Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah
Daerah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya
disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karawang.
5. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang
selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
6. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
7. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam
penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional oleh Pemerintah
Daerah, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program
pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
9. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik
untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
10. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan dicapai, dankemampuan yang dikembangkan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan beijenjangyang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau
bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
13. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
14. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SD.
15. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
16. Standar pelayanan minimal pendidikan adalah kriteria
minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan
pendidikan.
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dansebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
19. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
20. Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha
mengembangkanpotensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
21.Penilaian pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan padasetiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
22. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dan
berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan
di Daerah.
23. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
24. Sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan
suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik,
karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua
kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil
yang diharapkan sesuai dengan rencana.
