Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 30 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku

pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa nilai
tambah pengelolaan layanan dana bergulir. ·

(2) Tarif atas Jenis penerirrtaan negara bukan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang dihitung berdasarkan tingkat bunga
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk
bank umum ditambah 1% (satu persen) per tahun.

(3) Nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mengacu pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan mengenai perhitungan piutang
pokok, nilai tambah, dan denda dalam rangka
penyelesaian piutang badan layanan umum bidang
pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.

Pasal 2

Ketentuan mengenai tata cara penentuan penerimaan negara
bukan pajak terutang, pemungutan penerimaan negara
bukan pajak, dan pembayaran tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan berdasarkan perjanjiah atau kontrak kerja
sama sesum dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 3 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
a ian Ad inistrasi Kernenterian

I HASLAM
850116 201012 2 002

jdih.kemenkeu.go.id