Terhadap impor produk berupa:
1. frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat
divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik
selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran,
serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif
ex3207.20.90; dan
1. frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran,
atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00,
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea
Masuk Antidumping.
Pasal2
Eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea
Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
Besaran Bea
Masuk
No. Eksportir Antidumping
dalam
Persentase (%}
Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1. 6,3 Glaze Co., Ltd
1. Seluruh eksportir lainnya 25,5
