Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA

PMK No. 3 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya

disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang

dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai

pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada

Daerah dan Desa.

1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi

Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk

membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan

pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan

pemberdayaan masyarakat.

1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang

selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran

---

yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran

kementerian negara/lembaga.

1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang

selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran kementerian

negara/lembaga.

1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit

organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab

atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja

pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat

maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian

negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari

Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan

tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari

BA BUN.

1. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa adalah pejabat yang memperoleh

kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan

penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah
provinsi / kabupaten / kota.

1. Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di

bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya

disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi

kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk

mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan

---

yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran

Transfer ke Daerah.

1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat

PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh

PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian

atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah

pembayaran.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum

Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah

dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA

BUN.

1. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya

disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang

dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi

informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana

penarikan, dan catatan yang berfungsi sebagai dasar

dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa per
provinsi / kabupaten / kota.

1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat

RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara

yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh

penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran

negara pada bank sentral.

1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat

RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah

yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wall kota
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan

membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang

ditetapkan.

1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD

adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan

Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan

untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank
umum yang ditetapkan. /

---

1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau

bupati bagi daerah kabupaten atau wall kota bagi daerah

kota.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut

dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Desa.

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang

berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,

dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati

dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan

Pemerintah Daerah yang berhak menerima pembayaran

atas beban APBN yang memuat informasi paling kurang

informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

1. Supplier Desa adalah informasi terkait dengan Pemerintah

Desa yang berhak menerima pembayaran Dana Desa yang

memuat informasi paling kurang informasi pokok,

informasi lokasi, dan informasi rekening.

1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat

SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN yang

berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM

adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk

mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

1. Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang

selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk /

---

melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum

Negara.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut

SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN

selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk

pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan

SPM.

1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang

selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem

pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan

bisnis proses dan sistem informasi manajemen

perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen

DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas,

manajemen komitmen, manajemen pembayaran,

manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.

1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang

selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang

dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem

perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat

instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen,

modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan,

modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan

memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.

1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan

Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi

OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka

memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan

informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan

berbasis web.

1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara

Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang

selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi

yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan

keuangan transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa

pada tingkat KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa.

---

1. Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran

Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana

Desa yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah

unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas

melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seluruh UAKPA

BUN yang berada langsung di bawahnya.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya

disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan

Pemerintahan Desa.

1. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat

BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga

miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari

Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat

adanya pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai petunjuk

teknis penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan

selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD

menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa.

(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi

daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.

(3) Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio. /

---

(4) Dalam hal Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhalangan tetap, Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.)

Kepala KPPN menjalankan tugas sebagai KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa.

(5) Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) Kepala KPPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai Peraturan

Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukan

pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian di

lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa adalah sebagai berikut:

  • menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;
  • menetapkan operator penyaluran dan/atau

pelaporan Dana Desa;

  • melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen

persyaratan penyaluran Dana Desa;

  • melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui

pemotongan Dana Desa setiap daerah

kabupaten/kota dan penyaluran dana basil

pemotongan Dana Desa ke Desa;

  • menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana

Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa;

  • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan

atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN

Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

  • menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran

Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa; dan

/

---

  • melakukan pengisian dan menyampaikan capaian

kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi

Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu

Bendahara Umum Negara (SMART BUN).

(2) PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

adalah Kepala Seksi Bank.

(3) PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan

Internal.

(4) Jumlah operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, disesuaikan dengan beban kerja penyaluran dan

pelaporan Dana Desa serta ketersediaan anggaran.

(5) PPK BUN, PPSPM BUN, dan operator sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat

keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Dalam hal Kepala Seksi Bank sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berhalangan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa menetapkan pelaksana tugas atau pelaksana

harian Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN.

(8) Dalam hal Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan

pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Seksi

Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi

Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai PPSPM BUN.

(9) Penetapan PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat

(7), dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (8),

melalui surat keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa.

---

(10) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) tidak dapat saling

merangkap.

(11) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan

surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan ayat (9) kepada:

  • Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen

tanda tangan PPSPM BUN dan cap/stempel Satker;

dan

  • PPSPM BUN disertai dengan spesimen tanda tangan

PPK BUN.

Pasal 5

(1) Tugas dan fungsi PPK BUN adalah sebagai berikut:

  • melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen

persyaratan penyaluran Dana Desa;

  • membuat dan menandatangani SPP pemotongan

Dana Desa dan SPP penyaluran Dana Desa;

  • melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan

proyeksi penyaluran Dana Desa kepada Koordinator

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan

dengan penyaluran Dana Desa.

(2) Tugas dan fungsi PPSPM BUN adalah sebagai berikut:

  • menguji kebenaran SPP pemotongan Dana Desa dan

SPP penyaluran Dana Desa beserta dokumen

pendukung yang diterima dari PPK BUN;

  • membebankan pembayaran penyaluran Dana Desa

pada akun yang telah disediakan;

  • menerbitkan SPM pemotongan Dana Desa dan SPM

penyaluran Dana Desa;

  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh

dokumen pembayaran penyaluran;
/

---

- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan

laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa;
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran

UAKPA BUN kepada Koordinator KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa;
melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan g-
Dana Desa untuk mengisi dan menyampaikan

capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui

aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN);

dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berkaitan

dengan penyaluran Dana Desa.

(3) Operator Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi
perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul
penganggaran, komitmen, dan pembayaran pada aplikasi

SAKTI.

(4) Operator Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi
perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul

pelaporan pada aplikasi SAKTI.

Pasal 6

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN, dan

PPSPM BUN bertanggung jawab secara formal terhadap

verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran

Dana Desa, serta pembuatan dan penandatanganan SPP
dan SPM untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN dan

PPSPM BUN tidak bertanggungjawab terhadap

---

penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan

Pemerintah Desa.

Pasal 7

(1) Direktur Pelaksanaan Anggaran ditetapkan sebagai

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan

fungsi mengoordinasikan:

  • KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam

rangka:

1. pelaksanaan penyaluran Dana Desa; dan

1. pelaporan penyaluran Dana Desa;

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran

Dana Desa.

(3) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a angka 1, sebagai berikut:

  • mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian

data serta informasi terkait penyaluran Dana Desa

antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

  • mengoordinasikan penyampaian dokumen terkait

penyaluran Dana Desa antara PPA BUN Pengelolaan

TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa; dan

  • mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan

langkah teknis dalam rangka penyaluran Dana Desa

antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

/

---

(4) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a angka 2, sebagai berikut:

  • menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan

realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN

Pengelolaan TKDD;

  • menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan

keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA

BUN Pengelolaan TKDD; dan

  • menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa

berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui

aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).

(5) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b, sebagai berikut:

  • mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan

evaluasi Dana Desa pada Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan; dan

  • menyusun dan mengoordinasikan penyampaian

laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa kepada

PPA BUN Pengelolaan TKDD.

Pasal 8

(1) Dana Desa dialokasikan pada DIPA Petikan Satuan Kerja

KPPN selaku Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa.

(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana

Desa.

(3) Data DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi pagu alokasi penyaluran Dana Desa pada aplikasi

SAKTI.
/

---

Pasal 9

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan

penyaluran Dana Desa berdasarkan wilayah kerjanya

yang meliputi kabupaten/kota penerima alokasi Dana

Desa.

(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang

mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi

vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Kedua

Rekening Kas Desa

Pasal 10

(1) Pemerintah Desa membuka RKD pada bank umum yang

terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

(SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan.

(2) RKD pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuka atas nama entitas Pemerintah Desa.

(3) Bupati/wali kota menyampaikan daftar RKD ke KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(4) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan bagian dari lampiran peraturan bupati/wali

kota yang mengatur mengenai alokasi Dana Desa per

Desa.

(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

pencocokan antara daftar RKD sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan data rekening Desa pada aplikasi

OMSPAN.

---

(6) Apabila terdapat perbedaan basil pencocokan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan pimpinan

organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan pengelolaan keuangan daerah.

(7) Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) bahwa daftar RKD yang disampaikan bupati/wali

kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

daftar RKD yang benar, organisasi perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah

mengajukan permohonan perubahan Data Supplier ke

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Bagian Ketiga

Data Supplier

Paragraf 1

Umum

Pasal 11

(1) Penyaluran Dana Desa menggunakan data supplier yang

telah terekam di SPAN dan SAKTI.

(2) Data supplier untuk keperluan penyaluran Dana Desa

terdiri dari:

  • Supplier Pemda; dan
  • Supplier Desa..

Paragraf 2

Supplier Pemda

Pasal 12

(1) Supplier Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (2) huruf a diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan

Keuangan berupa surat pemberitahuan data supplier DAK

Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa. /

---

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mencocokkan

data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dengan data Supplier Pemda yang telah terekam pada

aplikasi SAKTI.

(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

penatausahaan surat pemberitahuan data supplier DAK

Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

apabila tidak terdapat perbedaan dalam pencocokan data

Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal pencocokan data Supplier Pemda sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan

Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa.

Pasal 13

(1) Bupati/wali kota menyampaikan permohonan perubahan

data Supplier Pemda kepada Kementerian Keuangan c.q.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan apabila

terdapat perubahan data Supplier Pemda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.

(2) Berdasarkan permohonan perubahan data supplier

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan melakukan perubahan data

Supplier Pemda di SPAN.

(3) Dalam hal perubahan data supplier sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Direktorat

Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat

Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

memberitahukan perubahan data Supplier Pemda

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk

melakukan pemutakhiran data supplier di aplikasi SAKTI. /

---

Paragraf 3

Supplier Desa

Pasal 14

(1) Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) huruf b merupakan basil pendaftaran data RKD yang

dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan

pendaftaran data Supplier Desa kepada KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa, apabila terdapat Desa yang

baru memperoleh alokasi Dana Desa.

(3) Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa

sebagaimana pada ayat (2), ditandatangani oleh pimpinan

organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan pengelolaan keuangan daerah.

(4) Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa

sebagaimana pada ayat (2), dilampiri dengan:

  • asli rekening Koran atau fotocopy buku tabungan

RKD; dan

  • data RKD yang memuat informasi mengenai:

I) Kode Desa

1. Nama Desa;

1. Nama kabupaten/kota;

1. Nama provinsi;

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah

Desa

1. Nama bank tempat RKD dibuka;

1. Detail nama cabang bank;

1. Nama rekening;

1. Nomor rekening;

1. Alamat bank; dan

II) Kode pos.

(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

penelitian surat permohonan pendaftaran data Supplier

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

---

  • kesesuaian dengan ketentuan mengenai Rekening

Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dan ayat (2); dan

  • kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4).

(6) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

pendaftaran Data Supplier Desa, apabila basil penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi

ketentuan.

(7) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa menolak dan mengembalikan

permohonan pendaftaran data Supplier Desa.

(8) Pendaftaran Data Supplier Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) berpedoman pada peraturan Direktur

Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai

pengelolaan data supplier dalam sistem perbendaharaan

dan anggaran negara.

Pasal 15

(1) Kepala Desa menyampaikan permohonan perubahan data

supplier kepada pimpinan organisasi perangkat daerah

yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan

masyarakat desa, apabila terdapat perubahan data

Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) huruf b.

(2) Permohonan perubahan data Supplier Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:

  • surat permohonan perubahan nama dan/ atau nomor

RKD yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah
Desa;

  • informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (4); dan

  • asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan

RKD.

(3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat

---

desa melakukan penelitian permohonan perubahan data

Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal permohonan data Supplier Desa dapat

disetujui, pimpinan organisasi perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat

desa menyampaikan permohonan perubahan data

Supplier Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah

yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan

daerah.

Pasal 16

(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah

melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan

data Supplier Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (4).

(2) Dalam hal usulan perubahan data Supplier Desa telah

lengkap dan benar, Pimpinan organisasi perangkat daerah

yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan

daerah menyampaikan surat permohonan perubahan

data Supplier Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilampiri dengan:

  • surat permohonan perubahan data Supplier Desa

dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan
masyarakat desa;
- surat permohonan perubahan data Supplier Desa

yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah

Desa;

- asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan
RKD; dan

  • informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (4).

/

---

(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

menyampaikan surat permintaan perubahan data

Supplier Desa kepada KPPN dilampiri dengan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data Supplier Desa berpedoman pada

peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang

mengatur mengenai data supplier dalam sistem

perbendaharaan dan anggaran negara.

(6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

melakukan pemutakhiran data supplier pada aplikasi

SAKTI.

(7) Setelah melakukan pemutakhiran data supplier pada

aplikasi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta

penonaktifan data Supplier Desa yang lama dengan cara

mengirimkan permintaan ke HAI DJPb.

(8) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan

surat pemberitahuan kepada bupati/wali kota bahwa

Data Supplier Desa telah dilakukan perubahan.

(9) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (8), bupati/wali kota melakukan

update data RKD pada aplikasi OMSPAN.

Bagian Keempat

Penggunaan Dana Desa

Pasal 17

(1) Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk

pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di

Desa.

(2) Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai,

pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor

usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa
melalui Badan Usaha Milik Desa. /

---

(3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan Desa

digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian,

peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani,

dan perbaikan fasilitas kesehatan.

(4) daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam

penggunaan Dana Desa.

(5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka

menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19).

Bagian Kelima

Penyaluran Dana Desa

Pasal 18

(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat

desa merekam besaran alokasi Dana Desa setiap Desa

pada aplikasi OMSPAN.

(2) Perekaman besaran alokasi Dana Desa setiap Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan

peraturan bupati/wali kota yang mengatur tentang tata

cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap

Desa.

Pasal 19

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

Pasal 20

(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap

daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil

pemotongan Dana Desa ke RKD.

/

---

(2) Pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota

dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke

RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa

yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

(3) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat

penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I

pertama kali.

Pasal 21

Ketentuan mengenai tahapan, dokumen persyaratan

penyaluran, besaran, dan waktu penyaluran Dana Desa untuk

setiap tahap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri

Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Dana Desa.

Pasal 22

(1) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan

penyaluran Dana Desa untuk Desa yang layak salur

kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan dokumen

persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen digital

{softcopy).

(3) Pejabat yang menandatangani dokumen persyaratan

penyaluran Dana Desa bertanggung jawab terhadap:

  • isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan
  • kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen

persyaratan penyaluran yang diunggah melalui

aplikasi OMSPAN.

(4) Surat kuasa pemindahbukuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dan dokumen persyaratan penyaluran Dana

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan

oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran DAK Fisik

dan Dana Desa dengan surat pengantar.

---

(5) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil

bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 23

(1) Bupati/wali kota dapat menetapkan pejabat yang

ditunjuk untuk menandatangani surat pengantar

permintaan penyaluran Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).

(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dalam surat keputusan bupati/wali kota.

(3) Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat

bersamaan dengan penyampaian dokumen persyaratan

penyaluran Dana Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa:

  • pada saat pengajuan pertama penyaluran Tahap I;

dan

  • dalam hal terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk.

(4) Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk satu tahun

anggaran.

(5) Bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau

pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat

pengantar permintaan penyaluran Dana Desa

bertanggung jawab terhadap kelengkapan persyaratan

penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen
persyaratan untuk setiap tahap penyaluran.

Pasal 24

Bupati/wali kota mengajukan permintaan penyaluran Dana

Desa dan/atau Dana Desa untuk BLT Desa ke KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa secara terpisah.

Pasal 25

(1) Dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan

dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana /

---

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) direkam dan diolah

melalui aplikasi OMSPAN yang disediakan oleh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2) Dalam rangka perekaman dan pengolahan dokumen

digital (softcopy) pada ayat (1), bupati/wali kota

menunjuk pejabat/pegawai yang diberi kewenangan

untuk melakukan perekaman dokumen persyaratan

penyaluran ke dalam aplikasi OMSPAN.

(3) Bupati/wali kota berkewajiban menatausahakan

dokumen fisik (hardcopy) persyaratan penyaluran.

Pasal 26

Dalam hal desa tidak dapat melaksanakan penyaluran BLT

Desa pada Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan,

persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran

2021 ditambahkan dengan peraturan kepala desa yang

mengatur mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang
memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran.

Pasal 27

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4),

bupati/wali kota melakukan perekaman jumlah Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN.

(2) Jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Desa,
berdasarkan:

- jumlah KPM yang menerima manfaat BLT Desa
bulan kesatu tahun sebelumnya; atau
- hasil pendataan jumlah KPM BLT Desa tahun
berjalan.

(3) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang berdasarkan hasil
musyawarah Desa tidak terdapat KPM yang memenuhi

kriteria sesuai dengan ketentuan.

(4) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali sebelum mengajukan

---

permintaan penyaluran Dana Desa tahap I untuk

keperluan BLT Desa bulan kesatu.

(5) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dipergunakan untuk penyaluran Dana Desa

untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

(6) Penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan

kesatu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan

pada bulan Januari.

(7) Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk keperluan

BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas,

bupati/wali kota merekam realisasi penyaluran BLT Desa

bulan sebelumnya.

(8) Realisasi penyaluran BLT Desa bulan sebelumnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah jumlah KPM

yang memperoleh BLT Desa berdasarkan kelompok

pekerjaan yang direkam melalui aplikasi OMSPAN.

(9) Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan

kesatu tidak dapat dilaksanakan mulai bulan Januari

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bupati/wali kota

dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa

untuk keperluan BLT Desa bulan kesatu pada bulan

berjalan setelah persyaratan penyaluran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.

(10) Dalam hal terdapat keterlambatan permintaan

penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan

kedua atau bulan selanjutnya, bupati/wali kota dapat

mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk

keperluan BLT Desa bulan sebelumnya pada bulan
berjalan setelah persyaratan perekaman realisasi
penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) terpenuhi.

(11) Terhadap keterlambatan permintaan penyaluran Dana

Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(10), bupati/wali kota dapat beberapa kali mengajukan

permintaan penyaluran BLT Desa dalam satu bulan

sepanjang persyaratan perekaman realisasi penyaluran
BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terpenuhi. /

---

Bagian Keenam

Rencana Penarikan Kebutuhan Dana

Pasal 28

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam

periode satu tahun anggaran yang dituangkan dalam

DIPA, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

menetapkan rencana penarikan kebutuhan dana.

(2) Rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan aplikasi

SAKTI.

(3) Tata cara penetapan rencana penarikan kebutuhan dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai

rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan
perencanaan kas.

Bagian Ketujuh

Penyusunan Proyeksi Penyaluran

Pasal 29

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun

proyeksi penyaluran Dana Desa dan menyampaikannya

kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa dengan ketentuan:

- Setiap awal tahun anggaran yang meliputi proyeksi
penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun;
- Melakukan pemutakhiran proyeksi penyaluran Dana
Desa setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum akhir bulan berjalan; dan

  • Setiap saat sesuai permintaan Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) Penyusunan dan penyampaian proyeksi penyaluran Dana

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara melakukan pemutakhiran rencana penarikan
dana pada menu POK aplikasi SAKTI.
/

---

(3) Berdasarkan basil pemutakhiran rencana penarikan dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan dokumen digital

(softcopy) basil pemutakhiran rencana penarikan dana

dari aplikasi SAKTI kepada Koordinator KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa.

(4) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja

sebelum akhir bulan berjalan.

(5) Berdasarkan proyeksi penyaluran Dana Desa yang

disampaikan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi

penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Cash

Planning Information Network (CPIN).

Bagian Kedelapan

Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D

Pasal 30

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, PPK BUN

melakukan:

- evaluasi peraturan bupati/wali kota yang mengatur
mengenai tata cara pembagian dan penetapan
rincian dana desa setiap Desa;

- verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran
Dana Desa; dan

- evaluasi laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa.

(2) Evaluasi peraturan bupati/wali kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bumf a, meliputi perhitungan

pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
yang terdiri dari:

  • Datajumlah Desa;
  • Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja;
  • Alokasi Formula.

---

(3) Evaluasi terhadap data jumlah desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara

membandingkan jumlah desa pada peraturan

bupati/wali kota dengan data jumlah Desa pada tabel

Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi

OMSPAN.

(4) Evaluasi terhadap Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan

Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dilakukan dengan cara membandingkan Alokasi

Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada

peraturan bupati/wali kota dengan data Alokasi Dasar,

Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada tabel

Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi

OMSPAN.

(5) Evaluasi terhadap Alokasi Formula sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara

membandingkan Alokasi Formula pada peraturan

bupati/wali kota dengan data Alokasi Formula pada

tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi

OMSPAN.

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menunjukkan:

  • Perbedaan data jumlah desa antara peraturan

bupati/wali kota dengan tabel Referensi Alokasi Dana

Desa Per Desa pada Aplikasi OMSPAN;

- Perbedaan besaran Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi
dan Alokasi Kinerja setiap Desa; dan/atau

  • Perbedaan nilai total Alokasi Formula pada peraturan

bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan

penetapan rincian Dana Desa dibandingkan dengan

tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada

aplikasi OMSPAN;

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta

kepada bupati/wali kota untuk melakukan perbaikan

peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai

tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

A

---

(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:

  • merekam status aspek evaluasi pada kertas kerja

hasil evaluasi peraturan bupati/wali kota aplikasi

OMSPAN; dan

  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada

bupati/wali kota untuk melakukan perubahan

peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara

pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

(8) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b, bupati/wali kota

melakukan perbaikan peraturan bupati/wali kota

mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian

Dana Desa.

(9) Perbaikan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara

pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan

kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai

syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II

untuk Desa berstatus Desa Mandiri melalui aplikasi

OMSPAN.

(10) Berdasarkan perbaikan peraturan bupati/wali kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

perubahan/pemutakhiran kertas kerja hasil evaluasi

peraturan bupati/wali kota pada aplikasi OMSPAN dalam

hal bupati/wali kota telah menyampaikan perbaikan
peraturan bupati/wali kota.

Pasal 31

(1) Verifikasi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b meliputi:

  • kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran;
  • kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran yang

disampaikan oleh bupati/wali kota dengan
ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana
/

---

Desa yang diatur dalam sebagaimana diatur dalam

Pasal 21; dan

  • kesesuaian Desa-desa yang akan mendapatkan

penyaluran Dana Desa dibandingkan dengan surat

pengantar permintaan penyaluran dan daftar rincian

desa.

(2) Kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;
  • Surat Pengantar permintaan penyaluran;
  • Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara

pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap

Desa beserta kertas kerja dan daftar RKD;

  • peraturan desa mengenai APBDesa;
  • laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran;
  • Peraturan kepala desa mengenai penetapan KPM

penerima BLT Desa;

  • laporan konvergensi pencegahan stunting; dan
  • berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sisa Dana

Desa.

(3) Dalam hal basil verifikasi dokumen persyaratan

penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan

permintaan penyaluran Dana Desa.

Pasal 32

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan

capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dengan cara meneliti

realisasi penyerapan dan capaian keluaran untuk masing-

masing Desa pada penyaluran tahap II dan tahap III atau

tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri telah

mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit

sebagai berikut:

/

---

Realisasi
Realisasi Penyerapan Capaian
Keluaran

Desa Regular: 50% dari penyaluran Tahap I 35%
- Tahap II 90% dari penyaluran s.d. Tahap 75% b. Tahap III II

Tahap II Desa 50% dari penyaluran Tahap I 35%
Mandiri

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan

penolakan permintaan penyaluran Dana Desa.

Pasal 33

(1) PPK BUN melakukan proses pengiriman data Desa yang

memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan hasil

verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (1) dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI.

(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar untuk penerbitan SPP pada aplikasi SAKTI.

(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

  • SPP pemotongan Dana Desa; dan
  • SPP penyaluran Dana Desa.

Pasal 34

(1) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a diatur sebagai berikut:

  • Menggunakan kode Supplier Pemda;
  • Kode jenis dokumen SPM 523;
  • Dibebankan pada akun 662111 (Dana Desa); dan
  • Potongan dengan kode akun 817717 (Penerimaan

Non Anggaran Pihak Ketiga Dana Hasil Pemotongan

(DHP) Untuk Dana Desa).

(2) Nilai potongan pada akun 817717 di SPP pemotongan

Dana Desa hams sama dengan nilai belanja pada akun
662111.

(3) Uraian pada SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

---

  • Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan

BLT Desa:

“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota......

Tahap.....untuk........ Desa”

  • Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa:

“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT

Desa Kab/Kota...... bulan ke-.......untuk........Desa”

Pasal 35

(1) SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut:

  • Menggunakan kode Supplier Desa;
  • Kode jenis dokumen SPM 524; dan
  • Dibebankan pada akun 827717 (Pengeluaran Non

Anggaran Pihak Ketiga Dana Basil Pemotongan (DHP)

Untuk Dana Desa).

(2) Nilai SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hams sama dengan nilai potongan pada SPP

pemotongan Dana Desa akun 817717 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(3) Uraian pada SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  • Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan BLT

Desa:

“Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota......

Tahap.....untuk........ Desa”.

  • Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa:

“Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa
Kab/Kota...... bulan ke-.....untuk Desa”

Pasal 36

(1) PPK BUN menerbitkan SPP pemotongan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a

dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b pada tanggal yang sama.

(2) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan SPP penyaluran Dana /

---

Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)

huruf b disampaikan oleh PPK BUN kepada PPSPM BUN

dalam waktu bersamaan dengan dilampiri dokumen

persyaratan penyaluran sesuai ketentuan.

(3) SPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan

oleh PPK BUN berdasarkan masing-masing Pemerintah

Daerah.

Pasal 37

(1) PPSPM BUN melakukan pengujian terhadap SPP

pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (3) huruf a, dan SPP penyaluran Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b,

meliputi:

  • ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan;
  • pihak yang berhak menerima penyaluran;
  • kesesuaian nilai SPP dengan nilai penyaluran yang

dimintakan;

  • kesesuaian pembebanan akun pada SPP;
  • kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran; dan
  • kesesuaian tanda tangan PPK BUN dengan spesimen

yang diterima.

(2) Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM BUN membuat dan

menandatangani SPM yang terdiri dari:

  • SPM pemotongan Dana Desa; dan
  • SPM penyaluran Dana Desa.

(3) Uraian pada SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:

  • Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan

BLT Desa:

“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota......
Tahap.....untuk........Desa”

  • Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa:

“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT

Desa Kab./Kota...... bulan ke-.......untuk........ Desa”

/

---

(4) Uraian pada SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

  • Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan

BLT Desa:

“Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota.......

Tahap.....untuk........Desa”

  • Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa:

“Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa

Kab/Kota...... bulan ke-.......untuk........Desa”

(5) SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan SPM penyaluran Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

diterbitkan oleh PPSPM BUN pada tanggal yang sama.

(6) PPSPM BUN menyampaikan SPM pemotongan Dana

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan

SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b kepada KPPN dalam waktu

bersamaan.

(7) PPSPM BUN mengembalikan SPP pemotongan Dana

Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)

huruf a dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b kepada PPK

BUN dalam hal salah satu atau seluruh SPP

sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan.

Pasal 38

(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan paling lambat 5 (lima)

hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima oleh

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara
lengkap dan benar.

(2) Jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), termasuk untuk keperluan penyusunan dan

penyampaian RPD ke KPPN.

Pasal 39

(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM pemotongan Dana

Desa dan SPM penyaluran Dana Desa. /

---

(2) KPPN mengembalikan SPM pemotongan Dana Desa dan

SPM penyaluran Dana Desa kepada PPSPM BUN, apabila
berdasarkan pengujian terdapat salah satu atau seluruh
SPM tidak sesuai dengan ketentuan.

(3) KPPN menerbitkan SP2D apabila berdasarkan pengujian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM telah
memenuhi ketentuan.

(4) SP2D atas SPM pemotongan Dana Desa dan SP2D atas

SPM penyaluran Dana Desa diterbitkan secara berurutan
dan pada tanggal yang sama.

Pasal 40

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan

SP2D pemotongan Dana Desa dan SP2D penyaluran Dana
Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

(2) Penyampaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara melakukan pencatatan nomor
SP2D pada aplikasi SAKTI.

(3) Berdasarkan pencatatan nomor SP2D sebagaimana

dimaksud ayat (2), bupati/wali kota dapat mengunduh
data SP2D pada aplikasi OMSPAN.

Pasal 41

Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.

Bagian Kesembilan
Penyelesaian Retur

Pasal 42

(1) Dalam hal terjadi retur SP2D penyaluran Dana Desa,

KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan

surat pemberitahuan mengenai retur SP2D kepada

organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah. /

---

(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud ayat (2), organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah

menyampaikan pemberitahuan retur SP2D kepada
Pemerintah Desa.

(4) Berdasarkan perbaikan data dari Pemerintah Desa,

organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan

surat ralat/perbaikan rekening ke KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.

(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan KPPN

menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur
mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah
Pencairan Dana.

Pasal 43

(1) Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif si ___ sisa

Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di

RKD dengan bupati/wali kota paling lambat tanggal 16
April 2021.

(2) Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi data kumulatif sisa

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat
sisa Dana Desa yang tidak dianggarkan/dipergunakan
kembali pada tahun anggaran berikutnya, Kepala Desa

menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD ke RKUD
paling lambat tanggal 30 April 2021.

(3) Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif

sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan

2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan

data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015

sampai dengan 2019 di RKUD dengan KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 28 Mei
2021.

---

(4) Basil rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun

Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data kumulatif
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan
2019 di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa dengan pimpinan organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan
keuangan daerah.

(5) Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa

di RKD dan RKUD berdasarkan hasil rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke RKUN paling

lambat tanggal 31 Mei 2021.

(6) Penyetoran kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke RKUN
dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Bagian Anggaran : 999 (Bendahara Umum

Negara)

  • Unit Eselon I 05 (Transfer Ke Daerah dan

Dana Desa)

  • Kode Satker xxxxxx (diisi dengan Kode

KPPN selaku Satker
Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa)

- Kode Akun 425919 (Pengembalian
Transfer Ke Daerah dan Dana

Desa TAYL)
- Uraian Penyetoran sisa Dana Desa
tahun .... s.d......... Kab/Kota
.......sebesar Rp.................

Pasal 44

(1) Dalam hal terdapat setoran ke RKUN berdasarkan

putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap atas penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan
oleh aparat Desa, setoran dimaksud merupakan bagian

yang diperhitungkan yang mengurangi pencatatan nilai
kumulatif sisa Dana Desa di RKUD.

---

(2) Bupati/wali kota berkoordinasi dengan pengadilan

dan/atau kejaksaan untuk mendapatkan bukti

penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Bupati/wali kota menyampaikan bukti penyetoran ke

RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

dengan surat penjelasan kepada KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa.

Pasal 45

(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah

melakukan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan

Negara (NTPN) pada aplikasi OMSPAN setelah:

  • melakukan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5);
dan/atau

  • setelah mendapatkan bukti penyetoran ke RKUN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).

(2) Setelah melakukan perekaman Nomor Transaksi

Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bupati/wali kota wajib melakukan pendetailan

penyetoran sisa Dana Desa pada aplikasi OMSPAN yang
meliputi:

  • nilai setoran sisa Dana Desa di RKD per Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

  • nilai setoran sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan

  • nilai setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44 ayat (3).

Pasal 46

Pendetailan setoran sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan sesuai dengan

petunjuk manual pendetailan input setoran pada aplikasi

OMSPAN.

/

---

Pasal 47

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan

pemantauan terhadap penyetoran sisa Dana Desa yang

dilakukan oleh bupati/wali kota ke RKUN.

(2) Dalam hal penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN

berdasarkan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan

Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ayat (1) terdapat kekurangan yang tidak sesuai dengan

Berita Acara Rekonsiliasi, KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa meminta kepada bupati/wali kota untuk

segera menyetorkan kekurangan ke RKUN.

Pasal 48

Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

melakukan pemantauan terhadap penyelesaian:

  • rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun

Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)

  • rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun

Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3);

  • penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara

bupati/wali kota dengan Kepala KPPN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4); dan
- penyetoran sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5).

Pasal 49

(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan

pelaporan keuangan transfer DAK Fisik dan Dana Desa,
dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang
terdiri atas:

  • UAKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa; dan

- UAKKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa.
/

---

(2) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK

Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan

keuangan transfer ke daerah dan dana desa yang

dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan

penyampaian laporan keuangan BA BUN Transfer ke

Daerah dan Dana Desa dengan memedomani Peraturan

Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan

pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa.

(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK

Fisik dan Dana Desa.

(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran

selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana

Desa.

Pasal 50

(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

(3) memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan

melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi

dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan,

pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian

transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS

dan Dana Desa, yang terdiri atas:

  • Beban transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS

dan Dana Desa;

  • Realisasi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana

BOS dan Dana Desa;

  • Piutang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS

dan Dana Desa;

  • Utang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS

dan Dana Desa; dan

  • Transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana

Desa.

---

(2) Dalam rangka menjaga validitas dan keandalan data

transaksi realisasi anggaran transfer DAK Fisik, DAK Non

Fisik-Dana BOS dan Dana Desa dalam laporan

keuangan, UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 ayat (3) melakukan kegiatan rekonsiliasi data

realisasi transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-

Dana BOS dan Dana Desa setiap bulan dengan KPPN.

(3) Kegiatan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan memedomani ketentuan yang

mengatur tentang rekonsiliasi dalam rangka penyusunan

laporan keuangan BUN dan kementerian

negara/lembaga.

(4) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

(3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN

berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • Laporan Realisasi Anggaran;
  • Neraca;
  • Laporan Operasional;
  • Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  • Catatan atas Laporan Keuangan.

(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disusun dan disampaikan dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan

Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas

disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi

SAKTI;

  • Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan

menjelaskan secara memadai atas angka yang

tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,

Laporan Operasional dan Laporan Perubahan

Ekuitas;

  • Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data

realisasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3);

---

  • Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disampaikan kepada UAKKPA BUN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) setiap periode

pelaporan mengikuti jadwal penyampaian laporan

keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan

Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan

dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan

  • Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 51

(1) Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dilampiri dengan kertas

kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

dan tabel Risk Control Management (Tabel A. RCM).

(2) Kertas kerja PIPK dan tabel A. RCM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 52

(1) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

ayat (4) melakukan proses penggabungan laporan

keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 ayat (3) dengan menggunakan aplikasi

SAKTI.

(2) Dalam hal setelah proses penggabungan laporan

keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdapat data selain data realisasi transaksi

transfer DAK Fisik dan Dana Desa, UAKKPA BUN

melakukan konversi data ke dalam aplikasi SPAN.

(3) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

ayat (4) menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA

BUN berdasarkan penggabungan laporan keuangan

/

---

tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:

  • Laporan Realisasi Anggaran;
  • Neraca;
  • Laporan Operasional;
  • Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  • Catatan atas Laporan Keuangan.

(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

ayat (4) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan

tingkat UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan

Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas

disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi

SPAN;

  • Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan

menjelaskan secara memadai atas angka yang tersaji

dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan

Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas;

  • Dalam hal terdapat data selain data realisasi

transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa, laporan

keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan

huruf b disusun setelah UAKKPA BUN melakukan

konversi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

  • Disampaikan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan

Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) Transfer ke

Daerah dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Transfer ke

Daerah dan Dana Desa setiap periode semesteran

dan tahunan dengan mengikuti jadwal penyampaian

laporan keuangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan
BUN; dan

  • Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh

---

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 53

(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan:

  • pemantauan; dan
  • evaluasi;

atas pengalokasian, penyaluran, realisasi, dan pelaporan

Dana Desa.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilakukan terhadap:

  • penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata

cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap Desa;

  • penyaluran Dana Desa;
  • penyampaian laporan realisasi penyerapan dan

capaian keluaran Dana Desa;

  • penyampaian laporan konvergensi pencegahan

stunting tingkat daerah kabupaten/kota;
- sisa Dana Desa di RKUD dan RKD; dan

  • pencapaian keluaran Dana Desa.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan terhadap:

  • peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai

tata cara pembagian dan penetapan rincian dana

desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (1) huruf a; dan

  • laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) huruf c.
/

---

Pasal 54

(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali

kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan untuk

menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa
tahap I.

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta

bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian

dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa apabila
terjadi keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat

berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka
percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian

Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Pasal 55

(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi

penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c
dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II
dan tahap III serta tahap II untuk desa berstatus Desa
Mandiri.

(2) Pemantauan terhadap penyampaian laporan konvergensi

pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2) huruf d dilakukan sebagai syarat penyaluran
Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus
Desa Mandiri.

(3) Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa, KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta
bupati/wali kota untuk melakukan percepatan
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2).

/

---

Pasal 56

(1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD dan RKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e
dilakukan untuk mengetahui:
- besaran sisa Dana Desa di RKD dari TA 2015 sampai
dengan TA 2018 yang belum disetorkan oleh kepala

desa ke RKUD;

  • besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum

disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:

1. sisa Dana Desa TA 2015 sampai dengan TA 2018

yang disetor oleh Kepala Desa ke RKUD; dan
1. sisa Dana Desa di RKUD TA 2015 sampai
dengan TA 2019;

  • besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2019 yang belum

selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III TA

2020 atau tahap II TA 2020 bagi desa yang berstatus

Desa Mandiri; dan
- besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2020 yang tidak

dianggarkan kembali.

(2) Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf c, dan huruf d, diperhitungkan pada

penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran

Dana Desa tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri

setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

(3) Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, diperhitungkan melalui pemotongan
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Basil Tahun
Anggaran 2021.

Pasal 57

Pemantauan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (2) huruf f dilakukan untuk mengetahui capaian

keluaran atas kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

---

Pasal 58

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat

(2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53

ayat (3) dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan

Dana Desa secara on the desk dengan memanfaatkan data

yang tersedia melalui aplikasi OMSPAN.

(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat

berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk
pendalaman dalam penyusunan laporan pemantauan dan

evaluasi Dana Desa.

(3) Pelaksanaan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) hams mendapat ijin dari Kepala

Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kan tor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis

pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi

Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 59

Pejabat dan pegawai KPPN tidak diperkenankan untuk
melakukan pemantauan dan evaluasi secara datang
langsung/ on the spot ke Pemerintah Desa dalam rangka
penyaluran Dana Desa.

Bagian Kedua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 60

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana
Desa.

/

---

(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

melakukan pemantauan dan evaluasi dengan

memanfaatkan laporan yang disampaikan oleh KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), serta aplikasi yang

mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana

Desa.

(3) Pemantauan dan evaluasi Dana Desa oleh Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan terhadap:

  • Penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, antara lain

meliputi:

1. kelengkapan dan kebenaran dokumen

persyaratan penyaluran;

1. ketepatan waktu penyaluran Dana Desa;

1. ketepatan jumlah penyaluran; dan

1. kebenaran pembebanan penyaluran Dana Desa.

  • Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana

Desa.

  • Pelaporan konvergensi pencegahan stunting tingkat

Daerah kabupaten/kota;

  • Pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD; dan
  • Penyetoran sisa Dana Desa oleh bupati/wali kota ke

RKUN.

(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan

pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.

(5) Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat

digunakan untuk:

  • penyusunan kajian mengenai sinkronisasi

pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;

  • penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat

regional; dan

  • pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan

pengelolaan keuangan Dana Desa.

/

---

(6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis

pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi

Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 61

(1) Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

melakukan pemantauan dalam rangka penyelesaian

rekonsiliasi sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah

dan KPPN dan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d
dan huruf e.

(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

meminta bupati/wali kota untuk segera menyetorkan sisa
Dana Desa berdasarkan hasil rekonsiliasi antara
Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa ke RKUN.

(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan menyampaikan laporan dalam rangka
penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa antara
Pemerintah Daerah dan KPPN dan penyetoran sisa Dana

Desa ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

dan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 4 Juni
2021.

(4) Laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum

pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

/

---

Pasal 62

(1) Dalam hal diperlukan pendalaman untuk penyusunan

laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau

Pemerintah Desa untuk memperoleh data mengenai
Dana Desa antara lain melalui:

  • Survei;
  • Wawancara;
  • Focus Group Discussion (FGD);
  • Seminar;
  • Workshop-, dan/atau
  • Kegiatan lainnya untuk mendukung pemantauan dan

evaluasi Dana Desa.

(2) Dalam hal diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan dapat mengikutsertakan
pejabat/pegawai KPPN untuk melakukan kegiatan
pemantauan dan evaluasi Dana Desa dengan tetap

memperhatikan ketentuan dalam Pasal 59.

Bagian Ketiga

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Pasal 63

(1) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana
Desa berdasarkan data konsolidasi hasil pemantauan
dan evaluasi penyaluran Dana Desa oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2) Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat

digunakan untuk:
- penyusunan kajian mengenai sinkronisasi
pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;

- penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat
nasional; dan

  • pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan

pengelolaan keuangan Dana Desa.

---

Pasal 64

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
l/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana

Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku; dan

1. Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi

penyaluran Dana Desa yang dilakukan KPA Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan Koordinator KPA

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana diatur

pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis
Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi

Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 65

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 19 Februari2021

JENDERAL PERBENDAHARAAN,

!'
* Jj
^f^ANTO Cj
yrbehn

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PERBENDAHARAAN NOMOR PER- /PB/2021

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA

DESA PADA DIREKTORAT JENDERAL

PERBENDAHARAAN

A. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PPK BUN, PPSM BUN, DAN

OPERATOR

KEPUTUSAN KEPALA KPPN XXX SELAKU

PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA

NOMOR: KEP-...............................

TENTANG

PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEJABAT

PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BENDAHARA UMUM NEGARA,

OPERATOR PENYALURAN *), DAN OPERATOR PELAPORAN.................*)

PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan
anggaran dan kelancaran penyaluran *) pada
KPPN XXX selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran
.................*), perlu ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen
BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
BUN, Operator Penyaluran *), dan Operator
Pelaporan.................*).

- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen BUN,
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN,
Operator Penyaluran *), dan Operator Pelaporan

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229);

1. Peraturan Menteri Keuangan 250/PMK.05/2010 tentang
Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 30); /

---

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN

PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TENTANG

PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA

UMUM NEGARA, PEJABAT PENANDATANGAN SURAT

PERINTAH MEMBAYAR BENDAHARA UMUM NEGARA,

OPERATOR PENYALURAN .................*), DAN OPERATOR

PELAPORAN.................*).

PERTAMA : Menunjuk Pejabat/pegawai yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN,
Operator Penyaluran .................*), dan Operator Pelaporar^

KEDUA : 1. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam DIKTUM PERTAMA, dalam melaksanakan
kewenangannya harus memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Operator Penyaluran ................. *) mempunyai tugas dan
kewenangan Modul Penganggaran, Komitmen, dan
Pembayaran pada aplikasi SAKTI.
1. Operator Pelaporan .................*) mempunyai tugas dan
kewenangan Modul Pelaporan (GL) pada aplikasi SAKTI.

KETIGA : Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
1. Direktur Pelaksanaan Anggaran;
1. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendah araan
Provinsi XXXX;
1. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
1. Kepala KPPN XXXX; dan
1. Yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di XX
pada tanggal xx Bulan... Tahun...
Kepala KPPN XXX
Selaku
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Fisik dan Dana Desa

NAMA

4

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA KPPN XXX

SELAKU PEJABAT KUASA PENGGUNA

ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS

FISIK DAN DANA DESA

NOMOR : KEP-.................

TANGGAL : ............................

DIANGKAT DALAM No. NAM A/NIP JABATAN STRUKTURAL
JABATAN
1. XXX/XXX Kepala Seksi Bank Pejabat Pembuat

Komitmen BUN
1. XXX/XXX Kepala Seksi Verifikasi dan Pejabat Penandatangan
Akuntansi/Kepala Seksi Surat Perintah Membayar

Verifikasi, Akuntansi dan BUN

Kepatuhan Internal

1. XXX/XXX Pelaksana pada xxx Operator Penyaluran

1. XXX/XXX Pelaksana pada xxx Operator Pelaporan

*•

Kepala KPPN XXX

Selaku

Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran

DAK Fisik dan Dana Desa

NAMA

Catatan:
Bagi KPPN yang menyalurkan DAK Nonfisik (BOS) mulai tahun 2020, diisi dengan
DAK Fisik, DAK Nonfisik (BOS), dan Dana Desa.

Bagi KPPN yang tidak menyalurkan DAK Nonfisik (BOS), diisi dengan DAK Fisik dan
Dana Desa.

---

B. Format Kertas Kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
dan Tabel Risk Control Management (A. RCM)

KERTAS KERJA PENYUSUNAN LK UAKPA BUN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA

PENGENDALIAN INTERN TINGKAT ENTITAS

KPPN (KODE SATKER): .........................

PERIODE: .............................................

No Dokumen Lengkap Sesuai ______ Keterangan
1 Sistematika Lengkap dan sesuai dengan ND Direktur APK No... *)
2 Lembar Pengesahan:
Kata Pengantar Lengkap: Terdapat pada LK
Pernyataan Tanggung Jawab Sesuai: Ada Tanda Tangan
3 Face:
a Uraian:
LRA Lengkap: Terdapat pada LK
Neraca Sesuai: mengikuti dengan ND Direktur APK No... *) dan
LO data sesuai dengan tabel pada Face LK
LPE
b Tabel:
LRA
Lengkap: Terdapat pada LK
Neraca Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan
LO data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI
LPE
4 CaLK
a Penjelasan Umum Lengkap dan sesuai ND Direktur APK No... *)
b Penjelasan Pos LRA:
Pendapatan Lengkap: Terdapat pada LK
Transfer DAK Fisik Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan
Transfer Dana Desa data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI
Transfer Dana BOS Untuk Dana BOS hanya untuk KPPN yang menyalurkan
Dana BOS
c Penjelasan Pos Neraca:
Piutang PNBP
Lengkap: Terdapat pada LK
Utang Pihak Ketiga Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan
Ekuitas data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI
d Penjelasan Pos LO
Beban Transfer Lengkap: Terdapat pada LK
Pendapatan dari Kegiatan Non Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan
Operasional
data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI
e Penjelasan Pos LPE
Ekuitas Awal Lengkap: Terdapat pada LK
Surplus (Defisit) LO
Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan
Transaksi Antar Entitas data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI
Ekuitas Akhir

Memuat informasi penting lainnya yang belum
f Pengungkapan Penting Lainnya dituangkan pada penjelasan pada CaLK
misal: Pengembalian Penerimaan, Koreksi, Retur
5 Lampiran-Iampiran:
a LRA, Neraca, LO, LPE Cetakan SAKTI
b Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dihasilkan dari aplikasi e-rekon dan sesuai dengan
periode LK

Nama kota, Tanggal
Kepala Seksi MSKI/VeraKI

(nama penandatangan)

---

Tabel A. Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan Pengendaliannya

(Matriks Risiko - Pengendalian)

Nama Entitas Akuntansi/Pelaporan : UAKPA BUN KPA Penyaluran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa

Akun Signifikan : 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa
1. Pendapatan dari Kegiatan Non Opersional Lainnya
1. Utang Transfer

No Proses/Transaksi Utama Risiko Utama Nama Pengendalian Aplikasi Pelaksana Tipe Memadai
Utama Pendukung Pengendalian Dokumen Pendukung Pengendalian Asersi Ya/ I
1. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
a Penyelesaian transaksi Penyaluran - la. Analisis OMSPAN Kasi Syarat Penyaluran Bank Data dari ITDM Completeness Ya dan transfer ke daerah tidak tepat Permasalahan SPAN, dan Kasi OMSPAN: , or Valuation desa dana waktu Keterlambatan proses SAKT1, Verak waktu proses la. Monitoring Acuracy dan
- Nilai realisasi penyaluran transfer DAK Kertas Kerja verifikasi hingga penerbitan SP2D Right.
tidak sesuai Fisik dan Dana Desa pada OMSPAN Data GL dari SPAN,
lb. Analisis Laporan Kertas Kerja
Keuangan UAKPA BUN Atribut Pengendalian:
sesuai ND- lb. Tanda tangan Kasi Verak pada
601 /PB.6/2020 kertas kerja analisis laporan
keuangan UAKPA BUN_____________b Monitoring periode Penyaluran la. Monitoring Status OMSPAN, Kasi Bank Proses la.Basil Monitoring ITDM Completeness Ya penyaluran lebih Penyaluran dari 7 Syarat SAKTI Lengkap Penyaluran dari Dokumen , Valuation or (tujuh) hari
hingga penerbitan SP2D pada Acuracy dan kerja setelah
OMSPAN Right. status
dokumen
lengkap
c Penyajian Transaksi Nilai lb. Rekonsiliasi E-Rekon-LK, Kasi Verak Basil penelusuran Transaksi Dalam ITDM Completeness Ya ke Transfer Daerah dan Transaksi Rekonsiliasi eksternal SPAN, Konflrmasi