PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis selanjutnya disebut
Pelatihan Teknis adalah program pengembangan
kompetensi untuk mencapai persyaratan standar
kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai
dengan jabatan masing-masing aparatur sipil negara.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
1. Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Keuangan Negara.
1. Akreditasi adalah serangkaian kegiatan penilaian
kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
dalam melaksanakan program Pelatihan Teknis di Bidang
Keuangan Negara oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang
selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja
di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang
memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan
pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui
pelatihan.
---
1. Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga
Pelatihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi
berdasarkan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi.
1. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas
sumber daya Lembaga Pelatihan yang dipergunakan
dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di
Bidang Keuangan Negara.
1. Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan adalah proses
pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam
rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang
Keuangan Negara.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Tenaga Kediklatan yang selanjutnya disebut Tenaga
Pelatihan adalah ASN yang bertugas pada Lembaga
Pelatihan yang terdiri dari pengelola pelatihan,
penyelenggara pelatihan, tenaga pengajar, analis
kebutuhan pelatihan dan perancang kurikulum.
1. Pengelola Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan
yang memiliki fungsi merencanakan, melaksanakan,
evaluasi, dan pengelolaan pelatihan lainnya.
1. Penyelenggara Pelatihan adalah ASN pada Lembaga
Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi
mengoordinasikan penyelenggaraan Pelatihan Teknis.
1. Tenaga Pengajar adalah ASN pada Lembaga Pelatihan
yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk mengajar dan melatih ASN.
1. Analis Kebutuhan Pelatihan adalah ASN pada Lembaga
Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi
melakukan pengumpulan dan analisis data serta
perancangan, pengembangan program dan pengkajian
Pelatihan Teknis.
1. Perancang Kurikulum adalah ASN pada Lembaga
Pelatihan melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media
pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan materi Pelatihan Teknis.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
1. Sekretariat Badan adalah Unit Eselon II di lingkungan
BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada semua unsur di
lingkungan BPPK.
1. Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang
mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau
pengembangan sumber daya manusia keuangan
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
BPPK.
1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang memiliki
tanggung jawab atas program pelatihan tertentu sesuai
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
pelaksanaannya.
1. Unit Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan.
1. Asesor adalah ASN di lingkungan Kementerian Keuangan
yang memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan
menilai kelayakan Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan
dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
1. Pengawas adalah ASN di lingkungan BPPK yang memiliki
tugas melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga
Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program
pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
Pasal 2
Ruang lingkup pedoman ini mengatur rangkaian Akreditasi
Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang meliputi
pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara**
dilaksanakan oleh BPPK.
**(2) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional
dilaksanakan oleh Asesor yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala BPPK.
---
**(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah**
ganjil dan terdiri atas:
- ketua Asesor merangkap anggota Asesor; dan
- anggota Asesor.
**(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala**
BPPK.
**(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang**
berasal dari:
- Sekretariat Badan; dan
- Pusdiklat.
**(6) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf a memiliki tugas melakukan
verifikasi dan penilaian Unsur Organisasi Lembaga
Pelatihan.
**(7) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) huruf b memiliki tugas melakukan verifikasi
dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
**(8) Dalam hal diperlukan, Asesor sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dapat ditambahkan dari Unit Teknis sebagai
anggota Asesor.
**(9) Anggota Asesor yang berasal dari Unit Teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) memiliki tugas melakukan
verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan
Pelatihan.
Pasal 4
**(1) Ketua Asesor merangkap anggota sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, memiliki tugas:
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Asesor dalam Akreditasi; dan
- menyampaikan berita acara penilaian Akreditasi kepada
Kepala BPPK.
**(2) Anggota Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat**
**(3) huruf b, melakukan verifikasi dan penilaian Unsur**
Organisasi Lembaga Pelatihan atau Unsur Program dan
Pengelolaan Pelatihan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 5
Asesor hams memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh
Kepala BPPK.
---
Bagian Kedua
Penunjukan Asesor
Pasal 6
**(1) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a ditentukan oleh
Sekretaris BPPK.
**(2) Penentuan Asesor oleh Sekretaris BPPK dilaksanakan**
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan
Akreditasi diterima.
Pasal 7
**(1) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b ditentukan oleh Kepala
Pusdiklat Pemilik Program.
**(2) Penentuan Asesor oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program**
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas
permohonan Akreditasi diterima.
**(3) Asesor yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), diusulkan kepada Sekretaris BPPK paling lama
5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi
diterima.
Pasal 8
Ketentuan mengenai penentuan Asesor yang berasal dari
Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku
mutatis mutandis terhadap penunjukan Asesor yang berasal
dari Unit Teknis.
Pasal 9
Penetapan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
berkas permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
**(1) Pelaksanaan akreditasi terdiri atas:**
- permohonan Akreditasi;
- pemeriksaan kelengkapan permohonan Akreditasi;
- verifikasi dan penilaian Akreditasi; dan
- Penerbitan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat
pemberitahuan.
---
**(2) Bagan alur pelaksanaan akreditasi tercantum dalam**
