Dalam Peraturan Wali kota ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk
setiap blok atau zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana
rinci tata ruang.
2. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat
manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
3. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
4. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang,
Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
5. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
6. Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah Kota
Yogyakarta yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang yang meliputi peruntukan
Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi
daya.
8. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan
Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
9. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
10. Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat KCB adalah satuan
Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
11. Zona adalah Kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik
spesifik.
12. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan
karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan
karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
13. Ketinggian Bangunan adalah ukuran paling tinggi bangunan gedung yang
diizinkan pada lokasi tertentu ditunjukkan dengan angka ukuran tinggi
bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan ujung atap
bangunan sebagai dasar ketinggian.
14. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak
antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
15. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang
untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk
konstruksinya
disesuaikan
dengan
keperluan
penyelenggaraan
telekomunikasi.
16. Tiang Microcell adalah bangunan Menara beserta kelengkapannya untuk
menempatkan
perangkat
telekomunikasi
yang
memiliki
jangkauan
pelayanan lebih sempit yang digunakan untuk mencakup area yang tidak
terjangkau oleh Menara Telekomunikasi atau bertujuan meningkatkan
kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
17. Orientasi adalah arah hadap dari persil dan/atau bangunan.
18. Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka
presentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding
terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan
atau lahan perencanaan yang dikuasai.
19. Forum Penataan Ruang Kota adalah wadah di tingkat Daerah yang
bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan
pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
20. Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
21. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
22. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
