 1. tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), dalam hal Barang Pindahan tiba bersama Importir dan/atau keluarga; atau 1. tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dalam hal Barang Pindahan tiba sebelum dan/atau sesudah ketibaan Importir; dan - ketibaan Importir, yang dibuktikan dengan: 1. tanggal kedatangan penumpang pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration); atau 1. tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian. --- **(8) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90** (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, dapat dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir. **(9) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling** singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap: - Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau - Orang yang mendapatkan penugasan dari negara, yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru. **(10) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesatu Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean

Pasal 5

**(1) Untuk mengeluarkan Barang Pindahan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa PIBK. **(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan** ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang. **(3) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan: - keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat Importir bekerja; atau - Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang dibuktikan dengan surat kuasa. **(4) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan** secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa: - salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah; - dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau ayat (4); - dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; --- - dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor; - surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan - Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya. **(5) Dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** huruf d yang disampaikan oleh Importir yang merupakan warga negara Indonesia harus mendapatkan penandasahan dari Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. **(6) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak** terdapat Perwakilan Republik Indonesia, dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mendapatkan penandasahan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah tersebut. **(7) Contoh format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan

Pasal 6

**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas PIBK** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** terhadap: - pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; - kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (4); dan - kesesuaian data PIBK dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). **(3) Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan,** dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Importir dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP. **(4) Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen,** dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan. **(5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan keterangan,** dokumen, dan/atau dokumen tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap PIBK dilakukan berdasarkan data yang tersedia. **(6) Contoh format nota permintaan keterangan, dokumen,** dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 7

**(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6, Kepala Kantor Pabean: - memproses lebih lanjut atas PIBK; atau - mengembalikan PIBK, dengan memberikan alasan pengembalian, melalui SKP. **(2) Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung: - setelah PIBK diterima secara lengkap; - setelah permintaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) dipenuhi; atau - setelah jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi. **(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean memproses lebih lanjut** atas PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti dengan pemberian nomor dan tanggal pendaftaran PIBK melalui SKP. **(4) Dalam hal PIBK dikembalikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b, terhadap barang Impor dapat: - diajukan kembali sebagai PIBK Barang Pindahan, setelah alasan pengembalian dipenuhi; - diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengeluaran barang Impor untuk dipakai; - diekspor kembali; dan/atau - diselesaikan berdasarkan ketentuan kepabeanan lainnya. **(5) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b dapat berupa: - respon pengembalian oleh SKP; atau - penerbitan surat pengembalian. **(6) Contoh format surat pengembalian sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam