PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
---
1. Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara adalah
kegiatan 'untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional
Keahlian Widyaiswara yang dilakukan melalui tahapan
pengumuman sampai dengan pengusulan calon Widyaiswara
kepada Instansi Pembina.
1. Peserta Seleksi adalah pegawai negeri sipil yang melamar
Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di lingkungan
Kementerian Keuangan.
1. Tim Seleksi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di
Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan seleksi menurut
ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan ini.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara
yang sel~jutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga
Administiasi Negara.
1. Seleksi Adininistrasi adalah tahapan Seleksi Jabatan
Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk
memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi
dari Peserta Seleksi.
1. Uji Kompetensi Teknis adalah tahapan Seleksi Jabatan
Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk
menilai kompetensi bidang teknis Peserta Seleksi.
1. Assessment Center adalah tahapan Seleksi Jabatan
Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk
menilai kompetensi Peserta Seleksi sesuai dengan Standar
Kornpetensi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara
Kementerian Keuangan.
1. Wawancara adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional
Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk mengetahui
motivasi, b8.kat, dan minat Peserta Seleksi menjadi
Widyaiswara Kementerian Keuangan.
1. Subject Matter Expert adalah penguji dalam Uji Kompetensi
Teknis baik yang berasal dari internal maupun eksternal
Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
1. Assessor adalah penguji dalam Assessment Center yang
memiliki tekomendasi atau sertifikasi assessor dan
ditetapkan oleh Tim Seleksi.
1. Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina adalah diklat
yang bertujuan untuk membekali Calon Widyaiswara agar
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
kompeten~i Widyaiswara yang dipersyaratkan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
Pasal 2
**(1) Tim Seleksi dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan**
Pendidikan dart Pelatihan Keuangan, yang terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
**(2) Tim Seleksi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai**
berikut:
- Pengarah:
1. memberikan arahan dan petunjuk kepada Tim Seleksi;
1. menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
seleksi; dan
· 3) memberikan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan pada setiap tahapan seleksi.
- Ketua:
1. mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan persiapan,
pelaksanaan, dan hasil seleksi;
1. melakukan Wawancara;
1. tnenetapkan pengumuman seleksi Jabatan Fungsional
Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan; dan
1. menetapkan pengumuman kelulusan Peserta Seleksi
pada setiap tahapan seleksi.
- Sekretaris:
1. mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan
penyediaan dukungan administratif;
1. menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
: 3) memverifikasi berkas lamaran peserta seleksi; dan
1. melaporkan hasil verifikasi setiap tahapan seleksi kepada
Ketua.
d.Anggota:
1. rnelakukan Wawancara; dan
1. memberikan pertimbangan kepada Ketua dalam
penetapan kelulusan Peserta Seleksi pada setiap tahapan
seleksi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara dilaksanakan
melalui lima tahapan:
1. Seleksi Administrasi;
1. Uji Kompetensi Teknis;
---
1. Assessment Center,
1. Wawancara; dan
1. Diklat Calo'n Widyaiswara oleh Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Seleksi Administrasi
Pasal 4
**(1) Tahapan Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 angka 1 dilakukan untuk memeriksa dan memenuhi
persyaratan umum, persyaratan khusus, dan berkas
administrasi.
**(2) Persyaratan um.um sebagairnana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Berstatus PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda
Tingkat I (Illb);
- Berijazah paling rendah Magister (S-2) dari perguruan tinggi
yang terakreditasi;
- Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat
Keputusan pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki pengalaman di bidang mendidik, mengajar, dan
melatih (Dikjartih) selama paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
**(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai PNS paling kurang 10
(sepuluh) tahun;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
dan/atau , berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
mengenai Disiplin PNS dalam jangka waktu tertentu sesuai
peraturan perundang-urtdangan dan ketentuan
pelaksanaannya;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan
Paraturan Pemerirttah mengenai Disiplin PNS selama
mengikuti Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian
Widyaiswara sampai dengan ditetapkannya Keputusan
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Keahlian
Widyaiswara; da.n
- Bersedia diterrtpatkan di seluruh unit kerja di lingkungan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
**(4) Berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat · (1)**
meliputi:
- Surat lama,ran untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsional
Keahlian Widyaiswara yang ditujukan kepada Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit masing-masing
(Pejabat Eselon I/Pejabat Setingkat Eselon I) disertai dengan
surat rekomendasi dari atasan langsung;
---
- Fotokopi SK pangkat terakhir;
- Fotokopi SK jabatan terakhir;
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
- Surat k~terangan akreditasi bagi perguruan tinggi dalam
negeri dan/ atau penyetaraan ijazah dari Dikti bagi
perguruan tinggi luar negeri;
- Surat keterangan melaksanakan kegiatan dikjartih paling
kurang 2 (dua) tahun dari pimpinan unit kerja atau
penyelenggara dikjartih;
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit
pemerintah;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir
yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
- Surat pernyataan dari Sekretaris unit kerja eselon I yang
menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang dan/ atau berat berdasarkan Paraturan Pemerintah
mengenai Disiplin PNS dalam jangka waktu tertentu sesuai
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
pelaksanaannya, dan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin berdasarkan Peraturan mengenai Disiplin PNS;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh unit
kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan;
1. Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6
sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Tugas/Ijin Belajar; dan
- Laporan Selesai Studi.
**(5) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi**
akan diikutsertakan dalam Uji Kompetensi Teknis dengan
waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim
Seleksi. ·
**(6) Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi pada tahapan Seleksi**
Administrasi ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Bagian Ketiga
Uji Kompetensi Teknis
Pasal 5
**(1) Tahapan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 angka 2 dilakukan oleh Subject Matter Expert.
**(2) Kriteria kelulusan uji kompetensi teknis ditentukan oleh**
Subject Matter Expert.
**(3) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Teknis**
akan diiku ~sertakan dalarn Assessment Center dengan waktu
dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
---
Bagian Keempat
Assessment Center
Pasal 6
**(1) Tahapan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 angka 3 dilakukan oleh assessor.
**(2) Hasil penilaian Assessment Center dibagi menjadi tiga**
tingkatan sebagai berikut:
- disarankan (A);
- dipertimbangkan (B); dan
- tidak disarankan (C).
**(3) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Assessment Center**
adalah yang memperoleh hasil penilaian paling rendah
"dipertimbangkan (B)".
**(4) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Assessment Center akan**
diikutsertakan dalam Wawancara dengan waktu dan tempat
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
**(5) Pelaksanaan Assessment Center mengikuti peraturart**
mengenai 'Assessment Center di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Bagian. Kelima
Wawancara
Pasal 7
Tahapan Wawancara seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 4 dilakukan oleh Tim Seleksi.
Pasal 8
**(1) Skala penilaiart untuk tahapan Wawancara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 a.dalah 0 sampai dengan 100.
**(2) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Wawancara adalah yang**
memperoleh hasil penilaian paling rendah 70,00 dan bukan
hasil pembulatan.
**(3) Keputusan kelulusan Wawancara dapat diambil jika dihadiri**
oleh paling sedikit % (tiga perempat) dari jumlah Tim Seleksi.
**(4) Keputusan kelulusail Wawancara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
**(5) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk**
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai,
keputusan diambil dertgan persetujuan lebih dari 1/2 (satu
perdua) jumlah Tim Seleksi yang hadir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
**(6) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Wawancara ditetapkan**
oleh Tim Seleksi, dan akan diusulkan untuk mengikuti Diklat
Calon Widyaiswara dengan waktu dan tempat pelaksanaan
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
---
Bagian Keenam
Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina
Pasal 9
**(1) Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina sebagaimana**
dimaksud / dalam Pasal 3 angka 5 diselenggarakan oleh
Instansi Pembina.
('.2) Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
**(3) Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Diklat Calon**
Widyaiswara oleh Instansi Pembina ditentukan oleh Instansi
Pembina.
Pasal 10
Calon Widyaiswara yang dinyatakan lulus Diklat Calon
Widyaiswara oleh Instansi Pembina, dan memperoleh
rekorrtendasi dari Instansi Pembina untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara dapat diusulkan
kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan untuk diangkat dalam Jabatan
Furtgsional ·Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
**(1) Tim Seleksi dapat membatalkan kelulusan Peserta Seleksi**
pada tahapan Seleksi Administrasi, Uji Kompetensi Teknis,
Assessment Center, dan/atau Wawancara, . apabila Peserta
Seleksi terbukti rnelakukan:
- pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan Seleksi
. Administrasi;
- kecurangan pada tahapan Seleksi Administrasi, Uji
Kompetensi Teknis, Assessment Center, dan/ atau
Wawancara;
- plagiarisrne pada tahapan Uji Kompetensi Teknis dan/ atau
Wawancara; dan/atau
- pelanggaran Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.
('.2) Keputusan pembatalan kelulusan dapat diambil jika dihadiri
oleh paling sedikit % (tiga perempat) dari jumlah Tim Seleksi.
**(3) Keputusan pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
**(4) Dalam haJ. keputusan berdasarkan m.usyawarah untuk**
mufakat s¢bagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai,
keputusan diambil dertgan persetujuan lebih dari 112 (satu
perdua) jumlah Tim Seleksi yang hadir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
---
**(5) Peserta Seleksi yang dibatalkan kelulusannya diumumkan oleh**
Tim Seleksi.
BABV
Pasal 12
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan Nomor PER-001/PP/2009 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Widyaiswara di
Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2016
ttd.
SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
9903 1 001 pt>
