Langsung ke konten

UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN

PMK No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban. melakukan pelunasan kewajiban --- pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. 1. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA. 1. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri. 1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberiA' --- kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai adalah staf nondiplomatik pada Satuan Kerja Perwakilan. 1. Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA. 1. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah adalah Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) untuk kegiatan Satker. 1. Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit Pemerintah, jenis belanja, rincian pengeluaran, pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. 1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP. --- 1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Kartu Kredit Pemerintah. 1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah yang membebani DIPA. 1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju. 1. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit dan/ atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan transaksi. 1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. i ---

Pasal 2

**(1) Uji coba pembayaran dan penggunaaan Kartu Kredit** Pemerintah dilakukan melalui mekanisme UP. **(2) Pertanggungjawaban UP atas belanja yang dibayarkan** dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan setelah barang/jasa diterima. Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan(3) untuk belanja barang dan belanja modal.

Pasal 3

**(1) Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah** melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban TUP. **(2) KPA mengajukan TUP kepada Kepala KPPN berpedoman** pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. **(3) Dalam keadaan mendesak yang dinyatakan oleh Kepala** Perwakilan, Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP untuk keadaan mendesak tersebut meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan.

Pasal 4

**(1) Uji coba pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah** dilakukan secara bertahap. **(2) Satker pelaksana uji coba pembayaran dengan Kartu** Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan usulan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. --- Bagian Kesatu Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 5

KPA mempunyai tugas dan wewenang: - menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, - menetapkan surat keputusan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah; - menetapkan surat keputusan Administrator Kartu Kredit Pemerintah; - menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah; dan - melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah. Bagian Kedua Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 6

**(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:** - membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; - mengusulkan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA; - menyampaikan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; - menguji tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan; - menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah; - menerbitkan SPBy; - membuat dan menandatangani SPP-TUP/ SPP-PTUP; - membuat dan menandatangani surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah; --- - pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; - menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan - menyusun Laporan Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah. **(2) PPK dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh** Administrator Kartu Kredit Pemerintah. Bagian Ketiga Pejabat Penanda Tangan SPM

Pasal 7

PPSPM memiliki tugas dan wewenang: - memeriksa dan menguj i SPP-TUP/ SPP-PTUP beserta dokumen pendukung; dan - menerbitkan SPM-TUP/SPM-PTUP. Bagian Keempat BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai

Pasal 8

BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai memiliki tugas dan wewenang: - menguji SPBy; - melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat; dan - melakukan pembayaran atas tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran. Bagian Kelima Administrator Kartu Kredit Pemerintah

Pasal 9

**(1) Administrator Kartu Kredit Pemerintah melaksanakan** tugas: --- - pengaktifan/penonaktifan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; - permintaan perubahan batas maksimum transaksi (iimit) Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; - monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan - tugas lain yang ditetapkan oleh KPA. **(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan persetujuan KPA. **(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Administrator Kartu Kredit Pemerintah menyampaikan informasi kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui: - surat elektronik; dan/ atau - sarana tercepat lainnya. **(4) Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat** berkedudukan di dalam atau luar negeri. Bagian Keenam Pemegang Kartu Kredit Pemerintah

Pasal 10

Pemegang Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas dan wewenang: - menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan kewenangannya; - mengumpulkan tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti pengeluaran; - membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah; dan - menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK beserta tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti pengeluaran. )( --- Bagian Ketujuh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah

Pasal 11

Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas: - melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; - menerbitkan surat pemberitahuan penolakan; - menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah; - menerbitkan rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; - menerbitkan tanda terima Kartu Kredit Pemerintah; dan - menerbitkan tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan. Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama Satuan Kerja

Pasal 12

( 1) Satuan Kerja melakukan Perjanjian Kerja Sama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. **(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) ditandatangani oleh KPA dan Pejabat Bank Penerbit** Kartu Kredit Pemerintah, paling kurang memuat: - ruang lingkup kerja sama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; - hak dan kewajiban Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; - tata cara penagihan dan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah; - jenis dan besaran denda, jenis dan besaran biaya (fee), tata cara perhitungan bunga atas keterlambatan pembayaran, pajak-pajak; - penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; - jangka waktu perjanjian; - berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian; --- -1 1- - alamat dan wakil para Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; dan - kerahasiaan informasi/data. Bagian Kedua Pembukaan Rekening

Pasal 13

KPA membuka rekening pada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Rekening Bendahara Pengeluaran. Tata cara pembukaan dan penamaan rekening berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening pengeluaran milik kementerian negara/lembaga. Bagian Ketiga Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah

Pasal 14

**(1) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, PPK menyampaikan** Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA. **(2) Pejabat/pegawai yang dapat diusulkan sebagai Pemegang** Kartu Kredit Pemerintah merupakan pejabat/pegawai yang memiliki tugas sebagai PPK, Koordinator Fungsi, dan/atau Bendahara Pengeluaran Uang/Barang. **(3) KPA dapat menyetujui/menolak sebagian/ seluruhnya** Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. **(4) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang** telah disetujui sebagian/seluruhnya ditetapkan dengan surat keputusan KPA. **(5) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dibuat** sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam