PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Lelang Eksekusi Benda Sitaan PUPN yang selanjutnya
disebut Lelang Eksekusi PUPN adalah Lelang yang
dilaksanakan atas perintah PUPN dalam rangka
pengurusan Piutang Negara.
1. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara,
penilaian, Piutang Negara dan Lelang.
1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
1. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung
Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai
jaminan penyelesaian utang.
1. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang atau pihak yang memperoleh hak yang
tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
menjadi jaminan penyelesaian utang.
1. Pelunasan harga Lelang dengan cara kompensasi yang
selanjutnya disebut Pelunasan adalah pelunasan harga
Lelang oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku
pemenang pada Lelang Eksekusi PUPN yang dilakukan
dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang
sebesar nilai Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam
pelaksanaan Lelang.
1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
1. Pokok Lelang adalah harga Lelang yang belum termasuk
Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan
dengan penawaran harga secara eksklusif, atau harga
Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang
diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
1. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/
atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
1. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara adalah
biaya yang dikenakan kepada Penanggung Utang atas
pengurusan Piutang Negara, yang merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang
dan ditetapkan oleh penjual.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam peraturan Menteri ini mengatur
pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh
Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi
PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara.
Pasal 3
Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan peserta
Lelang dari Penyerah Piutang instansi pemerintah
dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Lelang, sepanjang tidak diatur
lain dalam Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 4
**(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku peserta**
Lelang harus terlebih dahulu:
- mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan
peraturan perundang-undangan untuk membeli
Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; atau
- mendapat persetujuan tertulis dari
menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan atau
pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan
lembaga/pimpinan badan.
**(2) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), menugaskan pejabat/pegawai di
lingkungan instansi Penyerah Piutang untuk mewakili
Penyerah Piutang sebagai peserta Lelang.
Pasal 5
**(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat menjadi
peserta Lelang jika Nilai Limit tidak melebihi sisa
kewajiban Penanggung Utang pada Penyerah Piutang
instansi pemerintah yang bersangkutan.
**(2) Sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
**(1) Objek Lelang yang dapat dibeli oleh Penyerah Piutang**
instansi pemerintah merupakan Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan.
**(2) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah**
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah dibeli oleh Penyerah Piutang instansi
pemerintah dipergunakan untuk penyelengaraan
pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum.
Pasal 7
**(1) Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh**
Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan
dalam hal Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain telah
dilakukan Lelang minimal 2 (dua) kali namun tidak laku
terjual.
**(2) Hasil pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang utang
Penanggung Utang.
---
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Lelang
Pasal 8
**(1) PUPN selaku penjual mengajukan permohonan Lelang**
Eksekusi PUPN kepada Kantor Pelayanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Permohonan Lelang Eksekusi PUPN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- surat perintah penjualan barang sitaan yang
diterbitkan oleh PUPN; dan
- surat permohonan Lelang dari pejabat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan
kewenangannya kepada kepala Kantor Pelayanan
yang bersangkutan.
**(3) Dalam mengajukan permohonan Lelang Eksekusi PUPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN selaku
penjual menyampaikan dokumen persyaratan Lelang
Eksekusi PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Lelang.
**(4) Selain dokumen persyaratan Lelang Eksekusi PUPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUPN selaku
penjual harus mengajukan syarat penjualan Lelang yang
dicantumkan dalam pengumuman Lelang dalam hal
peserta Lelang merupakan Penyerah Piutang instansi
pemerintah.
**(5) Syarat penjualan Lelang bagi Penyerah Piutang instansi**
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- memiliki dan menyerahkan jaminan penawaran
Lelang berupa surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pimpinan Penyerah Piutang instansi pemerintah
atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Penyerah
Piutang yang berisi kesanggupan untuk melakukan
Pelunasan dan pengelolaan barang yang telah dibeli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penawaran Lelang sebatas Nilai Limit yang ditetapkan
oleh PUPN selaku penjual; dan
- Pelunasan dilaksanakan sesuai dengan tata cara
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
**(6) Syarat penjualan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) dilampirkan dalam surat permohonan Lelang.**
**(7) Format surat pernyataan jaminan penawaran Lelang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(8) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b**
ditetapkan sebesar nilai likuidasi yang ditetapkan
berdasarkan laporan penilaian penilai pemerintah.
---
Bagian Ketiga
Penawaran Lelang
Pasal 9
**(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai peserta**
Lelang hanya dapat melakukan penawaran Lelang sebesar
Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual.
**(2) Dalam hal terdapat penawaran lain dari peserta selain**
Penyerah Piutang instansi pemerintah paling sedikit
sebesar Nilai Limit, Pejabat Lelang menetapkan peserta
selain Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai
pemenang Lelang.
**(3) Dalam hal tidak terdapat penawaran dari peserta selain**
Penyerah Piutang instansi pemerintah, Pejabat Lelang
menetapkan Penyerah Piutang instansi pemerintah
sebagai pemenang Lelang.
Bagian Keempat
Pelunasan oleh Penyerah Piutang
Instansi Pemerintah
Pasal 10
**(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah yang ditetapkan**
oleh Pejabat Lelang sebagai pemenang Lelang harus
melakukan Pelunasan.
**(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
sebesar Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam
pelaksanaan Lelang.
**(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:**
- Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;
- Bea Lelang penjual;
- pajak penghasilan; dan
- biaya lain,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Sebelum melakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), PUPN selaku penjual dan Penyerah Piutang
instansi pemerintah selaku pembeli membuat dan
menandatangani rincian nilai perhitungan Pelunasan dan
berita acara serah terima.
**(5) Tata cara Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Format rincian nilai perhitungan Pelunasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf
C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(7) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(8) Setelah Penyerah Piutang instansi pemerintah melakukan**
Pelunasan dan membuat berita acara serah terima, objek
Lelang telah beralih kepemilikan kepada negara.
---
**(9) Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang**
atas Lelang, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
**(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah memberitahukan**
secara tertulis pelaksanaan Pelunasan kepada Kantor
Pelayanan yang melaksanakan Lelang.
**(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilampirkan bukti Pelunasan yang
menunjukkan sisa kewajiban Penanggung Utang telah
berkurang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam
pelaksanaan Lelang.
**(3) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) Pejabat Lelang membuat Risalah
Lelang dan menyerahkan kutipan Risalah Lelang kepada
Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli.
**(4) Format surat pemberitahuan Pelunasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf
E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a:
- dikembalikan kepada Penyerah Piutang instansi
pemerintah, dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang
Lelang; atau
- dilekatkan dalam minuta Risalah Lelang, dalam hal
Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai
pemenang Lelang.
Pasal 13
**(1) Setelah Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang:**
- pajak;
- Bea Lelang; dan
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,
dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat keterangan**
yang menjelaskan pemungutan pajak, Bea Lelang, dan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk kepentingan pengurusan
balik nama objek Lelang menjadi milik negara/daerah.
**(3) Format surat keterangan pemungutan pajak dan Bea**
Lelang tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Format surat keterangan pemungutan bea perolehan hak**
atas tanah dan bangunan tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 14
**(1) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dibeli**
melalui Lelang dan dilakukan Pelunasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dilakukan:
- pencatatan sebagai aset tetap/aset properti dalam hal
Penyerah Piutang instansi pemerintah merupakan
unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan
likuiditas Bank Indonesia; atau
- pencatatan sebagai aset tetap/aset lainnya dalam hal
Penyerah Piutang instansi pemerintah selain unit
akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas
Bank Indonesia.
**(2) Pengelolaan aset dan pengurusan sertifikat sebagai akibat**
dari pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
