Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

PMK No. 26 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 1. Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP. 1. Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 1. Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. 1. Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah. 1. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program JKP. --- 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN. 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum negara. --- 1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Pencairan dana Iuran Peserta yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja, dan tarif iuran. 1. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga ### Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

**(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan** surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: - daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan - Perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. **(2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan. **(3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur** atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh). --- 1. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga ### Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

**(1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran Peserta** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen berupa: - daftar perhitungan dana Iuran Peserta; - kuitansi/tanda terima; - surat pernyataan tanggung jawab belanja, yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan - perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. **(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari BPJS Ketenagakerjaan. **(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan** tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan. **(4) Dalam hal PPK berhalangan sementara, KPA dapat** melaksanakan tugas PPK. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

**(1) Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah** Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. **(2) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami keterlambatan, Pemerintah Pusat tidak membayarkan Iuran Peserta. **(3) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayarkan tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan Iuran Peserta yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan Iuran Peserta yang tertunggak. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

**(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan** rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan --- dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan realisasi data kepesertaan. **(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan. **(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan** kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah diperhitungkan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam SPM-LS pencairan dana atas tagihan triwulan berikutnya. **(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan** kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah diperhitungkan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya. **(5) Pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya,** KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah diperhitungkan dan/atau realisasi data kepesertaan. **(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan** kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. **(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan** kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. --- **(8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari** program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat** pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta. **(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan paling banyak sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per peserta. **(4) Besaran biaya satuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dapat ditinjau kembali melalui Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan Dana Program. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran** manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ