Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah yang selanjutnya disebut Penjaminan
Penyelenggaraan CPP adalah penjaminan yang diberikan
dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden
mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
m1numan.
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat
CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola
oleh pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang
mempunyai tugas pemerintahan di bidang Pangan.
1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri
baik secara langsung atau melalui badan usaha
penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas
pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada
penerimajaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Penyelenggaraan CPP.
1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi
fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu yang
menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian
pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang
seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- 3
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta
usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud
dan tujuan perusahaan.
1. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang
Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau
lainnya.
1. Badan Usaha Penjaminan adalah PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero).
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Penyelenggara CPP adalah Perum BULOG dan BUMN
Pangan yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan CPP.
1. Pemberi Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan non-bank yang memberikan fasilitas
Pinjaman kepada Penyelenggara CPP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penjamin adalah Pemerintah dan/ atau Badan Usaha
Penjaminan.
1. Pemohon Jaminan adalah Perum BULOG atau BUMN
Pangan yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
1. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau
lembaga keuangan non-bank yang memberikan fasilitas
Pinjaman kepada Perum BULOG atau BUMN Pangan.
1. Terjamin adalah Perum BULOG atau BUMN Pangan yang
mendapat Penjaminan Pemerintah.
1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha
Penjaminan dalam rangka kegiatan penjaminan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas
apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada
Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin
tersebut.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada bendahara umum negara.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap
Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada
tahun tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
---
- 4
1. First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan
Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk
melakukan Penjaminan Pemerintah.
