FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang
wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan
pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara,
yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara,
dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang
dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center
adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan
jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan
layanan pendukung bidang jasa keuangan.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah rincian bidang usaha
sebagaimana tercantum dalam perizinan usaha Wajib
Pajak pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak
---
--- Page 4 ---
- 4 -
Penghasilan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah
Mitra.
1. Saat Mulai Beroperasi Komersial adalah saat pertama kali
hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual
atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri
untuk proses lebih lanjut.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(online single submission) yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola
dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang
diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari
luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan
pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam
Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia.
1. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib
Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada
pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi
perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan
pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam
rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia berbasis kompetensi tertentu.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi
yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena
alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan
penarikan kesimpulan ilmiah.
1. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan
manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah terbukti kebenaran dan
keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat
ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan
penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan
Pengembangan.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya
disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu.
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena
hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
1. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit,
termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain
dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan
oleh pegawai.
1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi
Kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak
tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam
jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh
imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu,
penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang
ditetapkan Pemberi Kerja, termasuk orang pribadi yang
melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
1. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara
teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota
dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut
mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta
pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu
jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan
tersebut.
1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang
selanjutnya disebut Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai
yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja,
jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau
penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
Pemberi Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Barang Kena Pajak tersebut.
1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
1. Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya
disingkat SKTD adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak strategis tertentu berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
diberikan pengecualian melalui pembebasan dari
pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan
bermotor.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan
negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak
mengutamakan kepentingan di bidang keuangan.
1. Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-
cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau
pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
1. Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan
kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
1. Pihak Lain adalah pihak yang melakukan importasi atas
penerimaan hibah kepada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang tidak melalui pencatatan dalam
anggaran pendapatan belanja negara.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan
pembangunan industri atau pengembangan industri
dalam rangka Penanaman Modal dan khusus untuk
Penanaman Modal Asing harus berbentuk perseroan
terbatas.
1. Pembangunan adalah pembangunan industri berupa
pendirian Perusahaan atau pabrik baru untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa.
1. Pengembangan Industri adalah pengembangan
Perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi
penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau
restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin
untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau
kualitas hasil produksi.
1. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya
disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa
Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan
pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam
rangka impor.
1. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau
dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan
berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau
sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan
prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen
yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Pasal 2
**(1) Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah**
Mitra meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah; dan/atau
- kepabeanan.
**(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a yang diberikan di Ibu Kota Nusantara
berupa fasilitas:
- pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri;
- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di
Financial Center;
- pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian
dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor
regional;
- pengurangan Penghasilan Bruto atas
penyelenggaraan kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia berbasis kompetensi tertentu;
- pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan
Penelitian dan Pengembangan tertentu;
- pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang
bersifat nirlaba;
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
dan bersifat final;
- Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas
penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu
pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan.
**(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a yang diberikan di Daerah Mitra berupa
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri.
**(4) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak**
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Ibu Kota Nusantara
berupa kemudahan perpajakan:
- Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
- pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas penyerahan Barang Kena Pajak.
**(5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak**
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Daerah Mitra
berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut.
**(6) Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c berupa pengaturan kepabeanan meliputi:
---
--- Page 9 ---
- 9 -
- pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas
impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di
wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
- pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas
impor barang modal untuk Pembangunan dan
Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra; dan
- pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan
bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan
Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau
Daerah Mitra.
**(7) Fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan**
di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
- pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib
Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor
keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara;
dan
- fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan
yang berasal dari investasi pada Financial Center di
Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh
subjek pajak luar negeri.
Bagian Kesatu
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di:
- Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a; dan/atau
- Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
Pasal 4
**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang.
**(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan
sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Pasal 5
**(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
- melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat
dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota
Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
dan
- melakukan Penanaman Modal:
1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis
untuk mempercepat pembangunan dan
pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau
1. di bidang usaha infrastruktur dan layanan
umum di Daerah Mitra.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib
Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham
harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
**(3) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d merupakan Penanaman Modal berupa aktiva tetap
berwujud yang memenuhi kriteria:
- diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali
merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan
bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan,
riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota
Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
- diperoleh sejak tanggal Perizinan Berusaha
diterbitkan oleh lembaga OSS;
- diperoleh sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial;
dan
- belum pernah memperoleh:
1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
1. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau
di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas
Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu;
1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan
kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan;
1. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai
penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus;
atau
---
--- Page 11 ---
- 11 -
1. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas
penanaman modal baru atau perluasan usaha
pada bidang usaha tertentu yang merupakan
industri padat karya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan
penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan.
**(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian
surat keterangan fiskal.
Paragraf 2
Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara
Pasal 6
**(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada
bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi:
- infrastruktur dan layanan umum;
- bangkitan ekonomi; dan
- bidang usaha lainnya.
**(2) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a berupa:
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
- pembangunan dan penyediaan air bersih;
- pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
- pembangunan dan penyelenggaraan satuan
pendidikan;
- pembangunan dan penyediaan infrastruktur
telekomunikasi dan informatika;
- pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
- pembangunan perumahan, kawasan pemukiman,
dan perkantoran;
- pembangunan dan pengelolaan air limbah;
- pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan
utilitas bawah tanah;
- pembangunan dan pengoperasian kawasan industri
serta pusat riset dan inovasi (industrial and science
park);
- pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
- penyediaan transportasi umum;
- pembangunan dan pengoperasian terminal
kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
- pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana
olahraga.
**(3) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b berupa:
---
--- Page 12 ---
- 12 -
- pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan
(mall);
- penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel
berbintang;
- penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention,
and Exhibition (MICE); dan
- stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian
daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
**(4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c berupa:
- budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
- industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
- industri perangkat keras (hardware) dan/atau
perangkat lunak (software);
- jasa perdagangan;
- jasa konstruksi;
- jasa perantara real estat; dan
- jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 7
**(1) Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan
mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota
Nusantara, yang memenuhi kriteria:
- bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota
Nusantara;
- dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota
Nusantara; dan/atau
- barang yang diperdagangkan dijual kepada
konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota
Nusantara.
**(2) Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
ayat (4) huruf e berupa layanan:
- konsultansi konstruksi;
- pekerjaan konstruksi; dan/atau
- pekerjaan konstruksi terintegrasi.
**(3) Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan**
pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan
mendapatkan penghasilan yang:
- dilaksanakan melalui tempat kegiatan usaha yang
berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
- atas proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di
wilayah Ibu Kota Nusantara.
**(4) Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan
properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan
dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang
memenuhi kriteria:
- properti atau real estat yang menjadi objek perantara
berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
- pengguna jasa merupakan konsumen yang bertempat
tinggal atau bermaksud untuk bertempat tinggal,
bertempat kedudukan, dan/atau bertempat kegiatan
---
--- Page 13 ---
- 13 -
usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan
fakta dan kondisi yang sesungguhnya.
**(5) Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa
yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari
kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif
yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pasal 8
**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang**
usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, diberikan
selama:
- 30 (tiga puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2030;
- 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai
dengan tahun 2035; dan
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai
dengan tahun 2045.
**(2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang**
usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan selama:
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2030;
- 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai
dengan tahun 2035; dan
- 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan
tahun 2045.
**(3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang**
usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c diberikan selama:
- 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan
tahun 2030; dan
- 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan
tahun 2045.
**(4) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhitung
sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui
Sistem OSS.
**(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan
badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama
10 (sepuluh) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
---
--- Page 14 ---
- 14 -
Paragraf 3
Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Daerah Mitra
Pasal 9
**(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada
bidang usaha infrastruktur dan layanan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e
angka 2.
**(2) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
- pembangunan dan penyediaan air bersih.
Pasal 10
**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang**
usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diberikan selama:
- 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2030;
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai
dengan tahun 2035; dan
- 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai
dengan tahun 2045.
**(2) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 11
**(1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas**
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3),
Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari
Sistem OSS.
**(2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti
kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
**(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak
bahwa:
---
--- Page 15 ---
- 15 -
- Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); atau
- Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 12
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a,
dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1) dengan mengunggah dokumen berupa
salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam
rencana nilai Penanaman Modal.
**(2) Permohonan yang telah dilengkapi dengan pengunggahan**
salinan digital rincian aktiva tetap berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS
kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
**(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam
proses.
**(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan:
- sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal
diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem
OSS.
Paragraf 5
Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 13
**(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk
memastikan kesesuaian antara data dalam salinan digital
daftar aktiva tetap yang disampaikan dengan data
kegiatan usaha pada Sistem OSS.
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima.
**(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) salinan digital daftar aktiva tetap telah sesuai
---
--- Page 16 ---
- 16 -
dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan
pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan
pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dinyatakan lengkap dan benar.
**(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara salinan
digital daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha, Sistem
OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak
untuk menyampaikan pembetulan.
**(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus**
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan**
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada
Wajib Pajak.
**(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat**
mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 14
**(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan**
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
Menteri.
**(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan**
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman
modal.
**(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di**
bidang investasi/koordinasi penanaman modal
melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali.
**(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan melalui Sistem OSS.
Pasal 15
**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).
**(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 17 ---
- 17 -
**(3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas**
pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Paragraf 6
Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 16
**(1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak
setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial.
**(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah
dokumen meliputi:
- daftar realisasi Penanaman Modal berupa aktiva tetap
berwujud beserta gambar tata letak; dan
- dokumen yang berkaitan dengan:
1. transaksi penjualan barang atau penyerahan
jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran
pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau
bukti tagihan; atau
1. hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha
Utama pertama kali digunakan sendiri untuk
proses produksi lebih lanjut, dapat berupa
laporan pemakaian sendiri.
**(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga
harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
**(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian
surat keterangan fiskal.
Paragraf 7
Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 17
**(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan**
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,
tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang
dianggap perlu.
**(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
---
--- Page 18 ---
- 18 -
menerima permohonan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak.
**(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pemeriksaan pajak.
**(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan**
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara
dan/atau Daerah Mitra.
**(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:**
- menerima permohonan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Pasal 18
**(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat
pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib
Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau
pegawai dari Wajib Pajak.
**(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi kegiatan:
- penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi
Komersial;
- penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada
Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- pengujian mengenai kesesuaian realisasi Kegiatan
Usaha Utama pada bidang usaha yang memperoleh
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- pengujian mengenai saat pengajuan permohonan
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
**(3) Pemeriksaan lapangan untuk kegiatan penghitungan nilai**
realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi
Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j,
huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a termasuk
memperhitungkan nilai realisasi tanah dan/atau
bangunan yang diperuntukkan untuk dijual kembali.
**(4) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota
Nusantara dan/atau Daerah Mitra dapat meminta
keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu
Kota Nusantara, kementerian pembina sektor dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
---
--- Page 19 ---
- 19 -
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman
modal.
Pasal 19
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
- Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat
pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat
pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat
pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
- jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai
Beroperasi Komersial paling sedikit Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
- jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai
Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
- kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan
Usaha Utama;
- ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan
Usaha Utama; dan/atau
- Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib
Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak
untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal 20
**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g
terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara
dan/atau Daerah Mitra menetapkan keputusan
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
**(2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan
surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum
beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan
kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi
Komersial.
**(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan
---
--- Page 20 ---
- 20 -
surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak
tidak dapat diproses.
**(5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum
beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan
kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi
Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat
yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak
dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai
dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan
lapangan.
Paragraf 8
Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 21
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) wajib:
- merealisasikan rencana Penanaman Modal paling
lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
diterbitkan;
- menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal
dan laporan realisasi kegiatan usaha;
- melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman
Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- melakukan pemotongan dan pemungutan pajak
kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
**(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh
keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14.
**(3) Kewajiban untuk merealisasikan rencana Penanaman**
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu
melakukan Penanaman Modal paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
**(4) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan
realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi
Komersial.
---
--- Page 21 ---
- 21 -
**(5) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi
kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi
Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir.
**(6) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas
penghasilan dari Penanaman Modal yang telah
mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan dan penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
**(7) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat biaya
bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya penghasilan kena pajak,
pembebanan biaya bersama dialokasikan secara
proporsional.
**(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)**
wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan**
kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak
melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak
yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dan ayat (3).
**(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk**
melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak
yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan
pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
**(3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang**
memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf b.
Pasal 23
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)**
huruf b wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada
kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal
Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang
bersangkutan.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan
---
--- Page 22 ---
- 22 -
laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8), kepala kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak.
**(4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari**
sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib
Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kedua.
**(5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 24
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilarang:
- mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal
bukan baru, untuk realisasi Penanaman Modal yang
mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan, kecuali barang modal bukan baru
dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang
diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor
kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu
Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
- menggunakan barang modal yang mendapatkan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selain
untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka
waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan bagi pelaksanaan investasi di Ibu
Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
- memindahtangankan barang modal yang
mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan selama jangka waktu
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan
tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi
Penanaman Modal kurang dari batas nilai
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf d dan:
1. dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi;
dan/atau
1. merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
- melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu
Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
**(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang Kegiatan
Usaha Utama melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
---
--- Page 23 ---
- 23 -
**(3) Cakupan larangan relokasi Penanaman Modal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi
relokasi dari:
- Ibu Kota Nusantara ke luar Ibu Kota Nusantara;
- Daerah Mitra ke Daerah Mitra Lainnya; dan
- Daerah Mitra ke luar Daerah Mitra.
Paragraf 9
Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara
dan/atau Daerah Mitra
Pasal 25
**(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan**
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
- penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
- pembelian atau impor atas barang atau bahan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha
Utama,
pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pada
bidang usaha infrastruktur dan layanan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
**(2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari:
1. usaha jasa konstruksi; dan
1. persewaan tanah dan/atau bangunan.
**(3) Selain diberikan pembebasan dari pemotongan atau**
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang
termasuk dalam sektor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3)
huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan di Ibu Kota Nusantara sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan terutang selama
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dan ayat (2).
**(4) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan
melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan.
---
--- Page 24 ---
- 24 -
Pasal 26
**(1) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan
dengan surat keterangan bebas.
**(2) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan
bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2).
**(3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai
tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai
dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat
keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (1).
**(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan**
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan
penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
**(5) Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berdasarkan keputusan
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau
impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha
Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang,
Pajak Penghasilan Pasal 23, atau Pajak Penghasilan
### Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha
jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan wajib dipotong atau dipungut oleh lawan
transaksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan
transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut
Pajak Penghasilan;
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib
dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Pajak Penghasilan yang terutang; atau
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan
transaksi bukan merupakan pemotong atau
pemungut Pajak Penghasilan.
---
--- Page 25 ---
- 25 -
**(6) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh**
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1), tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 27
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat**
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4).
**(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam**
bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar untuk
menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri
harus menyampaikan permohonan surat keterangan
bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang
berlokasi di Ibu Kota Nusantara melalui saluran tertentu
pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
**(4) Permohonan surat keterangan bebas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Wajib Pajak
badan dalam negeri untuk setiap pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan/atau bangunan.
**(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan
yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan berlokasi di Ibu Kota Nusantara.
**(6) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
**(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27**
ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib
Pajak berstatus pusat terdaftar:
- menerbitkan surat keterangan bebas, dalam hal
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5); atau
- tidak menindaklanjuti permohonan dimaksud
disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak
dapat ditindaklanjuti, dalam hal tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5),
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diterima.
**(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat**
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
---
--- Page 26 ---
- 26 -
huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali
permohonan.
**(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 10
Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan
Pasal 29
**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan
pencabutan, dalam hal:
- hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 huruf d, huruf f, atau huruf h terpenuhi;
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3);
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b setelah diberikan
2 (dua) kali teguran tertulis oleh Direktur Jenderal
Pajak;
- melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau
- tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota
Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
**(2) Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
**(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pemeriksaan pajak.
**(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan**
keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
**(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk**
melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada
kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau
Daerah Mitra.
**(7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 27 ---
- 27 -
**(8) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan**
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah
dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan terhitung sejak saat Wajib Pajak
melakukan pelanggaran;
- dilakukan pencabutan surat keterangan bebas; dan
- tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau
Daerah Mitra.
**(9) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah**
dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib
dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dalam hal:
- tanah dan/atau bangunan yang dialihkan Wajib
Pajak dalam negeri tidak berlokasi di Ibu Kota
Nusantara; atau
- Wajib Pajak dilakukan pencabutan keputusan
Menteri mengenai pemanfaatan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan.
**(10) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah**
dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib
dibayar kembali oleh Wajib Pajak terhitung sejak saat
Wajib Pajak melakukan pelanggaran.
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan
atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial
Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 30
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan
di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a.
Pasal 31
**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sebesar:
- 100% (seratus persen); dan/atau
- 85% (delapan puluh lima persen),
dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas
bagian tertentu dari penghasilan.
**(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama:
---
--- Page 28 ---
- 28 -
- 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2035; dan
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai
dengan tahun 2045.
**(3) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
untuk kegiatan Penanaman Modal sektor keuangan yang
berlokasi di Financial Center Ibu Kota Nusantara.
**(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan
sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.
Pasal 32
**(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau
Wajib Pajak badan luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap;
- melakukan Penanaman Modal dan melakukan
kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center
Ibu Kota Nusantara; dan
- melakukan Penanaman Modal yang belum pernah
diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak**
dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam
negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus
memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
**(3) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian
surat keterangan fiskal.
Paragraf 2
Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center
Ibu Kota Nusantara
Pasal 33
**(1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu**
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
mencakup kegiatan usaha:
- perbankan;
- perasuransian;
- keuangan syariah;
- pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
- dana pensiun;
- pembiayaan;
---
--- Page 29 ---
- 29 -
- modal ventura;
- inovasi teknologi sektor keuangan;
- penjaminan;
- perdagangan/bursa komoditas internasional
(international commodity trading);
- bullion;
- pengelola dana perwalian (trust);
- pengelolaan instrumen keuangan (special purpose
vehicle);
- perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial
holding company);
- infrastruktur pasar keuangan;
- pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi
derivatifnya;
- penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan
- jasa keuangan lainnya.
**(2) Kegiatan usaha sektor keuangan syariah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan usaha
perbankan dan perasuransian.
**(3) Kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r termasuk
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
**(4) Kegiatan usaha sektor jasa keuangan lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r meliputi:
- pergadaian;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
- penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi;
- lembaga keuangan mikro;
- kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah;
- aset keuangan digital, termasuk aset kripto;
- koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan;
- badan penyelenggara jaminan sosial di bidang
kesehatan;
- badan penyelenggara jaminan sosial di bidang
ketenagakerjaan;
- perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan
usaha swasta nasional;
- lembaga pembiayaan ekspor indonesia;
- perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan
- badan pengelola tabungan perumahan rakyat.
Pasal 34
**(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor**
keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c diberikan pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas
bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau
pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan
---
--- Page 30 ---
- 30 -
ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah
Mitra.
**(2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap**
yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan
huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang
terutang atas:
- bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal
luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf
j; atau
- bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha
dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu
Kota Nusantara, untuk sektor keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf 1,
huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan
huruf r.
**(3) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center
Ibu Kota Nusantara
Pasal 35
**(1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas**
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus
mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS.
**(2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti
kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32.
**(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak
bahwa:
- Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam
hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32; atau
- Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
---
--- Page 31 ---
- 31 -
Pasal 36
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a,
dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 dengan mengunggah salinan digital dokumen
berupa dokumen rencana Penanaman Modal dan rencana
kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu
Kota Nusantara.
**(2) Permohonan yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS
kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
**(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam
proses.
**(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan:
- sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal
diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem
OSS.
Paragraf 4
Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 37
**(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36**
ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk
memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data
kegiatan usaha pada Sistem OSS.
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diterima.
**(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36 ayat (1) telah sesuai dengan data kegiatan usaha,
Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar.
**(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan
pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan
pembetulan.
---
--- Page 32 ---
- 32 -
**(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus**
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan**
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada
Wajib Pajak.
**(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat**
mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 38
**(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan**
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
**(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan**
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman
modal.
**(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di**
bidang investasi/koordinasi penanaman modal
melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali.
**(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan melalui Sistem OSS.
Pasal 39
**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ayat (1) diterbitkan setelah usulan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
**(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas**
pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Paragraf 5
Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center
Ibu Kota Nusantara
Pasal 40
**(1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
---
--- Page 33 ---
- 33 -
### Pasal 30 disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai
Beroperasi Komersial.
**(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah
dokumen meliputi:
- daftar realisasi Penanaman Modal di Financial Center
Ibu Kota Nusantara; dan
- dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha
sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota
Nusantara telah beroperasi komersial antara lain
berupa tagihan atas penghasilan pertama kali.
**(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga
harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
**(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian
surat keterangan fiskal.
Paragraf 6
Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center
Ibu Kota Nusantara
Pasal 41
**(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan**
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
**(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,
tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang
dianggap perlu.
**(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
menerima permohonan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak.
**(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pemeriksaan pajak.
**(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan**
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota
Nusantara.
**(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:**
- menerima permohonan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
---
--- Page 34 ---
- 34 -
dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pasal 42
**(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat
pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib
Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau
pegawai dari Wajib Pajak.
**(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi kegiatan:**
- penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi
Komersial;
- pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana
Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan
- pengujian mengenai saat pengajuan permohonan
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
**(3) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota
Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau
melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara,
otoritas di sektor keuangan, dan/atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
Pasal 43
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41 ayat (1) dapat berupa:
- Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat
pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat
pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat
pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
- kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor
keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara;
- ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada
sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara;
dan/atau
- Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib
Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak
untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal 44
**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 huruf a, huruf c, dan huruf e terpenuhi,
---
--- Page 35 ---
- 35 -
kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara
menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
**(2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib
Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan
Saat Mulai Beroperasi Komersial.
**(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan
bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses.
**(5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum
beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan
kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi
Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat
yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak
dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai
dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan
lapangan.
Paragraf 7
Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 45
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 wajib:
- merealisasikan rencana Penanaman Modal paling
lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
**(1) diterbitkan;**
- menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal
dan laporan realisasi kegiatan usaha;
- melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman
Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- melakukan pemotongan dan pemungutan pajak
kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan
---
--- Page 36 ---
- 36 -
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
**(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh
keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38.
**(3) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan
realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi
Komersial.
**(4) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi
kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi
Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir.
**(5) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas:
- penghasilan dari Penanaman Modal yang telah
mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31 ayat (1) huruf a;
- penghasilan dari Penanaman Modal yang telah
mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan
- penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
**(6) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat biaya
bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya penghasilan kena pajak,
pembebanan biaya bersama dialokasikan secara
proporsional.
**(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)**
wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan**
kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak
melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak
yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
**(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk**
melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak
yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan
pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
---
--- Page 37 ---
- 37 -
**(3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang**
memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
**(1) huruf b.**
Pasal 47
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)**
huruf b disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala
kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala
Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang
bersangkutan.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan
laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak.
**(4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari**
sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib
Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua.
**(5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 48
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dilarang memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial
Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center
Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 49
**(1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap**
yang memperoleh pinjaman dari Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dalam rangka pembiayaan
pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di
wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra
dilarang menggunakan pinjaman dimaksud selain untuk
pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di
wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
---
--- Page 38 ---
- 38 -
**(2) Termasuk ke dalam pengertian menggunakan pinjaman**
selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan
ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah
Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
kegiatan meneruskan kembali pinjaman tersebut kepada
Wajib Pajak lainnya.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk**
usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau
ayat (3) dicabut, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap telah diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat
**(3); atau**
- biaya pinjaman yang timbul akibat pinjaman yang
digunakan selain untuk pembangunan,
pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu
Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sebenarnya dibayarkan
atau terutang kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 tidak dapat dibebankan
dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak,
dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap tidak diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3).
Paragraf 8
Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 50
**(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan**
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
- penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
- pembelian atau impor atas barang atau bahan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha
Utama.
**(2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi
dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat
berharga jangka pendek yang diperdagangkan di
pasar uang.
---
--- Page 39 ---
- 39 -
**(3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
surat keterangan bebas.
**(4) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai
tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sampai
dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat
keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 44 ayat (1).
**(6) Dalam hal berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas**
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Wajib Pajak diberikan
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85%
(delapan puluh lima persen) dari persentase pengurangan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2), atas penghasilan yang diterima dan/atau
diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait
Kegiatan Usaha Utama, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang,
Pajak Penghasilan Pasal 23, dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi
saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang
negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka
pendek yang diperdagangkan di pasar uang wajib
dipotong dan/atau dipungut oleh lawan transaksi
sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak
Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan
transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut
Pajak Penghasilan; atau
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib
dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sebesar 15% (lima belas persen) dari
Pajak Penghasilan yang terutang.
**(7) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh**
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Paragraf 9
Kriteria Pencabutan
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 51
**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak**
Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
---
--- Page 40 ---
- 40 -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang
diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal:
- hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43 huruf d dan/atau huruf f terpenuhi;
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a;
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf b;
- Wajib Pajak melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan/atau
- Wajib Pajak berhenti melakukan kegiatan usaha
sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota
Nusantara.
**(2) Pencabutan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan**
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
**(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pemeriksaan pajak.
**(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan**
keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara.
**(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk**
melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada
kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
**(7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
