Langsung ke konten

TATA KELOLA REKENING INVESTASI BENDAHARA UMUM NEGARA

PMK No. 3 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri

adalah men teri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan

fungsi BUN.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal

Perbendaharaan.
4.· Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
1. Pemindahan Dana adalah
pencairan/ penyetoran/ pemindahbukuan dana Investasi
Pemerintah dan/ atau hasil investasi.
1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk
melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku

BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan badan
usaha milik negara dan/atau badan hukum lainnya
selaku OIP.

---

1. Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disebut RIBUN
adalah rekening tempat periampungan dana dan/atau
imbal hasil Investasi Pemerintah.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat

RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya

disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
1. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut Direktorat APK adalah unit eselon II
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi
dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP
adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan

tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk
menggunakan anggaran Investasi Pemerintah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh

---

pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja

negara.
1 7. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk
melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran
dan menerbitkan surat perintah membayar.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh
pengguna anggaran/KPA/PPK sebagai dasar penerbitan
surat perintah membayar.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh
pengguna anggaran/ KPA/ PPS PM untuk mencairkan
alokasi dana Investasi Pemerintah.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara
berdasarkan SPM.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran
Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab
penyaluran dana yang diterbitkan/ dibuat oleh KPA/PPK
atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata kelola
RIBUN yang meliputi:

  • Pembukaan RIBUN;
  • Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN;
  • Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP;
  • Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN;

---

  • Pemindahan Dana dari RIBUN .ke RKUN;
  • Retur ke RIBUN; dan
  • Penutupan RIB UN.

Bagian Kesatu
Pembukaan RIBUN

Pasal 3

(1) KPA mengajukan permintaan pembukaan RIBUN di Bank

Indonesia kepada Kuasa BUN Pusat.

(2) Kuasa BUN Pusat melimpahkan pembukaan RIBUN

kepada Direktur PKN.

(3) Atas pengajuan pembukaan rekening sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktur PKN melakukan:
- pembukaan RIBUN sesuai dengan peraturan mengenai

pengelolaan rekening milik bendahara umum negara;

- memberitahukan pembukaan RIBUN kepada KPA;
- memberitahukan pembukaan RIBUN kepada Direktur
SITP untuk permintaan setup RIBUN dalam sistem

perbendaharaan dan anggaran negara.

(4) Dalam pengajuan permintaan pembukaan RIBUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA

menyampaikan permohonan posting rules atas proses

bisnis RIBUN kepada Direktur APK.

Bagian Kedua
Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN

Pasal 4

( 1) Pemindahan Dana dari RKUN ke RIB UN berdasarkan
rencana penarikan dana pengelolaan Investasi
Pemerintah.

(2) Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

---

- dana untuk mengisi RIBUN merupakan dana yang
telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan

Anggaran;
- PPK menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada

PPSPM dilampiri dengan SPTPP-IP;

- berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf b, PPSPM

menerbitkan 8PM;
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah SPM

isi dengan penerima RIB UN;

- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf c
disampaikan kepada KPPN Jakarta II;

'
- KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D atas SPM

sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Direktur PKN atas penerbitan SP2D oleh KPPN Jakarta

II.

Bagian Ketiga

Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP

Pasal 5

(1) Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP dilakukan

berdasarkan permohonan dari OIP.

(2) Permohonan Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan OIP atau pejabat
yang ditunjuk kepada KPA.

(3) Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OlP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
berikut:
- OIP mengajukan surat permohonan Pemindahan Dana
kepada KPA dengan dilampiri:
1. rencana penggunaan dana Investasi Pemerintah;
1. keputusan Menteri atau surat persetujuan Menteri
sebagai OIP;

1. Perjanjian Investasi, dalam hal OIP merupakan
BUMN dan/ atau BHL; dan
1. perjanjian penempatan dana antara OIP dengan
manajer investasi, bank kustodian, dan/ atau

---

pihak lainnya dalam hal penempatan dana
dilakukan dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi lainnya.
- berdasarkan surat permohonan se bagaimana
dimaksud pada huruf a, KPA memerintahkan PPK

untuk menerbitkan SPP;
- PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada

huruf b kepada PPSPM;
- berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK
- huruf c, PPSPM se bagaimana dimaksud pada
melakukan pengujian, penandatanganan, dan
penyampaian SPM kepada KPA dengan dilampiri surat

pengantar;
- KPA menyampaikan 8PM kepada Direktur PKN;

- berdasarkan SPM yang disampaikan oleh KPA,
Direktur PKN menerbitkan SP2D sebagai dasar
Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP;
- Direktur PKN menerbitkan surat pemberitahuan

Pemindahan Dana dan disam:paikan kepada KPA;
- berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada huruf g, KPA menyampaikan salinan
surat pemberitahuan Pemindahan Dana kepada KIP.

Bagian Keempat

Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, OIP melakukan

Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN
berdasarkan penetapan OIP /Perjanjian Investasi.

(2) Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
berikut:
- OIP melakukan Pemindahan Dana dari rekening OIP

ke RIBUN;
- berdasarkan Pemindahan Dana se bagaimana
dimaksud pada huruf a, OIP menerbitkan surat

---

pemberitahuan Pemindahan Dana dan disampaikan

kepada KPA;
c, KPA menyampaikan surat permohonan konfirmasi

penerimaan dana di RIBUN kepada Direktur PKN
berdasarkan surat pemberitahuan Pemindahan Dana

dari OIP;
- Direktur PKN menerbitkan surat konfirmasi

penerimaan dana RIBUN dan disampaikan kepada

KPA.

Bagian Kelima

Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan fungsi RIBUN, KPA dapat

memindahkan dana dari RIB UN ke RKUN.

(2) Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- KPA menerbitkan surat Pemindahan Dana dari RIBUN

ke RKUN dan menyampaikannya kepada Direktur

PKN;

- berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Direktur PKN melakukan Pemindahan Dana dari

RIBUN ke RKUN;
- Direktur PKN menyampaikan surat pemberitahuan
Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN kepada KPA;
- KPA menyampaikan surat pemberitahuan Pemindahan

Dana dari RIBUN ke RKUN kepada KIP.

Bagian Keenam

Retur ke RIBUN

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi retur atas Pemindahan Dana, Bank

Indonesia mengembalikan dan/ atau membukukan dana
Investasi Pemerintah ke RIBUN dan menyampaikan surat
pemberitahuan retur SP2D ke Direktur PKN.

---

(2) Pembayaran kembali dana retur SP2D yang berada pada

RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening
penerima dilakukan sebagai berikut:
- berdasarkan surat pemberitahuan SP2D retur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PKN

menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D

kepada KPA;
- berdasarkan surat pemberitahuan retur sebagaimana

dimaksud pada huruf a, KPA menyampaikan surat
kepada OIP mengenai konfirmasi pembayaran
kewajiban pemerintah bahwa dananya beluni diterima

oleh pihak yang berhak;
- OIP menyampaikan jawaban atas surat kofirmasi
disertai dengan ralat/perbaikan rekening untuk
keperluan Pemindahan Dana yang diretur kepada KPA;
- KPA melakukan perbaikan data rekening penerima di
aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara
dan menyampaikan surat terkait tentang permintaan

Pemindahan Dana RIBUN dalam rangka pembayaran

retur SP2D ke pihak yang berhak kepada Direktur PKN
dengan melampirkan dokumen paling sedikit:

1. surat KPA kepada OIP; dan
1. surat jawaban OIP kepada KPA;
- berdasarkan surat permintaan Pemindahan Dana
RIBUN sebagaimana dimaksud pada huruf d,
Direktorat PKN melakukan Pemindahan Dana atas
dana yang diretur dengan penerbitan SPP, SPM, dan

SP2D.

Bagian Ketujuh
Penutupan RIBUN

Pasal 9

(1) KPA mengajukan permintaan penutupan RIBUN kepada

Kuasa BUN Pusat.

(2) Penutupan RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sebagai berikut:
- KPA mengajukan permohonan penutupan RIBUN di

Bank Indonesia kepada Direktur PKN;

---

  • penutupan RIBUN dilakukan sesuai dengan peraturan

mengenai Pengelolaan Rekening Milik Bendahara

Umum Negara;
- Direktur PKN memberitahukan persetujuan

penutupan RIBUN kepada KPA.

Pasal 10

Peraturan Direktur J enderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal '16 Fe•ruari