Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang
wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan
pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara,
yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara,
dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang
dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center
adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan
jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan
layanan pendukung bidang jasa keuangan.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah rincian bidang usaha
sebagaimana tercantum dalam perizinan usaha Wajib
Pajak pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak
---
Penghasilan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah
Mitra.
1. Saat Mulai Beroperasi Komersial adalah saat pertama kali
hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual
atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri
untuk proses lebih lanjut.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(online single submission) yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola
dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang
diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari
luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan
pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam
Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia.
1. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib
Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada
pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi
perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan
pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam
rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia berbasis kompetensi tertentu.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi
yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena
alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan
penarikan kesimpulan ilmiah.
1. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan
manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah terbukti kebenaran dan
keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat
ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan
penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan
Pengembangan.
---
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya
disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu.
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena
hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
1. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit,
termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain
dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan
oleh pegawai.
1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi
Kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak
tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam
jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh
imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu,
penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang
ditetapkan Pemberi Kerja, termasuk orang pribadi yang
melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
1. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara
teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota
dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut
mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta
pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu
jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan
tersebut.
1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang
selanjutnya disebut Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai
yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja,
jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau
penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
Pemberi Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
---
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Barang Kena Pajak tersebut.
1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
1. Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya
disingkat SKTD adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak strategis tertentu berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
diberikan pengecualian melalui pembebasan dari
pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan
bermotor.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan
negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak
mengutamakan kepentingan di bidang keuangan.
1. Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-
cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau
pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
---
1. Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan
kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
1. Pihak Lain adalah pihak yang melakukan importasi atas
penerimaan hibah kepada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang tidak melalui pencatatan dalam
anggaran pendapatan belanja negara.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan
pembangunan industri atau pengembangan industri
dalam rangka Penanaman Modal dan khusus untuk
Penanaman Modal Asing harus berbentuk perseroan
terbatas.
1. Pembangunan adalah pembangunan industri berupa
pendirian Perusahaan atau pabrik baru untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa.
1. Pengembangan Industri adalah pengembangan
Perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi
penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau
restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin
untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau
kualitas hasil produksi.
1. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya
disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa
Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan
pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam
rangka impor.
1. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau
dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan
berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau
sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan
prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen
yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
