Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING

PMK No. 32 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Terhadap impor produk berupa:
1. frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat
divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik
selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran,
serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif
ex3207.20.90; dan
1. frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran,
atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00,
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea
Masuk Antidumping.

Pasal2
Eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea
Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Besaran Bea
Masuk
No. Eksportir Antidumping
dalam
Persentase (%}

Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1. 6,3 Glaze Co., Ltd

1. Seluruh eksportir lainnya 25,5

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- .bea masuk umum (Most Favoured Nation}; atau
- bea masuk berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.

(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan

internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor frit dan
glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca
lainnya yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

(2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke

dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 5

(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun

terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh)

hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Ke ala Biro Umum

ian Administrasi Kernenterian

jdih.kemenkeu.go.id