Langsung ke konten

PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

PMK No. 29 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

---

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu
dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan
melalui perjanjian.
1. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang
selanjutnya disebut Hibah RR adalah Hibah untuk
bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN.

---

1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri
atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada
Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran
Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan
dalam perjanjian.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian
kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari
pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana
bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada
kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai
dengan dana tersebut.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda
tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana
yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh

---

faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat.
1. Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi
penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan
kegiatan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai penanggulangan bencana.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis
web.

Pasal 2

(1) Hibah RR diberikan dalam bentuk uang.

(2) Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber

dari penerimaan dalam negeri.

(3) Alokasi dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.

(4) BNPB merupakan EA atas Hibah RR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan Hibah RR, Menteri selaku

pengguna anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN penyaluran TKD; dan

---

- Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.

(2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer
khusus.

(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.

(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang

menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
tidak dapat melaksanakan tugas.

(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.

(6) Penunjukan:

- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan/atau
- pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif

dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA
BUN.

(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan

penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
kepada Menteri.

(8) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:

---

- menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah
RR beserta dokumen pendukung ke pemimpin PPA
BUN pengelola TKD;
- menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
Hibah RR dan perubahannya berdasarkan daftar
hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah
RR dan perubahannya;
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran Hibah RR, pengenaan sanksi
pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran
Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus; dan
- menyusun dan menyampaikan dokumen syarat
penyaluran sebagai lampiran rekomendasi
penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.

(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah
RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi
OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Hibah RR sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan
dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui aplikasi cash planning information network;
dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan
penyaluran Hibah RR;
- melaksanakan penyaluran Hibah RR berdasarkan
rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA
BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah
RR;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Hibah RR melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN

---

penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Hibah RR sampai dengan akhir tahun kepada
koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- menyusun rencana penarikan dana Hibah RR; dan
- melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran Hibah RR.

Pasal 5

Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana
transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab
secara formal dan materiel atas penggunaan dana Hibah RR
oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR

kepada BNPB.

(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan
kementerian/lembaga teknis terkait.

(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penanggulangan
bencana.

(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran
Hibah RR kepada Menteri.

Bagian Kedua
Pergeseran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Pasal 7

(1) Berdasarkan usulan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (4), Menteri c.q. Direktur Jenderal
Anggaran melakukan pergeseran subbagian anggaran
BUN 999.08 ke subbagian anggaran BUN 999.05 dengan
menerbitkan surat penetapan pergeseran BA BUN yang
disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
- Kepala BNPB.

---

(2) Pergeseran subbagian anggaran BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Bagian Ketiga
Usulan Rincian Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 8

(1) Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk

Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah
RR kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.

(2) Usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disertai dengan:
- kerangka acuan kegiatan;
- rencana anggaran biaya; dan
- rencana dan waktu pelaksanaan.

(3) Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan

pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal dengan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
- kontribusi Daerah dalam penyelesaian
program/kegiatan penanggulangan bencana;
- sinkronisasi pendanaan program/kegiatan Hibah
dengan pendanaan lainnya; dan
- kesiapan Daerah.

(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang telah
mendapatkan Hibah RR pada tahun-tahun sebelumnya,
pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga mempertimbangkan penyelesaian kewajiban Hibah
RR tahun-tahun sebelumnya.

(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama

Menteri menetapkan SPPH dan menyampaikan kepada
provinsi/kabupaten/kota paling lambat pada bulan
Oktober tahun anggaran berjalan.

Bagian Keempat
Pengusulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Transfer ke Daerah

Pasal 9

(1) Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SPPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan mengusulkan revisi
DIPA BUN TKD untuk Hibah RR.

(2) Dalam rangka pengusulan revisi DIPA BUN TKD untuk

Hibah RR, hasil reviu aparat pengawasan internal

---

Pemerintah BNPB digunakan sebagai dasar pelaksanaan
penelaahan.

(3) Pengajuan usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 5 (lima) hari setelah SPPH ditetapkan.

(4) Dalam hal usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
penyesuaian kebutuhan atas surat penetapan pergeseran
BA BUN, dilakukan dengan pemblokiran anggaran
terhadap penyesuaian dimaksud.

(5) Penelaahan dan penerbitan DIPA BUN TKD dilaksanakan

berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Bagian Kelima
Rencana Kegiatan dan Anggaran

Pasal 10

(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (5), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa
oleh Kepala Daerah menyusun RKA.

(2) Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala

Daerah dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
- terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan;
dan/atau
- terdapat penyesuaian biaya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak diperkenankan untuk perubahan jenis kegiatan dan
perubahan lokasi kegiatan.

(4) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak
ditetapkannya PHD.

(5) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala BNPB
mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR.

(6) Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa
oleh Kepala Daerah berkoordinasi dengan BNPB.

(7) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dituangkan dalam berita acara koordinasi yang

ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.

(8) Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala

Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mendapatkan
persetujuan.

(9) Salinan RKA termasuk perubahannya disampaikan oleh

BNPB kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima

---

belas) hari setelah persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) diberikan.

(10) Salinan RKA termasuk perubahannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) berupa hardcopy dan/atau
softcopy dalam bentuk file Portable Document Format
(PDF).

(11) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Perjanjian Hibah Daerah

Pasal 11

(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri
atau pejabat yang diberi wewenang dan Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah.

(2) Penandatanganan PHD dilakukan paling lama 30 (tiga

puluh) hari sejak SPPH ditetapkan.

(3) Dalam hal SPPH ditetapkan pada bulan Oktober tahun

anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5), penandatanganan PHD dilakukan paling lama 15
(lima belas) hari sejak SPPH ditetapkan.

Bagian Ketujuh
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah

Pasal 12

(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR
dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan,

Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai
penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
- Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD; atau
- laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak
melakukan perubahan APBD atau telah melakukan
perubahan APBD.

Pasal 13

(1) Penyaluran Hibah RR dilakukan melalui pemindahbukuan

dari RKUN ke RKUD.

---

(2) Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara sekaligus paling banyak sebesar nilai

yang tercantum dalam PHD.

Pasal 14

(1) Dalam rangka penyaluran Hibah RR, Kepala Daerah atau

pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR
kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.

(2) Surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen
pendukung sebagai berikut:
- SPTJM;
- surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah
RR dari BNPB;
- surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD.

(3) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah RR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.

(4) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran

Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN,

Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala
Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran
Hibah RR dan dokumen pendukung berupa hardcopy
dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document
Format (PDF).

(5) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah RR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola
dana transfer khusus melakukan verifikasi atas:
- kelengkapan surat permintaan penyaluran Hibah RR
dan dokumen pendukung; dan
- kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah RR
dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah RR dari BNPB.

(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dinyatakan bahwa:
- surat permintaan penyaluran Hibah RR dan dokumen
pendukung telah lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah RR telah sesuai
dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah RR dari BNPB,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan
rekomendasi penyaluran Hibah RR, surat permintaan
penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.

(7) Rekomendasi penyaluran Hibah RR, surat permintaan

penyaluran Hibah RR, dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan melalui

---

aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan
Aplikasi OM-SPAN.

(8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan

verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), surat permintaan penyaluran Hibah RR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah RR dapat diproses
lebih lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah RR telah
lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah RR telah sesuai
dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah RR dari BNPB,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan
surat permintaan pembayaran dan SPM.

(10) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan

kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan
SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

(11) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM,

dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja
negara bagian atas BA BUN pada KPPN.

(12) Surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah RR dari BNPB ayat (2) huruf b disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
huruf B, huruf C, dan huruf D Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Hibah RR

dengan mengacu pada peraturan Kepala BNPB mengenai
petunjuk pelaksanaan Hibah RR.

(2) Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara

formal dan materiel atas pelaksanaan dan penggunaan
dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah RR.

(3) Penggunaan Hibah RR oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab.

(4) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyelesaikan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai
dengan pertimbangan BNPB dan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan setelah PHD ditetapkan.

---

Pasal 16

Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala
Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah RR kepada
BNPB dan Menteri c.q. KPA BUN pengelola dana transfer
khusus berupa:
- laporan berkala untuk setiap tahapan pelaksanaan
kegiatan Hibah RR; dan
- laporan akhir pelaksanaan kegiatan Hibah RR.

Pasal 17

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sejak SPPH
diterbitkan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- penganggaran dalam APBD;
- pelaksanaan pengadaan;
- realisasi penyerapan dana yang disertai rekapitulasi
SP2D;
- realisasi kemajuan pekerjaan yang disertai
dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan format
geo-tagging;
- kendala pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana percepatan pelaksanaan kegiatan dalam hal
kinerja Daerah masih rendah.

(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah
berakhirnya setiap tahapan.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan

laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada
Pemerintah Daerah.

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti

teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
BNPB dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan
Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR.

(6) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam huruf E dan huruf F Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 18

(1) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf b disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak berakhirnya masa pelaksanaan Hibah RR.

---

(2) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- rincian kegiatan berupa output, lokasi, dan nilai
kontrak;
- realisasi penyerapan dana yang disertai rekapitulasi
SP2D dan perhitungan sisa dana;
- realisasi kemajuan pekerjaan yang disertai
dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan format
geo-tagging;
- dampak kegiatan Hibah RR;
- kendala dalam pelaksanaan dan solusi yang telah
dilakukan; dan
- keberlanjutan pencegahan bencana pada lokasi
kegiatan.

(3) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan hasil reviu aparat pengawasan
internal Pemerintah Daerah.

(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam bentuk dokumen berupa hardcopy
dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document
Format (PDF).

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan

laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BNPB dapat berkoordinasi dengan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan audit.

(6) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan

laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan tidak memprioritaskan pemberian alokasi
Hibah RR pada tahun berikutnya.

Bagian Kedua
Sisa Dana

Pasal 19

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan

kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan
berdasarkan reviu aparat pengawasan internal Pemerintah
Daerah masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD,
Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah
RR ke RKUN.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan

kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan
berdasarkan reviu aparat pengawasan internal Pemerintah
Daerah masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD,
Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah
RR ke RKUN dan bertanggung jawab menyelesaikan

---

kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana
melalui APBD.

(3) Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya batas
waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).

(4) Tata cara penyetoran sisa dana Hibah RR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan
negara secara elektronik.

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyetorkan sisa

dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat:
- melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi
umum dan/atau dana bagi hasil yang tidak
ditentukan penggunaannya; dan/atau
- tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah RR
pada tahun berikutnya.

(6) Tata cara pemotongan penyaluran dana alokasi umum

dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan

pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan Hibah RR dalam rangka
pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam
PHD.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau
bersama-sama.

(3) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan, BNPB,
dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi atas
kinerja pelaksanaan kegiatan setiap tahapan.

(4) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), BNPB menyampaikan laporan hasil
pemantauan dan evaluasi kepada Menteri c.q Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang memuat perkembangan
kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan
realisasi penyerapan dana, permasalahan yang dihadapi,
dan tindak lanjut yang diperlukan.

(5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan
bahwa kinerja pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
Pemerintah Daerah belum baik, BNPB dapat memberikan

---

teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
Peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan
Hibah RR.

(6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya setiap tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(7) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bahan masukan
dalam melakukan pengawasan atas kegiatan
kementerian/lembaga/ Pemerintah Daerah.

(8) Untuk pemantauan sisa dana Hibah RR di RKUD,

Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan rekonsiliasi
atas pengembalian sisa dana Hibah RR ke RKUN.

Pasal 21

(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas

pengelolaan Hibah RR.

(2) Pengawasan atas pengelolaan Hibah RR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Dalam hal Kepala Daerah dan/atau perangkat Daerah

melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan
Hibah RR dan ditetapkan sebagai tersangka, BNPB
menyampaikan permohonan pembatalan penyaluran
Hibah RR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.

(2) Berdasarkan permohonan pembatalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri menyampaikan surat
pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kepala Daerah,
dengan tembusan Kepala BNPB.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PHD
Hibah RR yang telah ditandatangani sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi pascabencana paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah dilaksanakan transfer dana Hibah
dari RKUN ke RKUD.
- Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Pemerintah Daerah dapat mengajukan
usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada

---

Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan
berakhir.
- Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diajukan oleh
Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu
tersebut mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
- Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan
paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama
12 (dua belas) bulan; dan
1. perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9
(sembilan) bulan.
- Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi
dari Kepala BNPB.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
terkait Hibah RR dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 493), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2024

TENTANG

PENGELOLAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

A. FORMAT RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN

(KOP SURAT)…..(1)

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN

BIDANG/JENIS/PROGRAM HIBAH……(2)

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……(3)

TAHUN ANGGARAN……(4)

RENCANA KEGIATAN (TARGET) RENCANA PENYERAPAN DANA (RUPIAH)

No. Kegiatan/Output Keterangan
Volume Satuan Harga Total Jenis Metode
Lokasi Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV Output Output Satuan Biaya Output Pelaksanaan

(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)

…………………….. (19), …………………………. (20)
………………………………………………………… (21)

……………..…………………………………………. (22)
………………………………………………………… (23)

---

PETUNJUK PENGISIAN

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi kop surat instansi

(2) Diisi jenis program hibah

Diisi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) penerima

(3) hibah daerah

(4) Diisi tahun anggaran

(5) Diisi nomor kegiatan

(6) Diisi kegiatan/output

(7) Diisi lokasi kegiatan

(8) Diisi volume kegiatan/output

(9) Diisi satuan kegiatan/output

(10) Diisi harga satuan kegiatan/output (dalam rupiah)

(11) Diisi total biaya kegiatan output= kolom (8) x kolom (10)

Diisi jenis kegiatan/output yang dihasilkan (jenis/kategori output

(12) menyesuaikan dengan karakteristik kebutuhan masing-masing

program hibah)

(13) Diisi metode pelaksanaan kegiatan (swakelola/kontrak)

Diisi rencana penyerapan dana dana pada triwulan I (dalam

(14)

rupiah)
Diisi rencana penyerapan dana dana pada triwulan II (dalam (15) rupiah)
Diisi rencana penyerapan dana dana pada triwulan III (dalam (16) rupiah)
Diisi rencana penyerapan dana dana pada triwulan IV (dalam (17)
rupiah)

(18) Diisi keterangan lain yang diperlukan

(19) Diisi lokasi pembuatan laporan

(20) Diisi tanggal, bulan, dan tahun pembuatan laporan

Diisi jabatan penandatangan laporan (kepala perangkat daerah

(21) selaku koordinator kegiatan)

1. Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang (kepala perangkat
daerah teknis terkait yang diberi kuasa yang diberikan kuasa)

(22) disertai cap instansi

1. Dalam hal di tanda tangani secara elektronik tidak perlu cap
instansi
Diisi nama dan NIP pejabat yang berwenang (kepala perangkat

(23) daerah teknis terkait yang diberi kuasa)

---

B. FORMAT SURAT PERMINTAAN PENYALURAN HIBAH REHABILITASI DAN

REKONSTRUKSI

(KOP SURAT)

Nomor : ……………. (1)
Lampiran : ……………. (2)
Perihal : ……………. (3)

Kepada
Yth. Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK
Kementerian Keuangan RI
selaku Kuasa Pengguna Anggaran BUN Pengelola Dana Transfer Khusus
Jln. Wahidin No. 1
Jakarta

Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah No.........(4), tanggal ..........(5),
bersama ini Kami mengajukan Permintaan Penyaluran Tahap ………(6) Hibah
RR Tahun Anggaran.....(7) sebesar Rp. ..................(8) .....................(9) rupiah.

Dana Hibah RR dimaksud agar disaluran ke Rekening Kas Umum
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota …………(10).

Untuk mendukung Permintaan Penyaluran Hibah RR tersebut, dengan ini
dilampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Pertimbangan Penyaluran Hibah RR dari kementerian/lembaga;
- Surat kuasa (dalam hal dikuasakan); dan
- …………………………………………….(11)
Demikian disampaikan, dan atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan
terima kasih.

………………………………………………. (12)
………………………………………………. (13)

……..(14)………
……………………………………………… (15)
……………………………………………… (16)
.
Tembusan:
1. ………………..(17)
1. dst

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMINTAAN PENYALURAN HIBAH REHABILITASI DAN

REKONSTRUKSI

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi nomor urut surat

(2) Diisi jumlah berkas yang dilampirkan

(3) Diisi perihal surat

(4) Diisi nomor PHD

(5) Diisi tanggal PHD

(6) Diisi permintaan tahap penyaluran

(7) Diisi tahun anggaran permintaan penyaluran Hibah RR

(8) Diisi nilai permintaan penyaluran Hibah RR (dalam angka)

(9) Diisi nilai permintaan penyaluran Hibah RR (dalam huruf)

(10) Diisi nama pemerintah daerah

Diisi dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian

(11) Hibah RR

(12) Diisi tempat dan tanggal, bulan, tahun pembuatan surat

Diisi jabatan yang bertanda tangan (Gubernur/

(13) Bupati/Walikota atau kepala perangkat daerah pengelola

keuangan yang diberi kuasa)
Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap instansi

(14) (dalam hal di tanda tangani secara elektronik tidak perlu cap

instansi)
Diisi nama penanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau

(15) kepala perangkat daerah pengelola keuangan yang diberi

kuasa)
Diisi nomor induk pegawai penanda tangan (Gubernur

(16) /Bupati/Walikota atau kepala perangkat daerah pengelola

keuangan yang diberi kuasa)
Diisi kementerian negara/ lembaga pemerintah non (17)
kementerian terkait

---

C. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

(KOP SURAT)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Yang bertanda tanggan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………………. (1)
Jabatan : ……………………………………………………………. (2)

Sebagai Pengguna Dana Hibah RR pada Provinsi/Kabupaten/Kota...........(3)
untuk kegiatan ………………(4) dan sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah
No: ………..(5) tanggal …………(6) dengan ini menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa saya bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran
perhitungan dan penetapan besaran serta penggunaan dana Hibah RR untuk
permintaan tahap …….....(7) sebesar Rp............(8) ...............(9) rupiah) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyatakan bahwa
kegiatan dimaksud telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya.

………………………………………………. (10)
………………………………………………. (11)

……..(12)………
……………………………………………… (13)
……………………………………………… (14)
.
Tembusan:
1. ………………..(15)
1. dst

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

NOMOR URAIAN ISIAN

Diisi nama pengguna dana Hibah RR (Gubernur/Bupati/Walikota

(1) atau kepala perangkat daerah selaku koordinator kegiatan yang

diberi kuasa)
Diisi jabatan pengguna dana Hibah RR (Gubernur/Bupati/Walikota

(2) atau kepala perangkat daerah selaku koordinator kegiatan yang

diberi kuasa)

(3) Disi nama pemerintah daerah yang menerima Hibah RR

Diisi nama kegiatan hibah (contoh: kegiatan Rehabilitasi dan (4)
Rekonstruksi Pascabencana)

(5) Diisi nomor PHD

(6) Diisi tanggal, bulan, tahun PHD

Diisi tahap penyaluran hibah (Untuk penyaluran tidak bertahap,

(7) kata "untuk permintaan tahap ..." dihapus)

(8) Diisi nilai permintaan penyaluran Hibah RR (dalam angka)

(9) Diisi nilai permintaan penyaluran Hibah RR (dalam huruf)

(10) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun pembuatan surat

Diisi jabatan penanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau

(11) kepala perangkat daerah selaku koordinator kegiatan yang diberi

kuasa)
Diisi tanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau kepala
perangkat daerah selaku koordinator kegiatan yang diberi kuasa) (12) dengan materai Rp10.000,- dan cap instansi atau diisi tanda tangan
dengan materai secara elektronik
Diisi nama penanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau

(13) kepala perangkat daerah selaku koordinator kegiatan yang diberi

kuasa)
Diisi nomor induk pegawai penanda tangan jika ada

(14) (Gubernur/Bupati/Walikota atau kepala perangkat daerah selaku

koordinator kegiatan yang diberi kuasa)

(15) Diisi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait

---

D. FORMAT SURAT PERTIMBANGAN/REKOMENDASI PENYALURAN HIBAH

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DARI BADAN

NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

(KOP SURAT)

SURAT PERTIMBANGAN PENYALURAN

Nomor : ……………. (1)
Lampiran : ……………. (2)
Perihal : ……………. (3)

Kepada
Yth. Gubernur/Bupati/Wali kota
Atau kepala perangkat daerah teknis terkait yang diberi kuasa
di tempat

Berdasarkan surat Saudara/i No. .......... (4), tanggal ........... (5) perihal
................ (6) sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah No. .......... (7),
tanggal..... (8), setelah dilakukan verifikasi secara teknis dan substantif, maka
kami nyatakan bahwa dokumen yang Saudara kirimkan telah layak dan dapat
digunakan untuk lampiran surat permintaan penyaluran hibah kepada
Kementerian Keuangan sebesar Rp. ......................... (9) (...........................
rupiah) (10), dengan rincian sebagai berikut:

…….. ………. …………

(table diisi dengan hasil verifikasi sesuai kebutuhan masing-masing program
hibah)

Selanjutnya Saudara/i dapat memproses lebih lanjut sesuai prosedur yang
telah ditetapkan.

Atas perhatiaan Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.

………………………………………………. (11)
………………………………………………. (12)

……..(13)………
……………………………………………… (14)
……………………………………………… (15)
.
Tembusan:
1. ………………..(16)
1. dst

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERTIMBANGAN/REKOMENDASI PENYALURAN

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi nomor surat

(2) Diisi tanggal surat

(3) Diisi perihal surat

(4) Diisi nomor surat dari Pemerintah Daerah

(5) Diisi tanggal surat dari Pemerintah Daerah

(6) Diisi perihal surat dari Pemerintah Daerah

(7) Diisi nomor PHD

(8) Diisi tanggal PHD

(9) Diisi nilai permintaan penyaluran Hibah RR (dalam angka)

(10) Diisi nilai permintaan penyaluran Hibah RR (dalam huruf)

(11) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun pembuatan surat

(12) Diisi jabatan yang bertanda tangan (minimal setingkat eselon II)

Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang (dalam hal di tanda (13) tangani secara elektronik tidak perlu cap instansi)

(14) Diisi nama penanda tangan

(15) Diisi nomor induk penanda tangan

(16) Diisi Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian terkait

---

E. FORMAT LAPORAN BERKALA PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

(KOP SURAT)…………. (1)

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

TAHAP KE-………….. (2)

TAHUN ANGGARAN …………… (2)

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ………………… (3)
Nomor PHD : …………………………………………. (4)
Tanggal PHD : …………………………………………. (5)
Periode Laporan : …………………………………………. (6)
Tahap : …………………………………………. (7)

PERUBAHAN PROGRES

RKA AWAL LELANG KONTRAK SISA SISA RKA REALISASI

NO KEGIATAN LOKASI NILAI PAGU KET.

PAGU PAGU TANGGAL TANGGAL VOLUME VOLUME STATUS TANGGAL NILAI KEUANGAN FISIK KONTRAK DANA

DANA DANA AWAL AKHIR

1
2
….

JUMLAH - - ……… - ……… - - - - …….. ……. - - ……..

.

(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25)

…………………….. (26), …………………………. (27)
………………………………………………………… (28)

……………..…………………………………………. (29)
………………………………………………………… (30)

---

PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN

REKONSTRUKSI PASCABENCANA BERKALA/TAHAPAN

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi kop surat instansi

(2) Diisi tahap dan tahun anggaran pelaporan

(3) Diisi pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi

(4) Diisi nomor PHD

(5) Diisi tanggal PHD

(6) Diisi periode bulan laporan

(7) Diisi tahap laporan

(8) Diisi nomor

(9) Diisi nama kegiatan/pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi

(10) Diisi lokasi kegiatan

(11) Diisi volume kegiatan RKA awal (dalam rupiah)

(12) Diisi pagu dana kegiatan RKA awal (dalam rupiah)

(13) Diisi volume kegiatan perubahan RKA (dalam rupiah)

(14) Diisi pagu dana kegiatan perubahan RKA (dalam rupiah)

(15) Diisi status pelaksanaan lelang

(16) Diisi tanggal pelaksanaan lelang

(17) Diisi tanggal awal kontrak

(18) Diisi tanggal akhir kontrak

(19) Diisi nilai kontrak (dalam rupiah)

(20) Diisi realisasi penyerapan dana kontrak (dalam rupiah)

Diisi persentase realisasi penyerapan dana kontrak (dalam rupiah) (21)
= kolom (20)/kolom (19)

(22) Diisi persentase capaian fisik kegiatan

Diisi sisa nilai kontrak yang belum terserap/terealisasikan (23) = kolom (19) – kolom (20)
Diisi sisa pagu dana yang belum/tidak terserap/terealisasikan (24) = kolom (12) atau kolom (14) – kolom (20)
Diisi penjelasan yang perlu disampaikan termasuk kendala- (25)
kendala yang dihadapi

(26) Diisi tempat laporan disusun

(27) Diisi tanggal laporan ditandatangni

Diisi jabatan penandatangan (kepala perangkat daerah selaku (28)
koordinator kegiatan)

(29) Diisi nama penandatangan

(30) Diisi tanda tangan dan cap instansi

---

F. FORMAT LAPORAN REKAPITULASI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

REKAPITULASI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

KEGIATAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA:………….………. (1)

NOMOR PHD………………………………………... (2)

TANGGAL PHD……………………………………... (3)

TAHAP………………………..……………………… (4)

TAHUN ANGGARAN………………………………. (5)

NO NOMOR SURAT URAIAN SURAT NILAI SURAT KETERANGAN

PERINTAH PERINTAH PERINTAH

PENCAIRAN PENCAIRAN DANA PENCAIRAN

DANA DANA

1
2
Dst..

JUMLAH ………………

(6) (7) (8) (9) (10)

…………………….. (11), ……………………….… (12)
………………………………………………………… (13)

……………..…………………………………………. (14)
………………………………………………………… (15)

---

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN REKAPITULASI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi nama pemerintah daerah

(2) Diisi nomor perjanjian hibah daerah

(3) Diisi tanggal perjanjian hibah daerah

(4) Diisi tahapan

(5) Diisi tahun anggaran

(6) Diisi nomor

(7) Diisi nomor Surat Perintah Pencairan Dana

(8) Diisi uraian Surat Perintah Pencairan Dana

(9) Diisi nilai Surat Perintah Pencairan Dana

(10) Diisi keterangan

(11) Diisi tempat laporan disusun

(12) Diisi tanggal laporan ditandatangni

Diisi jabatan penandatangan (kepala perangkat daerah pengelola (13)
keuangan)

(14) Diisi nama penandatangan

Diisi tanda tangan dan cap instansi (dalam hal ditandatangani secara (15) elektronik tidak perlu cap instansi)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI