Langsung ke konten

KMK Nomor 350 Tahun 2023

PMK No. 350 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-10-02

Pasal 1

Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah
Daerah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya
disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karawang.
5. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang
selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
6. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
7. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam
penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional oleh Pemerintah
Daerah, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

8. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program
pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
9. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik
untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
10. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan dicapai, dankemampuan yang dikembangkan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan beijenjangyang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau
bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
13. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
14. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SD.
15. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
16. Standar pelayanan minimal pendidikan adalah kriteria
minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan
pendidikan.
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dansebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
19. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.

20. Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha
mengembangkanpotensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
21.Penilaian pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan padasetiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
22. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dan
berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan
di Daerah.
23. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
24. Sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan
suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik,
karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua
kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil
yang diharapkan sesuai dengan rencana.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengelolaan Pendidikan; dan
b. penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Daerah merumuskan visi, misi, dan tujuan di
bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan
Pendidikan Nasional.
(2) Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan dalam penetapan
Rencana Keija Pemerintah Daerah bidang pendidikan.

Pasal 4

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
dilaksanakan melalui pemetaan pendidikan di daerah yang
mencakup:

a. wajib belajar;
b. angka partisipasi pendidikan dasar;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada
di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
e. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun
masyarakat;
f. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan;
g. akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
h. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal
sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
i. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan
sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 5

Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi:
a. program wajib belajar;
b. program peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar;
c. program pendidikan keaksaraan;
d. program penjaminan mutu satuan pendidikan;
e. program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan;
f. program akreditasi pendidikan;
g. program peningkatan relevansi pendidikan; dan
h. program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang
pendidikan.

Pasal 6

Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang
membidangi Pendidikanagama dalam melakukan perencanaan di
bidang Pendidikan keagamaan.
Paragraf 2
Rencana Operasional

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Operasional bidang
pendidikan yang mengacu kepada rencana strategis bidang
pendidikan pada pemerintah tingkat Provinsi dan Nasional.
(2) Rencana Operasional bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan strategis; dan
b. perencanaan interaktif.

(3) Rencana operasional bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang
menjadi panduan dalam Pengelolaan Pendidikan di Dae rah.
(4) Rencana operasional bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar Pengelolaan
Pendidikan secara efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungj awabkan.

Pasal 8

(1) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a, digunakan sebagai dasar menetapkan
penyediaan layanan pendidikan padasetiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan di daerah.
(2) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun setiap 5 (lima) tahun sekali, berdasarkan visi daerah
dan analisis perkembangan kebutuhan daerah dan
masyarakat
(3) Perencanaan strategis bidang pendidikan disusun dengan
memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan dasar;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang
diselenggarakanpemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan;
f. akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
g. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga
yang kurangmampu; dan
i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan
ketentuan SNP.

Pasal 9

Perencanaan interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b, digunakan sebagai dasar menetapkan penyediaan
layanan pendidikan untuk menghadapi keadaan yang tidak
terduga karena musibah, bencana alam, dan perubahan kebijakan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Paragraf 1
Pemantauan

Pasal 10

(1) Setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dilakukan
pemantauan oleh Dinas maupun satuan pendidikan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah secara teratur dan
berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan target indikator kineija standar
nasional pendidikan.
Paragraf 2
Evaluasi

Pasal 11

Evaluasi di bidang pengelolaan pendidikan meliputi:
a. evaluasi kineija pendidikan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
c. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk
masyarakat atauorganisasi profesi untuk menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 12

(1) Kegiatan evaluasi kineija pendidikan yang dilakukan oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a, dilaksanakan setiap akhir semester.
(2) Evaluasi kineija pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan;
b. pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
kegiatan ekstrakurikuler;
c. hasil belajar peserta didik; dan
d. realisasi anggaran.
(3) Hasil evaluasi kinerja pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.

Pasal 13

(1) Evaluasi kineija pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan
terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar
dan pendidikan nonformal secara berkala.
(2) Evaluasi terhadap pengelola satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi kineija pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
mencakup:
a. tingkat relevant pendidikan terhadap misi, tujuan dan
paradigma pendidikan nasional;

b. tingkat relevansi satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber
daya manusia yang bermutu dan kompetitif;
c. tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
d. tingkat efesiensi dan produktivitas satuan, jenjang, dan
jenis pendidikan; dan
e. tingkat daya saing satuan, jenjang, dan jenis pendidikan
pada tingkat daerah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Pemerintah melalui Pemerintah Daerah
Provinsi.

Pasal 14

(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi yang
dibentuk masyarakat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala,
menyeluruh,transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjukan
untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan
oleh peserta didik, program, dan/atau satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan secara mandiri, independen, objektif, dan
profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga
evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan pendidikan formal di Daerah meliputi
pendidikan dasar.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan satuan
pendidikan anak usia dini jalur formal dan pendidikan
dasar; dan
b. masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan
anak usia dini melalui jalur pendidikan formal dan
pendidikan dasar melalui badan hukum yang berbentuk
antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain
sejenis.

Pasal 16

(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia
dini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia
dini dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan
pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta
didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

Pasal 17

(1) Pendidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat
berfungsi:
a. menanamkan dan mengamalkan nilai keimanan, akhlak
mulia, dankepribadian luhur;
b. menanamkan dan mengamalkan nilai kebangsaan dan
cinta tanah air;
c. memberikan dasar kemampuan intelektual dalam bentuk
kemampuan dankecakapan membaca, menulis, dan
berhitung;
d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan
mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan,
kehalusan, dan harmoni;
f. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan
kebugaran jasmani;dan
g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk
melanjutkan pendidikan ke SMP atau bentuk lain yang
sederajat.
(2) Pendidikan pada SMP atau bentuk lain yang sederajat
berfungsi:
a. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai
keimanan, akhlakmulia, dan kepribadian luhur yang telah
dikenalinya;
b. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai
kebangsaan dancinta tanah air yang telah dikenalinya;
c. mempelajari dasar ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan
mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan,
kehalusan, dan harmoni;
e. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang
olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani
maupun prestasi; dan

f. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah
dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia,dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Paragraf 2
Bentuk Satuan Pendidikan

Pasal 18

(1) SD terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu),
kelas 2 (dua),kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan
kelas 6 (enam).
(2) SMP terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7
(tujuh), kelas 8(delapan), dan kelas 9 (sembilan).
Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

Pasal 19

(1) Peserta didik pada SD atau bentuk lain yang sederajat paling
rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1), dapat
dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang
bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga
negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya
tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain
yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan
membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses
bagi peserta didik berkelainan.

Pasal 20

(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya
tampung satuan pendidikan, pemilihan peserta didik pada SD
berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas
dari yang paling tua.

(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ay at
(1) sama, penentuan peserta didik didasarkan pada jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan
satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik
dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) sama, peserta didik yang mendaftar lebih awal
diprioritaskan.

Pasal 21

(1) Peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah
menyelesaikan pendidikannya pada SD, Paket A, atau bentuk
lain yang sederajat.
(2) SMP atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga
negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya
tampungnya.
(3) SMP atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses
bagi peserta didik berkelainan.

Pasal 22

(1) SD dan SMP yang memiliki jumlah calon peserta didik
melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon
peserta didik tersebut kepada Dinas.
(2) Kepala Dinas wajib menyalurkan kelebihan calon peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan
pendidikan dasar lain.

Pasal 23

(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di
SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan
dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan formal yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di
SMP sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan
Paket A.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di
SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi
persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(4) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di Negara lain dapat
pindah ke SD di Daerah setelah memenuhi persyaratan lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat
pindah ke SMP di Daerah setelah memenuhi persyaratan:

a. menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Peserta didik pendidikan dasar setara SD yang mengikuti
sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat
diterima di SMP pada awal tahun kelas7 (tujuh) setelah
memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; atau
b. dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan
kompetensi lulusan setara SD.
(7) SD atau bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan
penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang
diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik
pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur
pendidikan lain.

Pasal 24

(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar
dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan
yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik
dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta
didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh)
pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada
hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ay at (2)
dan ayat (6).
(5) Di samping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes
bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru
di kelas 7 (tujuh).

Pasal 25

(1) Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik
pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan
persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan
selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Karawang.
Ditetapkan di Karawang
Diundangkan di Karawang
pada tanggal 2 October 2923
KABUPATEN
BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2023
NOMOR 35£