Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Serang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Serang.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan
perhubungan.
5. Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang membidangi
urusan perhubungan.
6. Retribusi . . .
6. Retribusi Jasa Umum, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yangkhusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orangpribadi atau
Badan, dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan
umum.
7. Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir
di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
8. Tempat Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam
wilayah Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir
kendaraan bermotor.
9. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan tehnis yang berada pada kendaraan itu.
