TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara
Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada
Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif pelayanan jasa kebandarudaraan;
- tarif pelayanan jasa terkait bandar udara; dan
- tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.
Pasal 3
**(1) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif jasa pendaratan pesawat udara;
- tarif jasa penempatan pesawat udara;
- tarif jasa penyimpanan pesawat udara;
---
- tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara;
- tarif jasa kargo dan pos pesawat udara;
- tarif jasa pemakaian tempat pelaporan
keberangkatan (check-in counter);
- tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge);
- tarif jasa penggunaan bandar udara untuk
pesawat udara di luar jam operasi; dan
- tarif jasa penggunaan bandar udara alternatif
(stand by alternate aerodrome) di luar jam operasi.
**(2) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang bersifat domestik
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang bersifat domestik
merupakan batas tarif tertinggi.
**(4) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan zona.
**(5) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(6) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(7) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(8) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) huruf c minimal mempertimbangkan:
- kelas bandara;
- durasi pemberian layanan; dan
- jenis pengguna.
Pasal 4
Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan,
ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi,
penginapan, dan sarana kesenian;
- tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif jasa penggunaan sarana transportasi;
- tarif jasa media promosi;
- tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar
udara; dan
- tarif jasa layanan penunjang lainnya.
Pasal 5
Tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan
sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
---
- fasilitas;
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif jasa penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif jasa media promosi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan,
minimal berupa:
- fasilitas;
- peralatan;
- lokasi; dan/atau
- biaya operasional.
Pasal 8
Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 9
Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- fasilitas;
- biaya operasional;
- nilai ekonomi; dan/atau
- nilai manfaat.
Pasal 10
**(1) Tarif jasa layanan penunjang lainnya sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar
harga pokok produksi ditambah profit margin atau
sebesar harga pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar
Udara pada Kementerian Perhubungan untuk
menghasilkan layanan.
---
Pasal 11
Tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara
pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak
kerja sama terhadap:
- layanan jasa terkait bandar udara berdasarkan
kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang jasa
kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara
kepada pengguna layanan.
Pasal 13
**(1) Tarif layanan jasa terkait bandar udara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan tarif layanan
untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan
Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
**(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 yang bersifat internasional dikenakan tarif paling rendah
110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan yang telah
ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian
Perhubungan.
Pasal 15
**(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kegiatan kenegaraan;
- pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu;
- kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana
alam, dan bantuan kemanusiaan;
- kepentingan umum dan sosial;
- kepentingan nasional dan internasional;
- terkait usaha mikro, kecil, dan menengah;
- terdampak kondisi kahar; dan/atau
---
- kebijakan pemerintah untuk mendorong
pertumbuhan pariwisata dan ekonomi.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara
Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 16
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12,
### Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Kepala
Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara
pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian
Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah
ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kontrak kerja sama.
Pasal 18
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit**
Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian
Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan
badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan
Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
**(2) Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1340);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1344);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1359);
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1672);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin
Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1722);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1723);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno
Bengkulu pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1724);
dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1737),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
