Langsung ke konten

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

PMK No. 38 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahanjasa kena
pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undani-/

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang­
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis
Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor
listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga
listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun
dari luar.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai
yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran
kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL
Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk
pengangkutan orang.
1. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis
Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih
termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari
empat.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan

KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung
Pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

(2) Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan
bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL

Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.

(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan
nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh
persen);
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai
TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai
TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen)
sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh
persen).

(3) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL

Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria
nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan

KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas
persen) dari Harga Jual.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas

penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi
kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen)
dari Harga Jual.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas

penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Jual.

Pasal 5

Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa
Pajak Desember 2023.

Pasal 6

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL

Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis
Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:

- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah.

(2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda

Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas
penyerahan kendaraan bermotor dan/ atau KBL Berbasis
Baterai lainnya.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas

setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan
menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu)
untuk bagian ~ (satu per sebelas) dari Harga Jual 11
yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
10
untuk bagian (sepuluh per sebelas) dari Harga 11
Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah.

(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas

setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan
menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu)
untuk bagian ~ (enam per sebelas) dari Harga Jual
11
yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
untuk bagian ~ (lima per sebelas) dari Harga Jual
11
yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah.

(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dibuat dengan mencantumkan:
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat
paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian,
dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2023 SENILAI Rp...".

(6) Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang

ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai
Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) serta pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai.

(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu;
dan/atau
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,
untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2023, dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang
disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
fl
jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 8

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL

Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas

penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6
ayat(4)hurufb;dan/atau
- tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu

dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis
Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2);

1. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 10

Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan
memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan
surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 11

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
·pada tanggal 28 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
iro Umum

(.,l. ~ ~~!A.1- • n Administrasi Kementerian

jdih.kemenkeu.go.id

---