MEKANISME PENGGANTIAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia yang
selanjutnya disebut Hibah UAE adalah hibah yang
diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk
pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan
pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah
Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park,
Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia sesuai
dengan nomor register hibah 2DUDQADA.
---
1. Pengelola Hibah UAE adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang mengelola Hibah UAE.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah Pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau
Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah
surat penetapan sebagai dasar pembayaran penggantian
di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
1. Surat Ketetapan Penggantian Biaya Lain-Lain yang
selanjutnya disingkat SKPBL adalah surat penetapan
sebagai dasar pembayaran penggantian biaya lain-lain.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
daerah pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
---
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
berdasarkan SPM.
Pasal 2
**(1) Mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain pada**
Hibah UAE meliputi:
- mekanisme penggantian PPN; dan
- mekanisme penggantian biaya lain-lain,
kepada pihak yang telah membayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pengelola Hibah UAE.
**(3) Pelaksanaan Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) berpedoman pada perjanjian kerja sama antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan
Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat
kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung
pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo
Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik
Indonesia.
**(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) diperlakukan sebagai perjanjian hibah sesuai dengan**
nomor register hibah 2DUDQADA.
---
Pasal 3
Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN
dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 4
**(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk dan**
menetapkan KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai
Pengelola Hibah UAE.
**(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap
penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE.
Bagian Kesatu
Pihak dan Jenis Pembayaran PPN yang
Mendapatkan Penggantian
Pasal 5
**(1) Penggantian PPN dapat diberikan untuk pelaksanaan**
kegiatan yang dibiayai dari Hibah UAE.
**(2) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang
didanai dari Hibah UAE meliputi:
- Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C;
dan
- pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for
Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam
rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan.
**(3) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat diberikan sepanjang:
- faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;
- tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- PPN impor yang telah dilakukan penyetoran tidak
dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak
dibiayakan/tidak akan dibiayakan oleh para pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
**(4) Penggantian kepada Areem Plus for Management**
Consultancies Co.L.L.C sebagaimana pada ayat (2) huruf a
dilakukan dengan cara pembayaran kepada Pengusaha
Kena Pajak sebagai pelunasan PPN yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Pengusaha Kena Pajak tersebut kepada Areem Plus
for Management Consultancies Co.L.L.C.
---
Pasal 6
**(1) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
ayat (1) meliputi PPN yang terutang atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus
for Management Consulthancies Co.L.L.C; dan
- impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha atas barang
yang dipesan oleh Areem Plus for Management
Consultancies Co.L.L.C dengan Pemberitahuan Impor
Barang atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak
dalam rangka impor yang terutang telah dibayar oleh
Pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.
**(2) Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan
sambungan baru listrik.
Bagian Kedua
Pembuatan Komitmen dan Penyelesaian Tagihan
Pasal 7
**(1) Untuk penggantian PPN yang telah disetor, pihak yang**
dapat memperoleh penggantian PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan
penggantian PPN kepada KPA.
**(2) Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- jumlah pembayaran PPN yang dimohonkan
penggantian; dan
- jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dimohonkan penggantian PPN.
**(3) Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- bukti pembayaran PPN impor atas impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
b;
- fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena
pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena
Pajak kepada Areem Plus for Management
Consulthancies Co.L.L.C;
- faktur pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha
Kena Pajak kepada Areem Plus for Management
Consulthancies Co.L.L.C;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal
impor oleh Pengusaha; dan
- surat pernyataan dari pihak pemohon yang
menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan
penggantian tidak dikreditkan/tidak akan
dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan
dibiayakan.
---
**(4) Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar
paling lambat akhir bulan September 2025.
**(5) Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan**
bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak
dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak
dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan
contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
**(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan
timbulnya hak tagih penggantian PPN bagi para pihak.
**(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan
dokumen;
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh
penggantian PPN;
- menguji kebenaran penghitungan penggantian PPN;
dan
- menguji kebenaran setoran PPN yang telah masuk ke
kas negara.
Pasal 9
**(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
disampaikan PPK kepada KPA.
**(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPN
untuk mengetahui kebenaran setoran PPN.
**(3) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan**
konfirmasi setoran penerimaan negara yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
**(1) Selain melakukan konfirmasi kebenaran setoran PPN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPA dapat
melakukan konfirmasi kebenaran faktur pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d
serta kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e.
**(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dalam hal KPA belum meyakini kebenaran
faktur pajak serta Pemberitahuan Impor Barang dan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang.
Pasal 11
**(1) Konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui surat
permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
faktur pajak terdaftar.
---
**(2) Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilampiri ikhtisar kontrak atau dokumen
yang dipersamakan.
**(3) Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat informasi:
- identitas pihak yang berkontrak dengan Areem Plus
for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- nomor pokok wajib pajak;
- nilai kontrak; dan
- jenis pekerjaan.
**(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban atas**
permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah**
permohonan konfirmasi diterima secara lengkap.
**(5) Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan
hasil konfirmasi.
**(6) Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(7) Keterangan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud**
dalam ayat (5) dituangkan dalam surat permohonan
konfirmasi yang disusun sesuai dengan contoh format
yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan**
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana
dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
diajukan oleh KPA melalui formulir permohonan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang.
**(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilampiri Pemberitahuan Impor Barang dan Surat**
Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e.
**(3) Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor**
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang memberikan jawaban atas
permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah**
permohonan diterima secara lengkap.
**(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun**
sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam
