UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas belanja yang dapat
dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran
pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker
berkewajiban. melakukan pelunasan kewajiban
---
pembayaran pada waktu yang disepakati dengan
pelunasan secara sekaligus.
1. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat
dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang
menjabat sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan
Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang politik dan hubungan luar negeri.
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau
pada organisasi internasional.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberiA'
---
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang
selanjutnya disebut BPKRT/Pejabat Fungsional Penata
Kanselerai adalah staf nondiplomatik pada Satuan Kerja
Perwakilan.
1. Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat
dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang
berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu
terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah adalah Bank yang
menerbitkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
(APMK) untuk kegiatan Satker.
1. Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang
selanjutnya disebut DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah
daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit
Pemerintah, jenis belanja, rincian pengeluaran,
pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus
dibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah
ditetapkan.
1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut PTUP adalah pertanggungjawaban
atas TUP.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Kartu
Kredit Pemerintah.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah
yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan
SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada
Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan UP yang
dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pembayaran
kepada pihak yang dituju.
1. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat
PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit
dan/ atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi
angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode
sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan
transaksi.
1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang
selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh
Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai
pertanggungjawaban pengelolaan uang.
i
---
Pasal 2
**(1) Uji coba pembayaran dan penggunaaan Kartu Kredit**
Pemerintah dilakukan melalui mekanisme UP.
**(2) Pertanggungjawaban UP atas belanja yang dibayarkan**
dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan setelah
barang/jasa diterima.
Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan(3)
untuk belanja barang dan belanja modal.
Pasal 3
**(1) Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah**
melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan
pertanggungjawaban TUP.
**(2) KPA mengajukan TUP kepada Kepala KPPN berpedoman**
pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
**(3) Dalam keadaan mendesak yang dinyatakan oleh Kepala**
Perwakilan, Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP
untuk keadaan mendesak tersebut meskipun TUP
sebelumnya belum dipertanggungjawabkan.
Pasal 4
**(1) Uji coba pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah**
dilakukan secara bertahap.
**(2) Satker pelaksana uji coba pembayaran dengan Kartu**
Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan berdasarkan usulan dari Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri.
---
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 5
KPA mempunyai tugas dan wewenang:
- menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah,
- menetapkan surat keputusan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah;
- menetapkan surat keputusan Administrator Kartu Kredit
Pemerintah;
- menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Kedua
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 6
**(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:**
- membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah;
- mengusulkan nama Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah kepada KPA;
- menyampaikan surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah;
- menguji tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan;
- menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah;
- menerbitkan SPBy;
- membuat dan menandatangani SPP-TUP/ SPP-PTUP;
- membuat dan menandatangani surat penarikan Kartu
Kredit Pemerintah;
---
- pelaksanaan/penyelesaian kegiatan
kepada KPA;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
- menyusun Laporan Pelaksanaan Pembayaran dengan
Kartu Kredit Pemerintah.
**(2) PPK dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh**
Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejabat Penanda Tangan SPM
Pasal 7
PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
- memeriksa dan menguj i SPP-TUP/ SPP-PTUP beserta
dokumen pendukung; dan
- menerbitkan SPM-TUP/SPM-PTUP.
Bagian Keempat
BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai
Pasal 8
BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai memiliki tugas
dan wewenang:
- menguji SPBy;
- melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak
atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan
ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi
negara setempat; dan
- melakukan pembayaran atas tagihan Kartu Kredit
Pemerintah melalui pendebitan rekening Bendahara
Pengeluaran.
Bagian Kelima
Administrator Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 9
**(1) Administrator Kartu Kredit Pemerintah melaksanakan**
tugas:
---
- pengaktifan/penonaktifan penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah;
- permintaan perubahan batas maksimum transaksi
(iimit) Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah;
- monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan
- tugas lain yang ditetapkan oleh KPA.
**(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan persetujuan KPA.
**(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Administrator Kartu Kredit Pemerintah
menyampaikan informasi kepada Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah melalui:
- surat elektronik; dan/ atau
- sarana tercepat lainnya.
**(4) Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat**
berkedudukan di dalam atau luar negeri.
Bagian Keenam
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 10
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas dan
wewenang:
- menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
sesuai dengan kewenangannya;
- mengumpulkan tagihan/ daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan dan bukti-bukti pengeluaran;
- membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu
Kredit Pemerintah; dan
- menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK beserta tagihan/daftar
tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang
dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti
pengeluaran.
)(
---
Bagian Ketujuh
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 11
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas:
- melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah;
- menerbitkan surat pemberitahuan penolakan;
- menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah;
- menerbitkan rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit
Pemerintah;
- menerbitkan tanda terima Kartu Kredit Pemerintah; dan
- menerbitkan tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan.
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Satuan Kerja
Pasal 12
( 1) Satuan Kerja melakukan Perjanjian Kerja Sama
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
**(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditandatangani oleh KPA dan Pejabat Bank Penerbit**
Kartu Kredit Pemerintah, paling kurang memuat:
- ruang lingkup kerja sama penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah;
- hak dan kewajiban Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
- tata cara penagihan dan pembayaran tagihan Kartu
Kredit Pemerintah;
- jenis dan besaran denda, jenis dan besaran biaya (fee),
tata cara perhitungan bunga atas keterlambatan
pembayaran, pajak-pajak;
- penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
- jangka waktu perjanjian;
- berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian;
---
-1 1-
- alamat dan wakil para Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah dan Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah; dan
- kerahasiaan informasi/data.
Bagian Kedua
Pembukaan Rekening
Pasal 13
KPA membuka rekening pada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
Rekening Bendahara Pengeluaran.
Tata cara pembukaan dan penamaan rekening
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai pengelolaan rekening pengeluaran
milik kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 14
**(1) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, PPK menyampaikan**
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah kepada
KPA.
**(2) Pejabat/pegawai yang dapat diusulkan sebagai Pemegang**
Kartu Kredit Pemerintah merupakan pejabat/pegawai
yang memiliki tugas sebagai PPK, Koordinator Fungsi,
dan/atau Bendahara Pengeluaran Uang/Barang.
**(3) KPA dapat menyetujui/menolak sebagian/ seluruhnya**
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
**(4) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang**
telah disetujui sebagian/seluruhnya ditetapkan dengan
surat keputusan KPA.
**(5) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dibuat**
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
