Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA

PMK No. 3 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran --- yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah provinsi / kabupaten / kota. 1. Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan --- yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah. 1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 1. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang berfungsi sebagai dasar dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa per provinsi / kabupaten / kota. 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wall kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan. / --- 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wall kota bagi daerah kota. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan Pemerintah Daerah yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat informasi paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 1. Supplier Desa adalah informasi terkait dengan Pemerintah Desa yang berhak menerima pembayaran Dana Desa yang memuat informasi paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 1. Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk / --- melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan. 1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi. 1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa pada tingkat KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. --- 1. Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seluruh UAKPA BUN yang berada langsung di bawahnya. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3

**(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan** selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. **(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. **(3) Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio. / --- **(4) Dalam hal Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berhalangan tetap, Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.)** Kepala KPPN menjalankan tugas sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. **(5) Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) Kepala KPPN** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukan pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

**(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana** Desa adalah sebagai berikut: - menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN; - menetapkan operator penyaluran dan/atau pelaporan Dana Desa; - melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; - melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke Desa; - menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; - menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; - menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan / --- - melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN). **(2) PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,** adalah Kepala Seksi Bank. **(3) PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a, adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. **(4) Jumlah operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b, disesuaikan dengan beban kerja penyaluran dan pelaporan Dana Desa serta ketersediaan anggaran. **(5) PPK BUN, PPSPM BUN, dan operator sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. **(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam