Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta
perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata
digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau
pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak
mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka
mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
1. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau
bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan
untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan
limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan
merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau
mengendalikan pencemaran lingkungan.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang:
- proses produksinya menimbulkan limbah, seperti
manufaktur;
---
- kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti
rumah sakit atau laboratorium; atau
- khusus mengusahakan pengolahan limbah.
1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
