Langsung ke konten

PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG

PMK No. 30 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.
1. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang
Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian
keringanan utang kepada penanggung utang.
1. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran
pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan
pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau
ongkos/biaya lainnya.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan
panitia urusan piutang negara cabang.
1. Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang
berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang
diurus oleh PUPN.
1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurusan piutangnya kepada PUPN.
1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang
selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan
oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima
penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah
Piutang.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan
kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
1. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
1. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang
menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang
Penanggung Utang.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas

kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program
terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi
kriteria:
- Penanggung Utang berupa perorangan atau badan
hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai
kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa
keringanan;
- sisa kewajiban Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN;
- proses pengurusan pada PUPN telah:
1. diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember
2023, untuk berkas kasus Piutang Negara
penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau
1. diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang
Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam:
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2020; atau
- laporan keuangan pemerintah daerah
tahun 2020,
untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan
tahun 2024; dan
- penerbitan SP3N dan surat paksa sebagaimana
dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengurusan Piutang Negara.

(2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang

asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan
Crash Program ditandatangani.

(3) Dikecualikan dari ketentuan kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Crash Program tidak dapat

---

diberikan terhadap:
- Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank
dalam likuidasi;
- Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian
utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi
dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara
lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif,
kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak
dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian
Piutang Negara; dan/atau
- Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di
lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara
di semua tingkatan.

(4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa

asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk
jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta
konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan
status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian
utang tersebut.

Pasal 3

(1) Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah

dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme
Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh
Menteri.

(2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur
Jenderal.

(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi

pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri.

Pasal 4

(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara

yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Piutang Negara.

(2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau

penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara

untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi

---

kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban
Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari
Penyerah Piutang.

(3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pokok;
- bunga;
- denda; dan/atau
- ongkos/biaya lainnya.

Pasal 6

(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan

Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
- surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat
atau surat elektronik;
- pengumuman panggilan di surat kabar, website atau
media elektronik lainnya;
- surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;
- sosialisasi; dan/atau
- pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program)
dengan Penyerah Piutang.

(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan
Crash Program

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL
dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16
Desember 2024.

(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh:

  • Penanggung Utang;
  • Penjamin Utang;
  • ahli waris; atau
  • pihak ketiga.

(3) Format surat permohonan tertulis Crash Program

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (1) dapat dikirimkan:
- secara fisik ke alamat kantor KPKNL; atau
- secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail)
KPKNL.

---

(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
- fotokopi kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin
Utang/ahli waris; dan
- dokumen pendukung.

(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berupa:

- surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada
kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi
yang berwenang yang menerangkan bahwa
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian
keringanan; atau
- surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang
yang membuktikan Penanggung Utang dapat
diberikan Keringanan Utang.

(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, dapat digantikan
dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari
Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang
menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin
Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian
keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan
oleh:
- pejabat yang berwenang pada kantor
kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah, instansi yang
berwenang; atau
- Penyerah Piutang.

(5) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin

Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berupa:

- surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada
kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah atau pejabat
yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang
menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui
keberadaan/tempat tinggalnya; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin
Utang yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh
pejabat yang berwenang pada kantor
kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi
yang berwenang tempat domisili Penjamin Utang atau
pihak ketiga, yang berisi:
1. kesanggupan untuk memenuhi seluruh
ketentuan Crash Program;
1. bertanggung jawab secara penuh jika terjadi
tuntutan dari Penanggung Utang, ahli waris atau
pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata
atau tata usaha negara, termasuk gugatan
terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan
barang jaminan; dan

---

1. membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari
seluruh tuntutan baik pidana, perdata atau tata
usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris
atau pihak ketiga lainnya, termasuk gugatan
terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan
barang jaminan.

(6) Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) untuk
Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih
dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan SP3N, dengan
didukung surat pernyataan bermeterai cukup dari
Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2
(dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan
Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang
tanpa pemberian keringanan.

(7) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh ahli waris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c,
permohonan tertulis tersebut dilengkapi dengan surat
keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris.

(8) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat

(7), KPKNL menerbitkan surat permintaan kelengkapan

dokumen kepada pemohon.

(9) Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam waktu

paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat
permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPKNL menolak
permohonan.

(10) Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang

mengajukan permohonan Crash Program, bertanggung
jawab atas kebenaran formal maupun materiel dalam
persyaratan administrasi, surat keterangan, surat
pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat

(7).

Pasal 9

Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a meliputi:
- instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia
atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal
Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal
Penanggung Utang merupakan warga negara atau badan
usaha/hukum asing; atau
- instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang
merupakan badan hukum publik, badan hukum milik
negara, atau unit instansi/lembaga pada pemerintah
pusat/daerah.

Pasal 10

(1) Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris

sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah menghilang,
atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan
keringanan, permohonan Crash Program dapat diajukan
oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf d, dengan ketentuan bahwa piutang

---

merupakan salah satu dari:
- piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat
pertama;
- piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau
- piutang dengan sisa kewajiban paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah),
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan.

(2) Pihak ketiga selaku pemohon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melampirkan kartu identitas dan dokumen
pendukung berupa surat pernyataan bermeterai cukup
yang menyatakan kesediaan memenuhi ketentuan serta
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program
yang dimohonkan.

Pasal 11

(1) KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan

Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

memastikan:
- Penanggung Utang merupakan objek Crash Program;
- jangka waktu pengajuan surat permohonan Crash
Program telah sesuai dengan ketentuan;
- telah terpenuhinya persyaratan administrasi
permohonan mengikuti Crash Program; dan
- ketepatan rincian sisa kewajiban, perhitungan
besaran nilai dan tarif Keringanan Utang.

(3) Dalam hal dalam pembahasan untuk memastikan

ketepatan rincian sisa kewajiban ditemukan data
angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan
sebagai pengurang pokok Piutang Negara.

(4) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran

Penanggung Utang dengan data yang telah disampaikan
oleh Penyerah Piutang, KPKNL melakukan konfirmasi
tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan
proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- terdapat perbedaan data angsuran penanggung
utang, KPKNL melakukan penelusuran lebih lanjut
dan untuk sementara tidak memproses Crash
Program; atau
- tidak terdapat perbedaan data angsuran penanggung
utang, KPKNL memproses Crash Program sesuai
dengan Peraturan Menteri ini.

(6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam berita acara pembahasan yang minimal
memuat rekomendasi berupa pertimbangan persetujuan
atau penolakan Crash Program.

(7) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) minimal ditandatangani oleh:
- Kepala Seksi yang membidangi Piutang Negara;
- Kepala Seksi yang membidangi Hukum dan
Informasi; dan
- pemegang berkas kasus Piutang Negara,

---

serta dibubuhi tanda tangan mengetahui oleh Kepala
KPKNL.

(8) Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara

pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan
atau penolakan atas permohonan Crash Program.

(9) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan.

(10) Format berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pemberian Crash Program

Pasal 12

(1) Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan
dalam surat persetujuan yang meliputi:
- pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga,
denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya;
- pemberian Keringanan Utang pokok:
1. sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa
utang pokok, dalam hal Piutang Negara
didukung barang jaminan berupa tanah atau
tanah dan bangunan; atau
1. sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang
pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan; dan
- tambahan Keringanan Utang pokok apabila
dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1. sampai dengan Juni 2024, sebesar 40% (empat
puluh persen) dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan;
1. pada Juli sampai dengan September 2024,
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang
pokok setelah diberikan keringanan; atau
1. pada Oktober sampai dengan tanggal 20
Desember 2024, sebesar 20% (dua puluh persen)
dari sisa utang pokok setelah diberikan
keringanan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(2) Dikecualikan dari ketentuan besaran Keringanan Utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:
- piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat
pertama;
- piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau
- piutang dengan sisa kewajiban paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah),
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan
Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa
kewajiban pokok.

---

(3) Contoh perhitungan Crash Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan

Crash Program harus melunasi kewajibannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat
persetujuan ditetapkan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan kewajiban melunasi paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- permohonan yang disampaikan tanggal 21 November
2024 sampai dengan paling lambat tanggal 16
Desember 2024, pelunasan dilakukan paling lambat
tanggal 20 Desember 2024; atau
- barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang,
pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum pelaksanaan lelang.

(3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana
lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang lelang.

Pasal 14

(1) Penanggung Utang yang wanprestasi setelah diberikan

persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan
Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Pemberian Crash Program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat
pengajuan permohonan.

(3) Dalam hal permohonan Crash Program disetujui,

pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1).

Pasal 15

Apabila Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya
sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Crash Program yang sudah
diberikan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan
Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah
utang pokok.

Pasal 16

(1) Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran

pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi
utang pokok, diberikan keringanan seluruh sisa utang
bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

(2) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, dan Pasal 10.

---

Bagian Keempat
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara

Pasal 17

Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan
pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 18

(1) Kepala KPKNL memberikan persetujuan atau penolakan

atas permohonan Crash Program paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah berkas diterima lengkap.

(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash

Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL
kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang.

(3) Format surat persetujuan dan surat penolakan atas

permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) PUPN cabang menerbitkan surat pernyataan Piutang

Negara lunas setelah pelunasan dengan keringanan
terpenuhi sesuai surat persetujuan Crash Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(2) Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan surat

pernyataan Piutang Negara lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala KPKNL:
- menyampaikan surat pernyataan Piutang Negara
lunas kepada Penanggung Utang dan Penyerah
Piutang; dan
- meminta Penyerah Piutang agar:
1. mengadministrasikan pelunasan dengan
keringanan dan melakukan perlakuan
akuntansi sehingga tidak lagi terdapat Piutang
Negara atas nama Penanggung Utang;
1. menyerahkan asli dokumen barang jaminan,
apabila terdapat asli dokumen barang jaminan
yang disimpan di Penyerah Piutang; dan/atau
1. melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal
terdapat pengikatan jaminan kebendaan.

(3) Format surat pernyataan Piutang Negara lunas dan surat

pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum
dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2024

TENTANG

PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG

DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG

NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2024

FORMAT NASKAH DINAS DAN CONTOH PENGHITUNGAN CRASH PROGRAM

A. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN CRASH PROGRAM KEPADA

PENANGGUNG UTANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

KANTOR WILAYAH ............................................

KANTOR PELAYANAN ......................

JALAN ................................................

TELEPON .......................................................

Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Crash Program Penyelesaian Utang

Yth.(Penanggung Utang/Penjamin Utang)
…………alamat…………….

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN
Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., dengan ini kami
beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemerintah bermaksud memberikan keringanan utang Saudara yang saat ini diurus oleh

PUPN/KPKNL......

1. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami minta agar Saudara dapat mengajukan permohonan
atau menghadap ke PUPN/KPKNL dengan membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:
- fotokopi kartu Identitas;
- salah satu dokumen pendukung yang sesuai berupa:
1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala
desa/camat/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan
bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh
utang tanpa pemberian keringanan; atau
1. surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan dapat diberikan
keringanan.
1. Surat permohonan Saudara dapat dikirimkan secara langsung ke alamat kantor KPKNL atau
dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat………
1. Adapun contoh format surat permohonan sebagaimana terlampir.

Demikian untuk Saudara ketahui.

Kepala Kantor,

……………………………….

NIP…………………………

Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.

Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx

---

B. FORMAT SURAT PERMOHONAN MENGIKUTI CRASH PROGRAM

(tgl/bln/thn)
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program Penyelesaian Utang

Yth.Kepala KPKNL…..
…………alamat…………….

Sehubungan dengan adanya Crash Program penyelesaian utang yang ditawarkan pemerintah,
dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mengikuti Crash Program berupa pemberian
keringanan utang sesuai skema yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengikuti Crash Program tersebut terlampir persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap persyaratan administrasi yang saya ajukan, saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran
formal dan materiel dari persyaratan tersebut.

Selanjutnya kami bertanggungjawab untuk mematuhi keputusan Crash Program. Sebagai
sarana komunikasi dapat menghubungi kami di nomor Telpon/HP ...

Demikian untuk dapat disetujui.

Penanggung Utang/Penjamin
Utang /Ahli Waris/Pihak
Ketiga

……………………………….

---

C. FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN DALAM RANGKA CRASH

PROGRAM

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

KANTOR WILAYAH ............................................

KANTOR PELAYANAN ......................

JALAN ................................................

TELEPON .......................................................

BERITA ACARA PEMBAHASAN

DALAM RANGKA CRASH PROGRAM

Pada hari ini............ tanggal ……………bulan ……………tahun ………..bertempat di KPKNL
……..Jalan......... telah dilaksanakan kegiatan pembahasan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
berkaitan dengan Piutang Negara atas nama …………….., dengan hasil sebagai berikut.
1. Pembahasan BKPN atas nama ………………..dilaksanakan karena Penanggung Utang
mengajukan permohonan mengikuti Crash Program keringanan utang.
1. Uraian rinci pembahasan:
- Penanggung Utang berupakan objek Crash Program atau
bukan objek Crash Program keringanan utang;
- surat permohonan diterima lengkap tanggal……….
(sesuai/tidak sesuai jangka waktu);
- sisa kewajiban pada saat pengajuan permohonan adalah
Rp………, dengan rincian:
1. Pokok utang Rp………
1. Bunga, Denda, Ongkos atau biaya lainnya Rp………
- Perhitungan keringanan sebagaimana terlampir.

1. Berdasarkan hasil pembahasan, Penanggung Utang dapat diberikan keringanan utang sesuai
ketentuan atau ditolak.

Demikian, Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.

………(kota), ……(tanggal)

Pemegang BKPN,

..........................
NIP

Kepala Seksi Hukum dan Kepala Seksi Piutang Negara,
Informasi,

.......................... ...........................

NIP NIP

Mengetahui.
Kepala Kantor,

........................
NIP

---

D. CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN CRASH PROGRAM BERUPA

PEMBERIAN KERINGANAN UTANG

1. Penanggung Utang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah
dan bangunan.
- Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok Rp500.000.000,00
- Sisa utang BDO/biaya lainnya Rp 50.000.000,00
- Total sisa utang Rp550.000.000,00

- Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan
pokok:
Karena ada barang jaminan maka perhitungan keringanan sebagai
berikut:
- Keringanan pokok
(35% x Rp500.000.000,00) Rp175.000.000,00
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00
- Total keringanan Rp225.000.000,00
- Total harus dibayar sebelum tambahan
keringanan Rp325.000.000,00

  • Tambahan keringanan pokok dan total yang harus dibayar:

c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan
keringanan sebesar 40% dari
Rp325.000.000,00 sebesar Rp130.000.000,00
Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp130.000.000,00 =
Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat
tambahan keringanan sebesar 30% dari
Rp325.000.000,00 sebesar Rp97.500.000,00
Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp97.500.000,00 =
Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024
mendapat tambahan keringanan sebesar 20% dari
Rp325.000.000,00 sebesar Rp65.000.000,00
Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp65.000.000,00 =
Rp260.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat
persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang didukung barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:

- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada
tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh
KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan

---

surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 26
Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu
pembayaran pelunasan adalah 27 Maret 2024. Karena pelunasan
sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 27 Maret 2024
maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam
surat persetujuan keringanan adalah Rp195.000.000,00 ditambah
Biaya Administrasi.

- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang (didukung barang jaminan berupa tanah atau
tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL pada
tanggal 14 Juni 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL
yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat
persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 16 Juni 2024.
Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan
adalah 16 Juli 2024.
Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang
melakukan pelunasan di bulan Juni atau Juli 2024. Sehingga dalam
surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2 (dua) besaran
keringanan:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 Juni 2024
maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp195.000.000,00
ditambah Biaya Administrasi.
- Jika dilakukan pelunasan di bulan Juli yaitu paling lambat
tanggal 16 Juli 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar
Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

1. Penanggung Utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau
tanah dan bangunan.
- Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok Rp500.000.000,00
- Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya
lainnya Rp 50.000.000,00
- Total sisa utang Rp550.000.000,00

- Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan
pokok:
karena tidak ada barang jaminan maka perhitungan keringanan
sebagai berikut:
- Keringanan pokok
(60% x Rp500.000.000,00) Rp300.000.000,00
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00
- Total keringanan Rp350.000.000,00
- Total harus dibayar sebelum tambahan
keringanan Rp200.000.000,00

  • Tambahan keringanan dan total yang harus dibayar:

c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan
keringanan 40% dari
Rp200.000.000,00 sebesar Rp80.000.000,00

---

Sehingga yang harus dibayar:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp80.000.000,00 =
Rp120.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat
tambahan keringanan sebesar 30% dari
Rp200.000.000,00 sebesar Rp60.000.000,00
Sehingga yang harus dibayar adalah:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 =
Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024
mendapat tambahan keringanan sebesar 20 % dari
Rp200.000.000,00 sebesar Rp40.000.000,00
Sehingga yang harus dibayar adalah:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00 =
Rp160.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat
persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang tidak didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:

- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada
tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh
KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan
surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 27
Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu
pembayaran pelunasan adalah 28 Maret 2024. Karena pelunasan
sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 28 Maret 2024
maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam
surat persetujuan keringanan adalah Rp120.000.000,00 ditambah
Biaya Administrasi.

- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang (tidak didukung barang jaminan berupa tanah
atau tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL
pada tanggal 15 September 2024. Setelah dilakukan pembahasan
oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian
diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL
tanggal 18 September 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas
waktu pembayaran pelunasan adalah 18 Oktober 2024.
Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang
melakukan pelunasan bulan September atau Oktober 2024.
Sehingga dalam surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2
(dua) besaran keringanan:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 September
2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar
Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

  • Jika dilakukan pelunasan di bulan Oktober yaitu paling

---

lambat tanggal 18 Oktober 2024 maka jumlah yang harus
dibayar sebesar Rp160.000.000,00 ditambah Biaya
Administrasi.

1. Penanggung Utang yang mempunyai utang rumah sakit/fasilitas
kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau
piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan
juta rupiah) yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah
atau tanah dan bangunan.
- Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok Rp50.000.000,00
- Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya
lainnya Rp 5.000.000,00
- Total sisa utang Rp55.000.000,00

- Perhitungan keringanan utang sebagai berikut:
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 5.000.000,00
- Keringanan sisa kewajiban pokok
(80% x Rp50.000.000,00) Rp40.000.000,00
Sehingga jumlah yang harus dibayar adalah:
Rp50.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00
Rp10.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.

---

E. FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

KANTOR WILAYAH ............................................

KANTOR PELAYANAN ......................

JALAN ................................................

TELEPON .......................................................

Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat : Penting
Lampiran :
Hal : Persetujuan Crash Program berupa Keringanan Utang

Yth.(Penanggung Utang)
…………alamat…………….

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan Saudara
tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban
dengan keringanan utang dengan ketentuan harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal..........(catatan: perhatikan ketentuan pasal 13). Adapun jumlah
utang yang harus Saudara selesaikan sebagai berikut:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang harus dibayar
sebesar Rp.......(termasuk biad).
- Jika dilakukan pelunasan di bulan.......paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang
harus dibayar sebesar Rp.......(termasuk biad).
(catatan: opsi point b hanya dicantumkan jika jangka waktu 1 bulan akan melampaui
pembatasan tambahan keringanan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
1. Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan melakukan penyetoran
ke rekening penampungan KPKNL.....dengan nomor rekening.......... (di Bank.....)
1. Apabila Saudara tidak melunasi kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 1 maka persetujuan keringanan ini menjadi batal dan pembayaran yang Saudara lakukan
akan kami bukukan sebagai pengurang pokok hutang.

Demikian untuk Saudara ketahui.

Kepala Kantor,

……………………………….

NIP…………………………

Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.

Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx

---

F. FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

KANTOR WILAYAH ............................................

KANTOR PELAYANAN ......................

JALAN ................................................

TELEPON .......................................................

Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat : Penting
Lampiran :
Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program

Yth.(Penanggung Utang)
…………alamat…………….

Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan
Saudara tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami belum dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban dengan
keringanan utang, dengan pertimbangan:
- berdasarkan verifikasi kami, saudara bukan merupakan Penanggung Utang yang dapat
diberikan Crash Program;
- kelengkapan administrasi tidak sesuai ketentuan (sebutkan detailnya);
- alasan lain yang sah.
1. Selanjutnya agar Saudara menyelesaikan kewajiban utang sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk Saudara ketahui.

Kepala Kantor,

……………………………….

NIP…………………………

Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.

Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx

---

G. FORMAT SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) DALAM

RANGKA CRASH PROGRAM

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

CABANG…………………….

JALAN ............................................................

TELEPON .......................................................

Nomor : SPPNL- (tgl/bln/thn)
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pernyataan Piutang Negara Lunas

Yth.(Penanggung Utang)
…………alamat…………….

Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima
dari …(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N
Nomor……….tanggal……….. ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang
asing…………(terbilang).

Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang
nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara
Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan
berdasarkan hasil verifikasi, dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama Saudara
telah LUNAS.

Demikian untuk Saudara ketahui.

a.n. Ketua Panitia,
Anggota PUPN Cabang………

……………………………….

NIP…………………………

Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.

Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx

---

H. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN SURAT PERNYATAAN PIUTANG

NEGARA LUNAS (SPPNL) KEPADA PENYERAH PIUTANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

KANTOR WILAYAH ............................................

KANTOR PELAYANAN ......................

JALAN ................................................

TELEPON .......................................................

Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Piutang Negara Lunas Dengan Keringanan

Yth.(Penyerah Piutang)
…………alamat…………….

Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima dari
…(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N
Nomor……….tanggal……….. ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang
asing…………(terbilang).
Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang
nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara
Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan
berdasarkan hasil verifikasi Piutang Negara atas nama (penanggung utang) telah dinyatakan LUNAS
oleh PUPN sesuai SPPNL….. (terlampir).
Berdasarkan hal tersebut kami harapkan agar Saudara:
- mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan tersebut dan melakukan perlakuan
akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama
Penanggung Utang dimaksud;
- menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen jaminan jaminan
yang disimpan di Penyerah Piutang;
- melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan.
Demikian untuk Saudara ketahui.

Kepala Kantor,

……………………………….

NIP…………………………

Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penanggung Utang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.

Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI