Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, terdiri atas:
a . tarif pemeriksaan laboratorium klinik dan UJl
kesehatan;
- tarif pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat;
- tarif pemantapan mutu eksternal; dan
- tarif pendidikan dan pelatihan.
Pasal4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
- tarif sarana limbah.
Pasal5
( 1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan,
kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/ atau
tarif kompetitor.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi. o/
jdih.kemenkeu.go.id
---
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna
layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) diatur oleh Kepala Badan Layanan
Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
pada Kementerian Kesehatan.