Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Lelang Eksekusi Benda Sitaan PUPN yang selanjutnya
disebut Lelang Eksekusi PUPN adalah Lelang yang
dilaksanakan atas perintah PUPN dalam rangka
pengurusan Piutang Negara.
1. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara,
penilaian, Piutang Negara dan Lelang.
1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
1. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung
Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai
jaminan penyelesaian utang.
1. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang atau pihak yang memperoleh hak yang
tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
menjadi jaminan penyelesaian utang.
1. Pelunasan harga Lelang dengan cara kompensasi yang
selanjutnya disebut Pelunasan adalah pelunasan harga
Lelang oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku
pemenang pada Lelang Eksekusi PUPN yang dilakukan
dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang
sebesar nilai Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam
pelaksanaan Lelang.
1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
1. Pokok Lelang adalah harga Lelang yang belum termasuk
Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan
dengan penawaran harga secara eksklusif, atau harga
Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang
diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
1. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/
atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
1. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara adalah
biaya yang dikenakan kepada Penanggung Utang atas
pengurusan Piutang Negara, yang merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang
dan ditetapkan oleh penjual.
