(1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush
Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:
- peka kondisi; dan/atau
- peka waktu.
(2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush
Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- jenazah dan abu jenazah;
- organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea
mata, atau darah;
- barang yang dapat merusak lingkungan antara
lain bahan yang mengandung radiasi;
- binatang hidup;
- tumbuhan hidup;
- surat kabar dan majalah yang peka waktu;
- dokumen (surat);
---
- uang kertas asing (banknotes);
- vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang
bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan
penanganan khusus;
- tanaman potong segar, antara lain bunga, daun,
dahan, atau bagian tanaman lainnya;
- ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau
dingin;
- daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar
atau dingin; atau
- barang selain huruf a sampai dengan huruf l,
setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
