PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya
disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai
pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada
Daerah dan Desa.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
---
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja
pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah
provinsi / kabupaten / kota.
1. Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya
disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
---
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
Transfer ke Daerah.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA
BUN.
1. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya
disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang
dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi
informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana
penarikan, dan catatan yang berfungsi sebagai dasar
dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa per
provinsi / kabupaten / kota.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wall kota
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank
umum yang ditetapkan. /
---
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wall kota bagi daerah
kota.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan
Pemerintah Daerah yang berhak menerima pembayaran
atas beban APBN yang memuat informasi paling kurang
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
1. Supplier Desa adalah informasi terkait dengan Pemerintah
Desa yang berhak menerima pembayaran Dana Desa yang
memuat informasi paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk /
---
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum
Negara.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan
SPM.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
bisnis proses dan sistem informasi manajemen
perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen
DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas,
manajemen komitmen, manajemen pembayaran,
manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang
selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang
dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat
instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen,
modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan,
modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan
memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi
OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan
informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang
selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi
yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa
pada tingkat KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
---
1. Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana
Desa yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah
unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas
melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seluruh UAKPA
BUN yang berada langsung di bawahnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
1. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat
BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga
miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari
Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat
adanya pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai petunjuk
teknis penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 3
**(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan**
selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
**(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
**(3) Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio. /
---
**(4) Dalam hal Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berhalangan tetap, Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.)**
Kepala KPPN menjalankan tugas sebagai KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
**(5) Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) Kepala KPPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukan
pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
**(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana**
Desa adalah sebagai berikut:
- menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;
- menetapkan operator penyaluran dan/atau
pelaporan Dana Desa;
- melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa;
- melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui
pemotongan Dana Desa setiap daerah
kabupaten/kota dan penyaluran dana basil
pemotongan Dana Desa ke Desa;
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana
Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa; dan
/
---
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu
Bendahara Umum Negara (SMART BUN).
**(2) PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
adalah Kepala Seksi Bank.
**(3) PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a, adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan
Internal.
**(4) Jumlah operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b, disesuaikan dengan beban kerja penyaluran dan
pelaporan Dana Desa serta ketersediaan anggaran.
**(5) PPK BUN, PPSPM BUN, dan operator sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat
keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
**(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
