Langsung ke konten

PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

PMK No. 272 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-07-20

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Serang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Serang.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan
perhubungan.
5. Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang membidangi
urusan perhubungan.
6. Retribusi . . .

6. Retribusi Jasa Umum, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yangkhusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orangpribadi atau
Badan, dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan
umum.
7. Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir
di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
8. Tempat Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam
wilayah Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir
kendaraan bermotor.
9. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan tehnis yang berada pada kendaraan itu.

Pasal 2

Merubah Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pasal 3

Peninjauan Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
No
JENIS KENDARAAN
TARIF
KETERANGAN
Sepeda Motor
Rp. 2.000,- Per sekali parkir

Mobil Penumpang
(Sedan, Jeep, Minibus,
Pick-up, dan Sejenisnya)

Rp. 3.000,- Per sekali parkir
Bus, Truck dan Alat besar
Lainnya
Rp. 5.000,- Per sekali parkir

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Serang.

Ditetapkan di Serang
pada tanggal 1 Agustus 2023
BUPATI SERANG,

ttd

RATU TATU CHASANAH

Diundangkan di Serang
pada tanggal 1 Agustus 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG,

ttd

TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI
BERITA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2023 NOMOR 272
Salinan sesuai dengan Aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDA KABUPATEN SERANG
ttd
LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI
NIP. 19850415 201001 1 011

LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR …. TAHUN 2023 TENTANG
PENINJAUAN
TARIF
RETRIBUSI
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR
DI TEPI JALAN UMUM

No
JENIS KENDARAAN
TARIF
KETERANGAN
Sepeda Motor
Rp. 2.000,-
Per sekali parkir

Mobil Penumpang
(Sedan, Jeep, Minibus,
Pick-up, dan Sejenisnya)

Rp. 3.000,-

Per sekali parkir
Bus, Truck dan Alat besar
Lainnya
Rp. 5.000,-
Per sekali parkir

BUPATI SERANG

ttd

RATU TATU CHASANAH