(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Karantina Indonesia meliputi:
- jasa pengujian laboratorium karantina hewan;
- jasa pengujian laboratorium karantina ikan;
- jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan;
- jasa tindakan karantina hewan;
- jasa tindakan karantina ikan;
- jasa tindakan karantina tumbuhan; dan
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersifat volatil.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan g
merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
kebutuhan mendesak.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan
tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas
tarif tertinggi.
---
