PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut
Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pendanaan program JKP.
1. Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya
disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar
oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya
disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran
Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan
kecelakaan kerja.
1. Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana
Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal,
Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta
sumber lain yang sah.
1. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut
Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha dan telah
terdaftar serta membayar iuran.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program JKP.
---
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya yang selanjutnya
disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran
BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat
untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan
sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya
tidak dialokasikan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran
BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA
BUN.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA
BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
sebagian fungsi bendahara umum negara.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana
yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Pencairan dana Iuran Peserta yang telah ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan,
penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja, dan tarif iuran.
1. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga
### Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
**(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan**
surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA
dengan dilampiri:
- daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- kuitansi/tanda terima sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh pejabat BPJS
Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
- Perhitungan rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja.
**(2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat
tanggal 7 (tujuh) setiap bulan.
**(3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur**
atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh).
---
1. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga
### Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
**(1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran Peserta**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK
menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS kepada
PPSPM dengan dilampiri dokumen berupa:
- daftar perhitungan dana Iuran Peserta;
- kuitansi/tanda terima;
- surat pernyataan tanggung jawab belanja, yang
disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
- perhitungan rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja.
**(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah dokumen pendukung diterima
secara lengkap dan benar dari BPJS
Ketenagakerjaan.
**(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan**
tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak
lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan
secara tertulis alasan penolakan atau
pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu)
hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
**(4) Dalam hal PPK berhalangan sementara, KPA dapat**
melaksanakan tugas PPK.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
**(1) Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah**
Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi
iuran program jaminan kecelakaan kerja.
**(2) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami
keterlambatan, Pemerintah Pusat tidak
membayarkan Iuran Peserta.
**(3) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibayarkan tunggakannya, Pemerintah Pusat
membayarkan Iuran Peserta yang belum
dibayarkan sesuai bulan pelunasan Iuran Peserta
yang tertunggak.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
**(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan**
rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran
Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan
---
dengan tagihan yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja dan realisasi data
kepesertaan.
**(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap triwulan.
**(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan**
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan
melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi upah diperhitungkan
dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan
atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai
potongan dalam SPM-LS pencairan dana atas
tagihan triwulan berikutnya.
**(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan**
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang
dari jumlah dana yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi upah diperhitungkan
dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan
atas pembayaran tersebut ditambahkan pada
pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
**(5) Pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya,**
KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan
rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran
Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan pada
tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang
seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah
diperhitungkan dan/atau realisasi data
kepesertaan.
**(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan**
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan
melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan,
kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera
disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS
Ketenagakerjaan setelah berita acara hasil
rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur
yang membidangi keuangan BPJS
Ketenagakerjaan.
**(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan**
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang
dari jumlah dana yang seharusnya diajukan,
kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan
untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran
berikutnya.
---
**(8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5)
harus dituangkan dalam berita acara sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
**(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari**
program JKP diselenggarakan melalui pelatihan
kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan.
**(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat**
pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan
kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah
peserta.
**(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan paling banyak sebesar Rp2.400.000,00
(dua juta empat ratus ribu rupiah) per peserta.
**(4) Besaran biaya satuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dapat ditinjau kembali melalui Peraturan
Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan
Dana Program.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran**
manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja
diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
