Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah men teri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
4.· Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
1. Pemindahan Dana adalah
pencairan/ penyetoran/ pemindahbukuan dana Investasi
Pemerintah dan/ atau hasil investasi.
1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk
melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku
BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan badan
usaha milik negara dan/atau badan hukum lainnya
selaku OIP.
---
1. Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disebut RIBUN
adalah rekening tempat periampungan dana dan/atau
imbal hasil Investasi Pemerintah.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
1. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut Direktorat APK adalah unit eselon II
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi
dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP
adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk
menggunakan anggaran Investasi Pemerintah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
---
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja
negara.
1 7. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk
melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran
dan menerbitkan surat perintah membayar.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh
pengguna anggaran/KPA/PPK sebagai dasar penerbitan
surat perintah membayar.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh
pengguna anggaran/ KPA/ PPS PM untuk mencairkan
alokasi dana Investasi Pemerintah.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara
berdasarkan SPM.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran
Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab
penyaluran dana yang diterbitkan/ dibuat oleh KPA/PPK
atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
