Langsung ke konten

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026

PMK No. 32 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, sebagai
pedoman
pemberian
Bantuan
Biaya
Pendidikan
dimaksudkan
sebagai
pedoman
dalam
pemberian
membantu kelancaran proses belajar untuk Peserta Didik
berprestasi dan/atau tidak mampu.
(2) Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bertujuan untuk:
a.
memberikan motivasi dan dukungan agar Peserta Didik
dapat menyelesaikan pendidikannya;
b.
meringankan beban, menghidupkan harapan dan
motivasi bagi masyarakat di Daerah untuk terus
menempuh Pendidikan ke jenjang Pendidikan lanjutan
atau Pendidikan Tinggi; dan
c.
melahirkan sumber daya manusia yang mandiri,
produktif,
cerdas,
bertaqwa,
memiliki
akhlaqul
karimah dan kepedulian sosial sehingga mampu
berperan dalam pembangunan Daerah.

Pasal 3

Ruang
lingkup
pengaturan
pemberian
Bantuan
Biaya
Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a.
sasaran;
b.
seleksi administrasi;
c.
hak dan kewajiban penerima Bantuan Biaya Pendidikan;
d.
pembatalan Bantuan Biaya Pendidikan;
e.
penganggaran, pembayaran dan pertanggungjawaban;
f.
peran serta masyarakat;
g.
pembina dan pengawasan;
h.
pendanaan.

Pasal 4

Bantuan
Biaya
Pendidikan
diberikan
untuk
menempuh
Pendidikan keagamaan ke Luar Negeri dan Program S1/S2
Dalam Negeri yang berprestasi dan/atau tidak mampu yang
sudah dinyatakan lulus seleksi oleh Lembaga yang berwenang
dan lulus seleksi administrasi.

Pasal 5

(1) Penerima
Bantuan
Biaya
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada:
a.
Peserta Didik atau Mahasiswa berprestasi dan/atau
tidak mampu yang lulus seleksi secara mandiri dan
dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi oleh
tim seleksi administrasi;
b.
penyandang Disabilitas;
c.
anak dari penyandang Disabilitas;
(2) Peserta seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Peserta Didik/Mahasiwa berprestasi
dan/atau tidak mampu yang akan menempuh:
a.
Pendidikan Keagamaan lanjutan ke luar negeri; atau
b.
Pendidikan
program
sarjana
dan/atau
program
magister ke Perguruan Tinggi dalam negeri atau swasta
dalam negeri.
(3) Penerima
Bantuan
Biaya
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menerima 1 (satu) jenis
Bantuan Biaya Pendidikan.
(4) Mekanisme
pemberian
Bantuan
Biaya
Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.

Bagian Kedua
Jangka Waktu

Pasal 6

(1) Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diberikan sebagian/partial scholarship dari rencana
anggaran biaya yang diusulkan oleh calon penerima dan 1
(satu) kali selama Pendidikan.
(2) Besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dengan
memperhatikan
kemampuan
keuangan Daerah dan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Besaran Biaya Bantuan Pendidikan

Pasal 7

Uraian besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), meliputi:
a.
biaya
pembuatan
paspor
untuk
yang
menempuh
Pendidikan Keagamaan di luar negeri;
b.
biaya transportasi/tiket pesawat pergi-pulang;
c.
biaya pendaftaran;
d.
biaya sumbangan pembinaan pendidikan;
e.
biaya penelitian;
f.
biaya asrama/pemondokan;
g.
biaya hidup;

h. biaya…

h.
biaya kesehatan; dan/atau
i.
biaya
lainnya
sesuai
keperluan
dalam
menempuh
Pendidikan.

Bagian Keempat
Persyaratan

Pasal 8

(1) Persyaratan permohonan Bantuan Biaya Pendidikan,
meliputi:
a.
penduduk yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru
yang ditandai dengan surat pengantar dari Lurah
tentang domisili atau kartu tanda penduduk elektronik,
kartu keluarga dan/atau dokumen kependudukan
lainnya;
b.
batas usia maksimal paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
c.
surat keterangan dinyatakan lulus seleksi dari lembaga
Pendidikan
lanjutan
dan/atau
dari
Universitas/
Perguruan Tinggi yang dituju;
d.
melampirkan
surat
keterangan
berprestasi
dari
Pesantren/sekolah asal yang bersangkutan dan/atau
surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan
setempat atau data keluarga yang termasuk dalam data
terpadu kesejahteraan sosial;
e.
fotokopi ijazah dan nilai terakhir yang telah dilegalisir
oleh pimpinan pondok Pesantren/kepala sekolah
dan/atau pejabat yang berwenang;
f.
surat pernyataan tidak/sedang menerima Bantuan
Biaya Pendidikan lain dari APBD yang sama dan
bermaterai cukup;
g.
pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat)
sebanyak 4 (empat) lembar;
h.
fotokopi buku rekening yang masih aktif atas nama
penerima Bantuan Biaya Pendidikan sesuai dengan
kartu tanda penduduk;
i.
surat
keterangan
berbadan
sehat
dari
rumah
sakit/puskesmas;
j.
surat keterangan catatan kepolisian; dan
k.
surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang
berwenang.
(2) Persyaratan
permohonan
Bantuan
Biaya
Pendidikan
keagamaan ke luar negeri yang telah menjalani Pendidikan
minimal 2 (dua) tahun melampirkan persyaratan sebagai
berikut:
a.
penduduk yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru
yang ditandai dengan surat pengantar dari Lurah
tentang domisili atau kartu tanda penduduk elektronik,
kartu keluarga dan/atau dokumen kependudukan
lainnya;
b.
batas usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
membuat surat pernyataan/keterangan tidak pernah
menerima Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah
Daerah di awal pertama kali menempuh Pendidikan
yang dituju;

d. membuat…

d.
membuat proposal asli dan ditandatangani asli oleh
yang bersangkutan;
e.
surat
keterangan
terbaru
bahwa
masih
aktif
belajar/kuliah di lembaga pendidikan;
f.
surat keterangan tidak sedang menerima bantuan
biaya Pendidikan yang bersumber dari APBD;
g.
melampirkan surat keterangan berprestasi dan/atau
tidak mampu;
h.
fotokopi
kartu
tanda
pelajar/mahasiswa
atau
sejenisnya;
i.
transkrip nilai terakhir atau sejenisnya;
j.
fotokopi kartu tanda penduduk;
k.
fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali;
l.
fotokopi kartu keluarga;
m. fotokopi buku rekening yang masih aktif atas nama
penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang sesuai
dengan kartu tanda penduduk; dan
n.
nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
(3) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterangan dan
data yang diberikan adalah benar adanya dan apabila
dikemudian hari ternyata keterangan dan data yang
diberikan tidak benar, maka yang bersangkutan bersedia
dituntut dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) penerima bantuan biaya
pendidikan bagi penyandang disabilitas dan anak dari
penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan
bahwa benar sebagai penyandang disabilitas dan atau anak
dari penyandang disabilitas.
Bagian Kelima
Mekanisme Pengajuan

Pasal 9

Tata cara pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan meliputi
tahapan:
a.
mengajukan
surat
permohonan/proposal
yang
ditandatangani oleh
calon penerima Bantuan Biaya
Pendidikan;
b.
permohonan disampaikan kepada Wali Kota Cq. Kepala
Bagian Kesra dengan melampirkan:
1.
berkas persyaratan sesuai jenis permohonan Bantuan
Biaya Pendidikan;
2.
map dengan warna hijau untuk Bantuan Biaya
Pendidikan Keagamaan ke luar negeri dan map warna
kuning untuk Bantuan Biaya Pendidikan program
sarjana dan/atau program magister dalam negeri.

Pasal 10

(1) Dalam hal mendukung dan efektifnya pengelolaan program
pemberian Bantuan Biaya Pendidikan, Pemerintah Daerah
membentuk tim seleksi administrasi.

(2) Tim…

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
unsur organisasi profesional, organisasi keagamaan dan
Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.
(3) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 11

Penerima Bantuan Biaya Pendidikan berhak menerima bantuan
pendidikan dari Pemerintah Daerah jika telah dinyatakan lulus
seleksi mandiri oleh lembaga Pendidikan yang dituju dan lulus
verifikasi oleh tim seleksi administrasi yang ditetapkan dalam
Keputusan Wali Kota.

Bagian Kedua
Kewajiban Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

Pasal 12

(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan wajib:
a.
menandatangani berkas dan melengkapi kelengkapan
administrasi jika dinyatakan kurang/belum lengkap;
b.
taat dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c.
membuat laporan pertanggung jawaban dana yang
digunakan.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi
administratif.

Pasal 13

Pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dapat
dilakukan apabila:
a.
ditemukan
bukti
bahwa
penerima
Bantuan
Biaya
Pendidikan membuat keterangan palsu sehingga tidak
memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan;
b.
penerima Bantuan Biaya Pendidikan menerima dua jenis
bantuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBD yang
sama, maka salah satu dari Bantuan Biaya Pendidikan
tersebut harus dibatalkan dan wajib dikembalikan ke kas
Daerah;
c.
tidak melanjutkan Pendidikan;
d.
mengundurkan diri;
e.
diberhentikan oleh lembaga Pendidikan yang bersangkutan;

.f. tidak...

f.
tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
g.
meninggal dunia.

Pasal 14

(1) Bantuan Biaya Pendidikan dianggarkan dalam APBD yang
nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah
dan pengelolaannya ditempatkan pada Bagian Kesra.
(2) Penyaluran dana Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme
transfer rekening ke penerima Bantuan Biaya Pendidikan.
(3) Mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban Bantuan
Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan
Daerah.

Pasal 15

(1) Masyarakat dan badan usaha dapat berperan serta dalam
pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh:
a.
orang perseorangan;
b.
organisasi kemasyarakatan; dan
c.
organisasi keagamaan.
(3) Peran serta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan.
(4) Tata cara pemanfaatan anggaran program tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan untuk pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah
Daerah
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di
Daerah.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Bagian Kesra.
(3) Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dilakukan oleh Inspektorat.

(4) Hasil…

(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota.
(5) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pembatalan penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan;
dan
d.
pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi adaministratif sebagaiman
dimakud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Pendanaan
pelaksanaan
pemberian
Bantuan
Biaya
Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini
bersumber dari:
a.
APBD;dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan keagamaan Bagi
Santri ke Luar Negeri dan Beasiswa Program S1/S2 Dalam
Negeri yang Berprestasi dan tidak Mampu (Berita Daerah Kota
Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 7), di cabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 20…

Pasal 20

Peraturan
Wali
Kota
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.

Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 17 Oktober 2025
WALI KOTA BANJARBARU,

ttd
ERNA LISA HALABY
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 17 Oktober 2025
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA BANJARBARU,

ttd
SIRAJONI

BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2025 NOMOR 33