Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT NASKAH DINAS DAN CONTOH PENGHITUNGAN CRASH PROGRAM
A. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN CRASH PROGRAM KEPADA
PENANGGUNG UTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Crash Program Penyelesaian Utang
Yth.(Penanggung Utang/Penjamin Utang)
…………alamat…………….
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN
Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., dengan ini kami
beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemerintah bermaksud memberikan keringanan utang Saudara yang saat ini diurus oleh
PUPN/KPKNL......
1. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami minta agar Saudara dapat mengajukan permohonan
atau menghadap ke PUPN/KPKNL dengan membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:
- fotokopi kartu Identitas;
- salah satu dokumen pendukung yang sesuai berupa:
1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala
desa/camat/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan
bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh
utang tanpa pemberian keringanan; atau
1. surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan dapat diberikan
keringanan.
1. Surat permohonan Saudara dapat dikirimkan secara langsung ke alamat kantor KPKNL atau
dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat………
1. Adapun contoh format surat permohonan sebagaimana terlampir.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
---
B. FORMAT SURAT PERMOHONAN MENGIKUTI CRASH PROGRAM
(tgl/bln/thn)
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program Penyelesaian Utang
Yth.Kepala KPKNL…..
…………alamat…………….
Sehubungan dengan adanya Crash Program penyelesaian utang yang ditawarkan pemerintah,
dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mengikuti Crash Program berupa pemberian
keringanan utang sesuai skema yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengikuti Crash Program tersebut terlampir persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap persyaratan administrasi yang saya ajukan, saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran
formal dan materiel dari persyaratan tersebut.
Selanjutnya kami bertanggungjawab untuk mematuhi keputusan Crash Program. Sebagai
sarana komunikasi dapat menghubungi kami di nomor Telpon/HP ...
Demikian untuk dapat disetujui.
Penanggung Utang/Penjamin
Utang /Ahli Waris/Pihak
Ketiga
……………………………….
---
C. FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN DALAM RANGKA CRASH
PROGRAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
BERITA ACARA PEMBAHASAN
DALAM RANGKA CRASH PROGRAM
Pada hari ini............ tanggal ……………bulan ……………tahun ………..bertempat di KPKNL
……..Jalan......... telah dilaksanakan kegiatan pembahasan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
berkaitan dengan Piutang Negara atas nama …………….., dengan hasil sebagai berikut.
1. Pembahasan BKPN atas nama ………………..dilaksanakan karena Penanggung Utang
mengajukan permohonan mengikuti Crash Program keringanan utang.
1. Uraian rinci pembahasan:
- Penanggung Utang berupakan objek Crash Program atau
bukan objek Crash Program keringanan utang;
- surat permohonan diterima lengkap tanggal……….
(sesuai/tidak sesuai jangka waktu);
- sisa kewajiban pada saat pengajuan permohonan adalah
Rp………, dengan rincian:
1. Pokok utang Rp………
1. Bunga, Denda, Ongkos atau biaya lainnya Rp………
- Perhitungan keringanan sebagaimana terlampir.
1. Berdasarkan hasil pembahasan, Penanggung Utang dapat diberikan keringanan utang sesuai
ketentuan atau ditolak.
Demikian, Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.
………(kota), ……(tanggal)
Pemegang BKPN,
..........................
NIP
Kepala Seksi Hukum dan Kepala Seksi Piutang Negara,
Informasi,
.......................... ...........................
NIP NIP
Mengetahui.
Kepala Kantor,
........................
NIP
---
D. CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN CRASH PROGRAM BERUPA
PEMBERIAN KERINGANAN UTANG
1. Penanggung Utang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah
dan bangunan.
- Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok Rp500.000.000,00
- Sisa utang BDO/biaya lainnya Rp 50.000.000,00
- Total sisa utang Rp550.000.000,00
- Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan
pokok:
Karena ada barang jaminan maka perhitungan keringanan sebagai
berikut:
- Keringanan pokok
(35% x Rp500.000.000,00) Rp175.000.000,00
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00
- Total keringanan Rp225.000.000,00
- Total harus dibayar sebelum tambahan
keringanan Rp325.000.000,00
- Tambahan keringanan pokok dan total yang harus dibayar:
c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan
keringanan sebesar 40% dari
Rp325.000.000,00 sebesar Rp130.000.000,00
Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp130.000.000,00 =
Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat
tambahan keringanan sebesar 30% dari
Rp325.000.000,00 sebesar Rp97.500.000,00
Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp97.500.000,00 =
Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024
mendapat tambahan keringanan sebesar 20% dari
Rp325.000.000,00 sebesar Rp65.000.000,00
Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp65.000.000,00 =
Rp260.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat
persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang didukung barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada
tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh
KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan
---
surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 26
Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu
pembayaran pelunasan adalah 27 Maret 2024. Karena pelunasan
sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 27 Maret 2024
maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam
surat persetujuan keringanan adalah Rp195.000.000,00 ditambah
Biaya Administrasi.
- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang (didukung barang jaminan berupa tanah atau
tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL pada
tanggal 14 Juni 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL
yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat
persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 16 Juni 2024.
Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan
adalah 16 Juli 2024.
Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang
melakukan pelunasan di bulan Juni atau Juli 2024. Sehingga dalam
surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2 (dua) besaran
keringanan:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 Juni 2024
maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp195.000.000,00
ditambah Biaya Administrasi.
- Jika dilakukan pelunasan di bulan Juli yaitu paling lambat
tanggal 16 Juli 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar
Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
1. Penanggung Utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau
tanah dan bangunan.
- Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok Rp500.000.000,00
- Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya
lainnya Rp 50.000.000,00
- Total sisa utang Rp550.000.000,00
- Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan
pokok:
karena tidak ada barang jaminan maka perhitungan keringanan
sebagai berikut:
- Keringanan pokok
(60% x Rp500.000.000,00) Rp300.000.000,00
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00
- Total keringanan Rp350.000.000,00
- Total harus dibayar sebelum tambahan
keringanan Rp200.000.000,00
- Tambahan keringanan dan total yang harus dibayar:
c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan
keringanan 40% dari
Rp200.000.000,00 sebesar Rp80.000.000,00
---
Sehingga yang harus dibayar:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp80.000.000,00 =
Rp120.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat
tambahan keringanan sebesar 30% dari
Rp200.000.000,00 sebesar Rp60.000.000,00
Sehingga yang harus dibayar adalah:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 =
Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024
mendapat tambahan keringanan sebesar 20 % dari
Rp200.000.000,00 sebesar Rp40.000.000,00
Sehingga yang harus dibayar adalah:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00 =
Rp160.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat
persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang tidak didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada
tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh
KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan
surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 27
Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu
pembayaran pelunasan adalah 28 Maret 2024. Karena pelunasan
sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 28 Maret 2024
maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam
surat persetujuan keringanan adalah Rp120.000.000,00 ditambah
Biaya Administrasi.
- Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari
Penanggung Utang (tidak didukung barang jaminan berupa tanah
atau tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL
pada tanggal 15 September 2024. Setelah dilakukan pembahasan
oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian
diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL
tanggal 18 September 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas
waktu pembayaran pelunasan adalah 18 Oktober 2024.
Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang
melakukan pelunasan bulan September atau Oktober 2024.
Sehingga dalam surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2
(dua) besaran keringanan:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 September
2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar
Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
- Jika dilakukan pelunasan di bulan Oktober yaitu paling
---
lambat tanggal 18 Oktober 2024 maka jumlah yang harus
dibayar sebesar Rp160.000.000,00 ditambah Biaya
Administrasi.
1. Penanggung Utang yang mempunyai utang rumah sakit/fasilitas
kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau
piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan
juta rupiah) yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah
atau tanah dan bangunan.
- Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok Rp50.000.000,00
- Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya
lainnya Rp 5.000.000,00
- Total sisa utang Rp55.000.000,00
- Perhitungan keringanan utang sebagai berikut:
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 5.000.000,00
- Keringanan sisa kewajiban pokok
(80% x Rp50.000.000,00) Rp40.000.000,00
Sehingga jumlah yang harus dibayar adalah:
Rp50.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00
Rp10.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
---
E. FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat : Penting
Lampiran :
Hal : Persetujuan Crash Program berupa Keringanan Utang
Yth.(Penanggung Utang)
…………alamat…………….
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan Saudara
tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban
dengan keringanan utang dengan ketentuan harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal..........(catatan: perhatikan ketentuan pasal 13). Adapun jumlah
utang yang harus Saudara selesaikan sebagai berikut:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang harus dibayar
sebesar Rp.......(termasuk biad).
- Jika dilakukan pelunasan di bulan.......paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang
harus dibayar sebesar Rp.......(termasuk biad).
(catatan: opsi point b hanya dicantumkan jika jangka waktu 1 bulan akan melampaui
pembatasan tambahan keringanan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
1. Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan melakukan penyetoran
ke rekening penampungan KPKNL.....dengan nomor rekening.......... (di Bank.....)
1. Apabila Saudara tidak melunasi kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 1 maka persetujuan keringanan ini menjadi batal dan pembayaran yang Saudara lakukan
akan kami bukukan sebagai pengurang pokok hutang.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
---
F. FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat : Penting
Lampiran :
Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program
Yth.(Penanggung Utang)
…………alamat…………….
Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan
Saudara tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami belum dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban dengan
keringanan utang, dengan pertimbangan:
- berdasarkan verifikasi kami, saudara bukan merupakan Penanggung Utang yang dapat
diberikan Crash Program;
- kelengkapan administrasi tidak sesuai ketentuan (sebutkan detailnya);
- alasan lain yang sah.
1. Selanjutnya agar Saudara menyelesaikan kewajiban utang sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
---
G. FORMAT SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) DALAM
RANGKA CRASH PROGRAM
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
CABANG…………………….
JALAN ............................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : SPPNL- (tgl/bln/thn)
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pernyataan Piutang Negara Lunas
Yth.(Penanggung Utang)
…………alamat…………….
Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima
dari …(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N
Nomor……….tanggal……….. ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang
asing…………(terbilang).
Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang
nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara
Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan
berdasarkan hasil verifikasi, dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama Saudara
telah LUNAS.
Demikian untuk Saudara ketahui.
a.n. Ketua Panitia,
Anggota PUPN Cabang………
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penyerah Piutang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
---
H. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN SURAT PERNYATAAN PIUTANG
NEGARA LUNAS (SPPNL) KEPADA PENYERAH PIUTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S- (tgl/bln/thn)
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Piutang Negara Lunas Dengan Keringanan
Yth.(Penyerah Piutang)
…………alamat…………….
Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima dari
…(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N
Nomor……….tanggal……….. ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang
asing…………(terbilang).
Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang
nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara
Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan
berdasarkan hasil verifikasi Piutang Negara atas nama (penanggung utang) telah dinyatakan LUNAS
oleh PUPN sesuai SPPNL….. (terlampir).
Berdasarkan hal tersebut kami harapkan agar Saudara:
- mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan tersebut dan melakukan perlakuan
akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama
Penanggung Utang dimaksud;
- menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen jaminan jaminan
yang disimpan di Penyerah Piutang;
- melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
1. Ketua PUPN Cabang……..
1. …..(Penanggung Utang)…….
1. Kepala KPKNL……..u.p:
- Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
- Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI